Termasuk dalam syi’ar Islam yang paling agung adalah shalat jamaah di masjid bersama dengan kaum muslimin. Shalat tersebut merupakan kewajiban bagi laki-laki, baik ketika sedang safar (menjadi musafir) ataukah tidak, baik dalam kondisi aman ataukah dalam kondisi ketakutan (misalnya, ketika perang).
Shalat jamaah ini hukumya fardhu ‘ain, karena didukung oleh dalil-dalil baik dari Al-Kitab, As-Sunnah, dan juga praktek kaum muslimin dari masa ke masa. Untuk mewujudkan shalat jamaah itu, masjid-masjid dimakmurkan, dan ditunjuklah imam dan muadzin tetap. Juga disyariatkan panggilan adzan dengan suara yang jelas,
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah”
(Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman, memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat berjamaah dalam kondisi ketakutan karena peperangan,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’ [4]: 102)
Terdapat kaidah bahwa perintah Allah Ta’ala kepada nabi adalah perintah kepada umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ayat ini jelas menunjukkan kewajiban shalat berjamaah, karena Allah Ta’ala tidak memberikan keringanan untuk meniadakan kewajiban shalat berjamaah ketika perang. Seandainya shalat berjamaah tidak wajib, maka tentu yang lebih utama adalah meninggalkan shalat berjamaah ketika perang berkecamuk. Karena dalam kondisi perang, banyak wajib shalat yang ditinggalkan.
Maka hal ini menunjukkan kewajiban shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Dalam shalat khauf, terdapat banyak kelonggaran, misalnya ada gerakan di luar shalat yang banyak, membawa senjata, shalat sambil mengawasi pergerakan musuh, dan boleh tidak menghadap kiblat. Semua kelonggaran ini diberikan demi tetap dilaksanakannya shalat berjamaah. Ini adalah dalil yang paling tegas dan jelas tentang wajibnya shalat berjamaah.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dalam ayat tersebut, setelah Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk mendirikan shalat, Allah Ta’ala pun perintahkan untuk mendirikan shalat bersama dengan orang-orang yang rukuk, yaitu di rumah Allah (di masjid).
“Dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”, maksudnya yang wajib bagi orang yang shalat dari kalangan laki-laki adalah agar dia shalat dalam kondisi semacam itu, yaitu bersama-sama dengan orang-orang yang shalat (berjamaah), bukan shalat di rumah dan shalat sendirian.
Dalil dari As-Sunnah
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik kecuali shalat subuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan seorang muazin sehingga shalat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat, lalu aku menyalakan api dan membakar (rumah-rumah) orang yang tidak keluar untuk shalat berjamaah (tanpa alasan yang benar).” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menandai orang-orang yang tidak mau shalat berjamaah sebagai orang yang memiliki penyakit kemunafikan. Hal ini juga terdapat dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142)
Allah Ta’ala juga berfirman tentang mereka,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah [9]: 54)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengancam orang-orang yang tidak mau shalat jamaah bahwa rumah-rumah mereka akan dibakar. Ini adalah hukuman yang sangat tegas. Pertama-tama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifati mereka dengan sifat munafik, kemudian mereka diancam dengan rumah mereka akan dibakar. Sekali lagi, ini adalah dalil tegas besarnya pelanggaran tidak mau menghadiri shalat berjamaah, dan mereka berhak mendapatkan hukuman yang besar di dunia dan di akhirat.
Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak”; terdapat peringatan penting bahwa kehadiran seseorang untuk berjamaah di masjid, konsisten shalat jamaah, dan juga perhatian terhadap shalat jamaah adalah cabang (buah) dari perhatian (kepedulian) hati terhadap shalat jamaah dan dia mengetahui kedudukan mendirikan shalat secara berjamaah.
Adapun hati yang lalai, yang tidak mengetahui tingginya kedudukan shalat jamaah, dan juga tidak mengetahui kedudukan shalat berjamaah di masjid, maka pasti orang tersebut tidak akan mau shalat jamaah.
Abul Qasim Al-Ashbahani rahimahullah meriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Perbuatan yang dibenci ketika seorang laki-laki berdiri shalat dalam kondisi malas. Akan tetapi, dia hendaknya berdiri dengan wajah berseri-seri, motivasi (keinginan) yang besar, dan rasa gembira yang sangat. Karena dia sedang berbisik kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Karena Allah Ta’ala ada di depannya, mengampuninya, dan mengabulkan jika dia berdoa kepada-Nya.” Kemudian Ibnu ‘Abbas membaca ayat ini,
وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى
“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) (At-Targhiib wa At-Tarhiib no. 1904)
Jadi, adanya rasa malas dan rasa enggan untuk shalat berjamaah di masjid itu disebabkan oleh hati yang lemah dan rapuh, tidak mengetahui nilai dan kedudukan shalat berjamaah.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ
“Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya,
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟
“Apakah Engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”
Laki-laki itu menjawab, “Benar.”
