DZIKIR SETELAH SHALAT
Apabila seseorang telah selesai shalat fardhu dan salam, disunnahkan baginya membaca dzikir-dzikir dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap orang yang shalat membacanya keras sendiri-sendiri, yaitu: أَسْتَغْفِرُ الله، أَسْتَغْفِرُ الله، أَسْتَغْفِرُ الله Kemudian membaca: «اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ، وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلالِ وَالإكْرَام». أخرجه مسلم Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian (HR Muslim) لا إلَهَ إلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ». متفق عليه. Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan (Muttafaq Alaih) لا إلَهَ إلَّا الله وَحَدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إلَّا بِالله، لا إلَهَ إلَّا الله وَلا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا الله مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ». أخرجه مسلم Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya. (H.R Muslim) Kemudian membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَبَّحَ الله فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ ثَلَاثاً وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ الله ثَلَاثاً وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ الله ثَلَاثاً وَثَلَاثِينَ، فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ Barangsiapa yang bertasbih setiap selesai shalat (33 kali), bertahmid (33 kali), bertakbir (33 kali), itu berjumlah 99 lalu melengkapi seratus dengan membaca: لا إلَهَ إلَّا الله، وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ Tidak ada sembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ». أخرجه مسلم maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)[1]. Atau membaca : : سُبْحَانَ الله خَمْسَاً وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً، وَالحَمْدُ للهِ خَمْسَاً وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً، وَالله أَكْبَرُ خَمْسَاً وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً، وَلا إلَهَ إلَّا الله خَمْسَاً وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً». أخرجه الترمذي والنسائي Subhanallah (25) kali, alhamdulillah (25)kali, allahu akbar (25) kali, laa ilaaha illallah (25) kali. (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)[2]. Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: «مُعَقِّبَاتٌ لا يَخِيبُ قَائِلُهُنّ أَوْ فَاعِلُهُنّ دُبُرَ كُلِّ صَلاةٍ مَكْتُوبَةٍ، ثَلاثٌ وَثَلاثُوْنَ تَسْبِيحَةً، وَثَلاثٌ وَثَلاثُونَ تَحْمِيدَةً، وَأَرْبَعٌ وَثَلاثُونَ تَكْبِيرَةً». أخرجه مسلم “Kalimat-kalimat yang pembacanya tidak merugi setiap selesai shalat wajib adalah: tiga puluh tiga kali tasbih, tiga puluh tiga kali tahmid, dan tiga puluh empat takbir.” (HR. Muslim)[3]. Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Beliau bersabda: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ يُسَبِّحُ أَحَدُكُمْ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَهِيَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ فِي اللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ». أخرجه الترمذي والنسائي “Shalat lima waktu, salah seorang kalian bertasbih setiap selesai shalat sepuluh kali, membaca tahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali, ia berjumlah seratus lima puluh kali di lisan, dan seribu lima ratus dalam timbangan”.(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)[4]. Sunnah menghitung tasbih dengan jari-jari tangannya. عن يسيرة رضي الله عنها قالت: قال لنا رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ، وَاعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ، فَإنَّهُنَّ مَسْؤُولاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ، وَلا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ». أخرجه أبو داود والترمذي Dari Yusrah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan taqdis, dan hitunglah dengan jari-jari, karena ia akan ditanya dan diminta bicara, dan jangan diabaikan sehingga ia lupa rahmat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)[5]. قراءة المعوذتين دبر كل صلاة: {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ} و{قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ}. أخرجه أبو داود والترمذي Membaca mu’awwidzatain (surat Al-Falaq) dan (surat An-Naas) setiap selesai shalat. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)[6]. Membaca ayat kursi setiap selesai shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ قَرَأَ آيَةَ الكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاةٍ، لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الجَنَّةِ إلَّا أَنْ يَمُوتَ. أخرجه النسائي في الكبرى والطبراني “Barangsiapa yang membaca ayat kursi setiap selesai shalat, tidak ada yang mencegahnya masuk surga kecuali mati.” (HR. Nasa’i dan Thabrani)[7]. Ayat kursi: آية الكرسي: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ [البقرة/255]. Yang dibaca setelah shalat Subuh dan Ashar. عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «لأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى مِنْ صَلاةِ الغَدَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إَسْمَاعِيلَ، وَلأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ الله مِنْ صَلاةِ العَصْرِ إلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إليَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ أَرْبَعَةً». أخرجه أبو داود Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari shalat Subuh hingga terbit matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang dari keturunan Ismail, dan sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari shalat Asar hingga terbenam matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Daud)[8]. عن جابر بن سمرة رضي الله عنه أن النبيَّ- صلى الله عليه وسلم- كَانَ إذَا صَلَّى الفَجْرَ جَلَسَ فِي مُصَلَّاهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا. أخرجه مسلم Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu berkata: “Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Subuh, Beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari.” (HR. Muslim)[9]. Tempat Dzikir dan Doa. Tidak disunnahkan dan disyari’atkan bahkan tidak ada asalnya untuk berdoa setelah shalat sunnah, maka barangsiapa yang ingin berdoa maka berdoalah sebelum salam ketika shalat wajib atau sunnah (nafilah), akan tetapi jika sesekali berdoa setelah shalat karena ada hal-hal tertentu maka hal itu insya Allah boleh.
