Type Here to Get Search Results !

 


BID'AH SHALAT RAGHAIB


Pertanyaan.

Apakah shalat raghaib itu sunnah dan dianjurkan menunaikannya? 

Jawaban 

Alhamdulillah. 

Shalat raghib adalah termasuk bid’ah di bulan Rajab, yang  biasanya dilaksanakan pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab. Waktunya di antara shalat Maghrib dan Isya, didahului dengan berpuasa pada hari Kamis pertama di bulan Rajab. Shalat raghaib pertama kali diadakan di Baitul Maqdis pada tahun empat ratus delapan puluh Hijriyah. Tidak pernah dikutip riwayat dari Nabi sallalahu’alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melakukannya. Tidak juga para shahabat dan pada masa-masa terbaik, begitu juga (tidak dilakukan oleh) para imam yang empat. Ini saja sudah cukup untuk menetapkan bahwa ia adalah bid’ah yang tercela, bukan sunnah yang baik. Di antara para ulama’ telah memberi peringatan dan menyebutkan bahwa ia adalah bida’ah yang menyesatkan. 

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 3/548: “Shalat yang dikenal dengan shalat raghaib yaitu dua belas rakaat, dilaksanakan antara Maghrib dan Isya pada malam jum’at  pertama di bulan Rajab serta shalat malam pertengahan bulan Sya’ban seratus rakaat, kedua shalat itu merupakan bid’ah munkar dan jelek. Jangan terperdaya (meskipun) disebutkan di kitab  Quutul Qulub dan Ihya Ulumdudin. Demikian pula tidak dapat berlandaskan dengan hadits yang disebutkan terkait dengan keduanya, karena semua itu batil. Jangan terpengaruh dengan sebagian ulama yang tidak jelas baginya ketetapan hukumnya sehingga dia menuliskan beberapa lembaran yang menyarankan untuk melakukannya. Maka dia telah melakukan kesalahan dalam hal tersebut. Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al-Maqdisy telah menulis kitab bermutu yang  membatalkan (kedua shalat tersebut) dengan metode yang bagus dan bermutu semoga Allah merahmatinya.” 

An-Nawawi rahimahullah juga berkata di kitab Syarh Muslim: ”Celakalah orang yang membuat dan mengarang-ngarangnya, karena ia termasuk bid’ah munkar di antara bid’ah yang sesat dan bahwa di dalamnya banyak kemunkaran. Sekelompok para imam telah menulis beberapa tulisan berharga yang   menjelaskan kebobrokan dan penyelewengan orang yang shalat pada waktu itu serta perbuatan bid’ah lainnya disertai dengan dalil lebih dari cukup  yang menunjukkan kebatilan dan kesesatan perbuatan tersebut.” 

Ibnu Abidin berkata dalam kitab Khaisyiyahnya, 2/26: “Dalam kitab Al-Bahr dikatakan, dari sini  diketahui makruhnya berkumpul untuk shalat raghaib yang dilakukan pada bulan Rajab pada hari Jum’at pertama, karena dia merupakan bid’ah. Al-Allamah Nuruddin Al-Maqdisi mempunyai tulisan yang bagus berjudul ‘Rad’u Ar-Raghib ‘An Shalati Ar-Ragha’ib’ (Ancaman bagi orang yang ingin melakukan Ragha’ib) di dalamnya terhimpun perkataan para ulama dahulu maupun sekarang dari kalangan ulama mazhab yang empat.” 

Ibnu Hajar Al-Haitsamy rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan atau tidak shalat raghaib dilakukan secara berjama’ah?” 

Beliau menjawab: “Adapun shalat raghaib, ia adalah shalat yang dikenal dilakukan pada malam pertengahan bulan Sya’ban. Ia jelas bid’ah yang jelas dan tercela, haditsnya palsu. Makruh melakukannya, baik sendirian maupun berjamaah.”[Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/216] 

Ibnu Al-Hajj Al-Maliky berkata dalam kitab Al-Madkhal, 1/294: “Di antara bid’ah yang mereka adakan  di bulan yang mulia ini (yakni bulan Rajab), yaitu pada malam Jum’at pertama, mereka menunaikan shalat Raghaib di waktu malam di masjid-masijd Jami dan masjid biasa. Mereka berkumpul di sebagian kota dan masjid-masjid untuk menunaikan bid’ah ini dan mereka memperlihatkan di masjid-masjid besar dengan imam dan secara berjamaah seakan dia merupakan shalat yang disyariatkan. Adapun mazhab Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa shalat raghaib hukumnya makruh dilakukan. Karena  tidak pernah dilakukan oleh orang sebelumnya. Kebaikan seluruhnya mengikuti mereka (ulama salaf), semoga Allah meridhainya.” 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun melakukan shalat dengan bilangan tertentu, bacaan tertentu dan waktu tertentu dan dilakukan secara berjamaah secara rutin seperti shalat-shalat yang ditanyakan; Seperti shalat raghaib pada Jum’at pertama di bulan Rajab, dan Alfiyah  di awal Rajab, pertengahan Sya’ban dan malam dua puluh tujuh di bulan Rajab atau yang semisal itu, hal tersebut tidak diperintahkan menurut kesepakatan para tokoh ulama. Sebagaimana hal tersebut ditegaskan oleh para ulama yang diakui (keilmuannya). Dan hal ini tidak dilakukan kecuali oleh orang yang bodoh pelaku bid’ah. Membuka pintu  berarti merubah syariat Islam serta dapat tergolong   mereka yang membuat syariat agama yang tidak Allah ajarkan.” [Al-Fatawa Al-Kubra, 2/239] 

Syaikhul Islam rahimahullah juga ditanya tentang hal itu juga, maka beliau berkata: “Shalat ini tidak pernah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam lakukan, tidak juga dilakukan salah seorang dari para Shababat, para tabiin, para tokoh Islam. Tidak juga Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkannya, juga tidak seorangpun dari ulama salaf, begitu juga para imam. Mereka pun tidak menyebutkan keutamaan khusus malam ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dalam hal ini dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam adalah bohong dan palsu menurut kesepakatan ulama yang mengetahui hal itu. Oleh karena itu, para ulama peneliti mengatakan, ia dimakruhkan dan tidak dianjurkan.”[Al-Fatawa Al-kubra, 2/262] 

Terdapat dalam kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah, 2/262, ulama kalangan mazhab Hanafiyah dan Syafiiyyah menegaskan bahwa shalat Raghaib (yang dilakukan) pada Jum’at pertama di bulan Rajab   atau di malam pertengahan bulan Sya’ban dengan cara khusus dan bilangan rakaat tertentu adalah bid’ah yang munkar. 

Abu Al-Faraj bin Al-Jauzi mengatakan: “Shalat raghaib itu pemalsuan terhadap Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan kebohongan terhadap beliau. Mereka (para ulama) telah menyebutkan bid’ah dan makruhnya perbuatan ini dari beberapa sisi, diantaranya adalah bahwa para shahabat, para tabiin dan ulama sesudahnya dari kalangan imam mujtahid, tidak pernah meriwayatkan dua macam shalat ini. Seandainya dianjurkan, para ulama salaf tidak akan melewatkannya. Akan tetapi hal ini baru dilakukan setelah tahun empat ratus (hijriah).”

Sumber: https://almanhaj.or.id/