Beliau bersabda,
فَأَجِبْ
“Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)
Laki-laki yang buta ini memiliki penghalang (‘udzur) yang banyak untuk tidak bisa shalat berjamaah. Meskipun demikian, kewajiban shalat berjamaah itu tidaklah gugur darinya. Lalu, bagaimana lagi dengan kondisi orang yang tidak memiliki ‘udzur? Yaitu, dalam kondisi rumahnya bersebelahan dengan masjid, suara muadzin mengepung rumahnya dari berbagai penjuru? Dia dipanggil shalat jamaah namun tidak mau datang, dia diperintah shalat jamaah namun tidak mau melaksanakan, dia bermaksiat kepada Rabb-nya, dan tidak mau bertaubat.
Semisal itu adalah hadits dari sahabat Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah banyak binatang berbisa dan binatang buas.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَلْ تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟
“Apakah kamu mendengar seruan azan ‘Hayya ‘alash shalaah, Hayya ‘alal falaah’?”
Ibnu Ummi Maktum menjawab, “Iya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَحَيَّ هَلًا
“Karena itu, penuhilah!”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan untuk tidak shalat jamaah baginya.” (HR. Ahmad no. 15490, Abu Dawud no. 553, dan An-Nasa’i no. 851. Sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani di Shahih Abu Dawud no. 562)
Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Siapa saja yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur.” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300)
Hadits ini jelas menunjukkan kewajiban shalat berjamaah. Bahkan sebagian ulama berpendapat berdasarkan hadits ini bahwa tidak shalat jamaah tanpa udzur itu menyebabkan shalat menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas,
فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur.”
Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya tetap sah, akan tetapi pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia meninggalkan shalat jamaah tanpa ada udzur yang dibenarkan oleh syariat.
SHALAT BERJAMA'AH BERAT DI LAKUKAN OLEH ORANG MUNAFIK
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencari-cari sahabatnya ketika shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat subuh bersama kami. Kemudian beliau berkata,
أَشَاهِدٌ فُلَانٌ
“Apakah si fulan hadir?” (Maksudnya, apakah si fulan menghadiri shalat jamaah?)
Para sahabat menjawab, “Tidak.”
Rasulullah bertanya lagi,
أَشَاهِدٌ فُلَانٌ
“Apakah si fulan hadir?
Para sahabat menjawab, “Tidak.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَاتَيْنِ الصَّلَاتَيْنِ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ، وَلَوْ تَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَيْتُمُوهُمَا، وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الرُّكَبِ
“Sesungguhnya dua shalat ini (shalat isya’ dan shalat subuh) adalah shalat yang paling berat dikerjakan bagi orang-orang munafik. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam keduanya -berupa pahala yang besar- niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Abu Dawud no. 554 dan An-Nasa’i no. 843, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 563)
Dan sungguh terdapat perhatian besar terhadap shalat jamaah dari pemuka umat ini, yaitu dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Menurut pendapat kami (yaitu para sahabat), tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)
Jika salah seorang di antara mereka tidak mampu berjalan ke masjid karena sakit atau karena sudah tua, para sahabat pun akan memapah lengan atasnya, dan membantunya untuk berjalan dan bisa sampai di shaf kaum muslimin untuk shalat berjamaah. Hal itu semua karena hati mereka mengetahui dengan sebenar-benarnya bagaimanakah nilai dan kedudukan shalat jamaah. Ketika kedudukan shalat tersebut sangat agung dalam hati mereka, maka tergeraklah badan yang lemah tersebut ke masjid meskipun dengan susah payah.
Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah berkata,
ما فاتتني صلاة الجماعة منذ أربعين سنة
“Aku tidak pernah tertinggal shalat jamaah sejak usia empat puluh tahun.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqaat 5: 131 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2: 162)
Renungkanlah kebanyakan manusia yang pada satu hari atau satu minggu saja, betapa banyak dia tertinggal -atau bahkan tidak- shalat jamaah? Sedangkan di zaman kita ini, Allah Ta’ala memuliakan orang-orang tua dengan kursi otomatis yang bisa bergerak dan mengantarkan mereka menuju masjid. Sehingga dia pun bisa menjaga shalat jamaah di masjid meskipun badannya sudah lemah. Hal ini tentu saja mengingatkan kita dengan kondisi para salaf dahulu yang mulia. Lalu, mengapa mereka yang masih muda tidak mau mengambil pelajaran dari mereka orang yang sudah tua renta?