Semua dzikir yang telah dicontohkan untuk dibaca diakhir shalat jika bentuknya doa maka itu dibaca pada saat sebelum salam (ketika tahiyat), dan jika berbentuk zikir maka dibaca setelah salam.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______Footnote:[1] Shahih Muslim no (597)
[2] Sunan Tirmidzi no (3413), sunan Nasa’i (1351).
[3] Shahih Muslim no (596)
[4] Sunan Tirmidzi no (481), Sunan Nasa’i no (1348)
[5] Sunan Abu Daud no (1501), Sunan Tirmidzi no (3583)
[6] Sunan Abu Daud no (1523), Sunan Tirmidzi no (2903).
[7] Sunan Nasa’i no (9928), Mu’jam al kabir (8/114).
[8] Sunnan Abu Daud no (3667)
[9] Shahih Muslim no (670).Sumber: https://almanhaj.or.id/
Zikir yang Sahih Setelah Salat
Daftar Isi
Dalil anjuran berzikir setelah salat Bacaan-bacaan zikir setelah salat: 1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”
2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”
3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”
4. Membaca tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil
Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 zikir
Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 zikir
Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 zikir
Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 zikir
5. Membaca ayat Kursi
6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas
7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”
8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”
9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”
Tata cara berzikir setelah salat
1. Berzikir setelah salat dilakukan sendiri-sendiri
2. Dianjurkan dengan suara keras
3. Cara menghitung tasbih, tahmid, dan takbir Penjelasan berzikir menggunakan biji tasbih Berdoa setelah salat Syarat berdoa setelah salat
Dalil anjuran berzikir setelah salat
Setelah selesai mengerjakan salat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berzikir dengan zikir-zikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), berzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Karena dengan berzikir setelah salat, zikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam salat kita. Demikian juga dengan berzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah salat saja.
Dan dalam berzikir setelah salat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan zikir-zikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa zikir setelah salat tersebut:Bacaan-bacaan zikir setelah salat1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”
Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai salat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:
/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/
(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).” (HR. Muslim no. 591)2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”
Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata,
سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ
“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah salat beliau berdoa,
/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/
(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan.” (HR. Bukhari no. 6615, Muslim no. 593)3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”
Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu,
كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
Biasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung salat, ketika selesai salam beliau membaca,
/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/
(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya.” (HR. Muslim no. 594)4. Membaca tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil
Mengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah salat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu:
Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 zikir
Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barangsiapa yang berzikir setelah selesai salat dengan zikir berikut,
/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/
(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)
Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)
Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 zikir
Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,
مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً
“Zikir-zikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah salat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir.” (HR. Muslim no. 596)
Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 zikir
Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata,
أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )
“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas salat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasai no. 1350, disahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasai)
Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 zikir
Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان
“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas salat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x zikir di lisan (dalam 5 salat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x zikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Dawud no. 5065, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).-5. Membaca ayat Kursi
Sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ
“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai salat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasai no. 9928, Ath-Thabrani no. 7532, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6464)
6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas
Sebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata,
أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap salat.” (HR. Abu Dawud no. 1523, disahikan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”
Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata,
كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا
“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika salat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:
/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya,
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ
“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam salat beliau berdoa:
