PASAL KELIMA
Oleh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
1. Makna al-Khasf
Dikatakan (خَسْفُ الْمَكَانِ، يَخْسِفُ خُسُوْفًا) maknanya adalah ditenggelamkan ke dalam bumi dan hilang di dalamnya[1], di antara makna kata ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ
“Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi….” [Al-Qashash: 81]
Tiga penenggelaman ke dalam bumi yang termasuk tanda-tanda Kiamat disebutkan dalam beberapa hadits seputar tanda-tanda besar Kiamat.
2. Dalil-Dalil dari as-Sunnah Tentang Akan Munculnya Penenggelaman ke Dalam Bumi
a. Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Asid Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ السَّاعَةَ لَنْ تَقُومَ حَتَّـى تَرَوْا عَشْرَ آيَاتٍ… (فَذَكَرَ مِنْهَا:) وَثَلاَثَةُ خُسُوفٍ: خَسْفٌ بِالْـمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ.
"Sesungguhnya Kiamat tidak akan tegak hingga kalian melihat sepuluh tanda… (lalu beliau menyebutkan, di antaranya:) Dan tiga penenggelaman ke dalam bumi, penenggelaman di sebelah timur, penenggelaman di sebelah barat, dan penenggelaman di Jazirah Arab.”[2]
b. Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَيَكُوْنُ بَعْدِي خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ. قُلْتُ: يَا رَسُـوْلَ اللهِ! أَيَخْسِفُ بِاْلأَرْضِ وَفِيْهَا الصَّالِحُوْنَ؟ قَالَ لَهَا رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا الْخَبَثُ.
‘Sepeninggalku akan terjadi penenggelaman di timur, penenggelaman di barat, dan penenggelaman di Jazirah Arab.” Aku bertanya, “Apakah bumi akan ditenggelamkan sementara di dalamnya ada orang-orang yang shalih?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jika penduduknya sudah banyak melakukan kefasikan dan kekejian.” [3]
3. Apakah Penenggelaman Tersebut Telah Terjadi?
Tiga penenggelaman ini belum terjadi sampai sekarang, seperti tanda-tanda besar Kiamat yang lainnya yang belum muncul, walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu telah terjadi, sebagaimana difahami oleh asy-Syarif al-Barzanji [4]. Akan tetapi yang benar bahwa hal itu belum terjadi sampai sekarang, yang terjadi hanyalah penenggelaman pada berbagai tempat yang berbeda-beda, dan terjadi pada zaman yang berjauhan, hal itu termasuk tanda-tanda kecil Kiamat.
Sementara tiga penenggelaman ini akan sangat terjadi besar lagi menyeluruh pada banyak tempat di berbagai belahan bumi bagian timur, barat, dan di Jazirah Arab. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dan telah ditemukan penenggelaman di berbagai tempat, akan tetapi mungkin saja bahwa yang dimaksud dengan tiga penenggelaman adalah sesuatu yang lebih dahsyat daripada yang telah ditemukan, seperti ukurannya dan tempatnya yang lebih besar.” Hal ini diperkuat dengan apa yang disebut di dalam sebuah hadits bahwa penenggelaman itu terjadi ketika banyak kejelekan dan kekejian di tengah manusia, dan ketika kemaksiatan merajalela, wallahu a’lam. [5]
BACA SERIAL TANDA-TANDA KECIL KIAMAT:
- Tanda kecil Kiamat Bagian Pertama
- Tanda kecil Kiamat Bagian Kedua
- Tanda kecil Kiamat Bagian Ketiga
- Tanda kecil Kiamat Bagian Keempat
- Tanda kecil Kiamat Bagian Kelima
- Tanda kecil Kiamat Bagian Keenam
- Tanda kecil Kiamat Bagian Ketujuh
- Tanda kecil Kiamat Bagian Kedelapan
BACA SERIAL TANDA-TANDA BESAR KIAMAT:
- Tanda Besar Kiamat Al-Mahdi
- Tanda Besar Kiamat Keluarnya Dajjal
- Tanda Besar Kiamat Turunnya nabi 'Isa 'Alaihissalam
- Tanda Besar Kiamat Keluarnya Ya'juj wa Ma'juj
- Tanda Besar Kiamat Penenggelaman kedalam bumi
- Tanda Besar Kiamat Munculnya Asap
- Tanda Besar Kiamat Terbitnya Matahari dari barat
- Tanda Besar Kiamat Keluarnya Dabbah dari perut bumi
- Tanda Besar Kiamat Adanya Api dari Yaman yang mengumpulkan manusia
_______
Footnote
[1]. Lihat Tartiibul Qaamus al-Muhiith (II/55), Lisaanul ‘Arab (IX/67)
[2]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/27-28, Syarh an-Nawawi).
[3]. HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa-id (VIII/11), beliau berkata, “Sebagiannya terdapat dalam ash-Shahiih, dan di dalamnya ada Hakim bin Nafi’, Ibnu Ma’in mentsiqahkannya dan dilemahkan oleh yang lain, adapun perawi selebihnya adalah tsiqat.”
[4]. Lihat al-Isyaa’ah hal. 49.
[5]. Fat-hul Baari (XIII/84).
Sumber: https://almanhaj.or.id/