Masjid adalah tempat pelaksanaan shalat berjamaah
Shalat jamaah tersebut bertempat di masjid kaum muslimin, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rabb semesta alam dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Shalat berjamaah di masjid adalah syi’ar Islam yang agung dan juga tanda sifat kejantanan seseorang.
Allah Ta’ala berfirman,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ، رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat … .” (QS. An-Nuur [24]: 36-37)
Inilah yang dikatakan oleh Rabb semesta alam. Maka di manakah sifat kejantanan dari orang-orang yang tidak mau shalat jamaah dan meremehkannya?
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Siapa saja yang merenungkan as-sunnah dengan sebenar-benar perenungan, jelaslah bahwa mendirikan shalat jamaah di masjid itu wajib atas setiap orang (laki-laki), kecuali ada udzur yang membolehkannya tidak shalat berjamaah. Meninggalkan pergi ke masjid (tidak shalat jamaah di masjid) tanpa udzur itu sama seperti tidak shalat jamaah sama sekali tanpa udzur. Dengan penjelasan ini, maka hadits-hadits dan dalil-dalil dalam masalah ini akan saling bersesuaian.” (Ash-Shalaat, hal. 118)
Terdapat Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia,
“Adapun mendirikan shalat secara berjamaah itu wajib ‘ain (wajib atas setiap muslim). Dalil dalam masalah ini adalah Al-Kitab dan As-Sunnah.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7: 284)
Kemudian para ulama Lajnah Daimah -semoga Allah Ta’ala menjaga mereka dan merahmati mereka yang sudah meninggal dunia- menyebutkan sejumlah dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah tentang masalah tersebut.
Keutamaan shalat secara berjamaah
Terdapat banyak hadits yang menunjukkan keutamaan shalat secara berjamaah. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada jamaah shalat,
إِذَا تَوَضَّأَ، فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى المَسْجِدِ، لاَ يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلاَةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً، إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ
“ … bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya, lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahan.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟
“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?”
Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah bersabda,
إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)
Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
“Siapa saja yang datang ke masjid di pagi dan sore hari, maka Allah akan menyediakan baginya tempat tinggal yang baik di surga setiap kali dia berangkat ke masjid di pagi dan sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)
Upaya setan dalam mengahalangi kaum muslimin dari shalat berjamaah di masjid
Setan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memalingkan manusia dari shalat berjamaah di masjid. Hal ini karena setan mengetahui bahwa jika seorang muslim berpaling dari shalat, maka dia pun akan berpaling dari perkara agama yang lainnya. Sehingga dia pun akan menyia-nyiakan kebaikan yang sangat banyak. Karena tidak ada agama bagi orang yang tidak shalat, dan tidak ada bagian dari Islam bagi orang-orang menyia-nyiakan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
آخر ما تفقدون من دينكم الصلاة
“Perkara terahir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat.” (HR. Al-Khallal dalam As-Sunnah no. 1391, Ath-Thabrani dalam Al-kabir 9: 141, dan Al-Hakim 4: 549. Lihat Ash-Shahihah no. 1739)
Setan akan mendatangi manusia dengan berbagai macam cara dan metode. Jika memungkinkan bagi setan untuk mengajak meninggalkan shalat sama sekali, dia akan mencurahkan segala daya dan upayanya agar hal itu terwujud. Jika tidak memungkinkan, setan akan berpindah dengan mencegah seseorang agar tidak shalat berjamaah , kemudian mencegah seseorang agar tidak mendirikan shalat pada waktunya. Jika setan tidak mampu mencegah seseorang dari menghadiri shalat jamaah, setan mengajak orang tersebut untuk bermalas-malasan dan menunda-nunda ke masjid sehingga dia pun terlewat dari sebagian rakaat. Akhirnya, orang itu pun tercegah dari keutamaan bersegera menuju masjid dan menghadiri shalat jamaah sejak takbiratul ihram.
Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, jagalah syiar Islam yang agung ini, dan tunaikanlah kewajiban shalat berjamaah ini di masjid, di rumah Allah Ta’ala. Sebagaimana telah diperintahkan di dalam kitab-Nya dan sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnahnya, agar kalian semua beruntung.
Penulis: dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
Sumber: https://muslim.or.id/