Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT 3 KALI KARENA WABAH CORONA


Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum meninggalkan shalat jumat tiga kali karena wabah corona

selamat membaca.

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz,, apa benar ada hadits dari nabi kalau kita tidak melaksanakan shalat jumat selama 3 kali, atau 5 kali berturut-turut akan kafir atau ga islam lagi?

Lalu apakah hadits itu juga berlaku di saat wabah seperti ini?
Ini banyak ditanyakan oleh teman-teman kami yang lain juga ustadz.

Jazaakumullaahu khayraan

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah Walhamdulillah Washalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Amma Ba’du.

Penanya yang dirahmati Allah, semoga Allah segera mengangkat virus corona dari negri kita khususnya dan umumnya di dunia, agar kita bisa beribadah secara berjama’ah kembali seperti sedia kala. Aamiin

Mencermati himbauan dari Pemerintah Pusat atau Bupati/wali Kota, MUI dan Para Ahli Medis untuk tidak melaksanakan shalat fardhu dan jumat di Masjid serta berkumpul di tempat-tempat tertentu yang sifatnya ibadah, sosial atau muamalah, hendaknya disikapi oleh kita dengan penuh ketaatan. Karena tidaklah himbauan itu disosialisaikan kecuali untuk kepentingan hidup orang banyak.

Dampak dari himbauan itu salah satunya adalah tidak menunaikan shalat jum’at.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan hukuman dan ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali secara berturut-turut ataupun terpisah. Al-Imam Asy-syaukani rahimahullah berpendapat bahwa meninggalkan secara berturut-turut atau terpisah masuk dalam ancaman hadits Nabi.

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jumatan sebanyak 3 kali, dinataranya :

1. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ


”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).”
(HR. Muslim 865)

2. Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

3. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ


“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani)

4. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ


“Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik.”
(HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).

5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتًوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللُه عَلَى قَلْبِهِ


“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.”
(HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).

6. Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,

مَنْ تَرَكَ الجُمْعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ، فَقَدْ نَبَذَ الإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ


”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.”
(HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).

Kesimpulan Hukum:

Dari ke enam hadits di atas ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil:

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tiga kali jum’atan secara bertutut-turut, maka ia termasuk orang yang lalai, terkunci hatinya, munafik dan membuang islam ke belakang punggungnya. Menunjukkan bahwa orang yang meninggalkannya termasuk dosa besar dan terancam neraka.

2. Dampak dari meninggalkan shalat jum'at tiga kali, maka Allah akan 
Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik.
 Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

3. Dari ke enam hadits di atas ada yang mengecualikan dengan kondisi darurat atau ada uzur syar’i seperi sakit atau safar.

4. Adapun wabah corona yang melanda di negeri kita yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut atau lebih, tidak termasuk dalam ancaman hadits di atas.
Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jum’at, karena itu di ganti dengan shalat zuhur.

5. Banyak faktor yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan shalat jum’at dan itu telah di fatwakan oleh Ulama dan Ahli Medis.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Aamiin.

Disusun oleh: Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Sumber: https://bimbinganislam.com/