Tanya:
Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih?
kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2,
sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami,
jazaakumullahu khairan
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak masa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah sholat jama’ah dan Jum’at di rumah. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini.
Namun jangan bersedih kawan, ada kabar gembira dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, tetap dicatat pahala sholat jama’ah dan jum’at di masjid.
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabishallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut:
- Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib.
Kedua, dia beruzur melukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya.
Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,
وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير،
Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665)
Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona).
Demikian pula Lajnah Da-iman (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut:
من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات.
Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat duhur 4 raka’at. (Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028)
Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif, terbiasa melakukan sholat berjama’ah, dan tentu saja sholat Jumat; karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut.
Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah- menfatwakan,
لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . )
“Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut susuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena : jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (Sumber :https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20)
Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah.
Alhamdulillah ‘ala kulli hal.
Wallahua’lam bis showab.
Semoga Allah segera mengangkat bala’ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin. Agar kita dapat khusuk ibadah di bulan ramadhan nanti.
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)