/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/
(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)
sebanyak 100x.” (HR. Ahmad no. 23198, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2603)9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”
Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir salat untuk berdoa:
/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/
(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Dawud no. 1522, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Tata cara berzikir setelah salat1. Berzikir setelah salat dilakukan sendiri-sendiri
Perlu diketahui bahwa berdoa dan berzikir secara jama’i (berjama’ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Demikian para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam umat Islam. Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan,
الدعاء بهيئة الاجتماع دائماً لم يكن من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” (Al-I’tisham, 1: 129)
Syaikhul Islam mengatakan,
لم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعاً، لا في الفجر، ولا في العصر، ولا في غيرهما من الصلوات، بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة
“Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika salat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam salat subuh, salat ashar, atau salat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berzikir dan mengajarkan zikir kepada para sahabat setelah salat.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 492)
Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan zikir jama’i. Dari Abul Bukhtari, ia mengatakan,
أخبر رجل ابن مسعود رضي الله عنه أن قوماً يجلسون في المسجد بعد المغرب، فيهم رجل يقول: كبروا الله كذا، وسبحوا الله كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا، واحمدوه كذا وكذا. قال عبد الله: فإذا رأيتهم فعلوا ذلك فأتني، فأخبرني بمجلسهم. فلما جلسوا، أتاه الرجل، فأخبره. فجاء عبد الله بن مسعود، فقال: والذي لا إله غيره، لقد جئتم ببدعة ظلماً، أو قد فضلتم أصحاب محمد علماً. فقال عمرو بن عتبة: نستغفر الله. فقال: عليكم الطريق فالزموه، ولئن أخذتم يميناً وشمالاً لتضلن ضلالاً بعيداً
“Seseorang mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Di antara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid’ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas’ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya” (Al-Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida’, hal. 81-85)
Maka yang benar, berzikir setelah salat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.
Adapun riwayat dari Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau membolehkan zikir jama’i, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan,
واختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ
“Imam dan makmum silakan memilih zikir yang ia amalkan setelah salat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika zikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih” (Al-Umm, 1: 111) 2. Dianjurkan dengan suara keras
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,
“Membaca tasbih dan tahlil setelah salat itu disyari’atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.
Ibnu Abbas Radhiallahu’ahu berkata,
كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
“Di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berzikir setelah selesai salat wajib.” (HR. Bukhari no. 841)
Beliau juga berkata,
كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
“Aku tahu bahwa mereka telah selesai salat ketika aku mendengar suara (zikir) mereka.” (HR. Bukhari no. 841)
Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berzikir setelah salat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunah.
Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian, Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 992)3. Cara menghitung tasbih, tahmid, dan takbir
Dari Yasirah bintu Yasir radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
عليكنَّ بالتّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدْنَ بالأناملِ فإنهن مَسئولاتٌ مُستنطَقاتٌ ولا تغْفَلْنَ فتنسِين الرَّحمةَ
“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah” (HR. Tirmidzi no. 3583, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Dalam riwayat Abu Dawud,
أنّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أمرهن أن يراعين بًالتكبير والتقديس والتهليل وأن يعقدن بًالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ‘uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)” (HR. Abu Dawud no. 1501, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Dalam hadits disebutkan واعقِدْنَ yaitu membentuk ‘uqdah, menekuk jari-jari ketika berzikir.
Contohnya:
Membaca “subhanallah” kemudian tekuk jari kelingkingMembaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari manisMembaca “subhanallah” lagi, kemudian tekuk jari tengahdst.
Boleh juga dengan cara:
Membaca “subhanallah” 5x lalu tekuk jari kelingkingMembaca “subhanallah” 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.
Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.Penjelasan berzikir menggunakan biji tasbih
Adapun berzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
Pendapat pertama, hukumnya bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
الراجح أنه لا حرج في ذلك؛ لأنه ورد عن بعض الصحابيات وعن بعض السلف التسبيح بالحصى وبالنوى والعقد لا بأس لكن الأصابع أفضل
“Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama.” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/11614)
Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau mengatakan,
التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل
“Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid’ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari.” (Liqa Baabil Maftuh, 3: 30)
Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati, wallahu a’lam.
Berdoa setelah salat
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
يا رسولَ اللهِ أيُّ الدعاءِ أَسْمَعُ ؟ قال : جَوْفَ الليلِ الآخِرِ ، ودُبُرَ الصلواتِ المَكْتُوباتِ
“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Di akhir malam dan di akhir salat wajib” (HR. Tirmidzi no. 3499, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah salat. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,
واستحب أيضاً أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات، وذكره بعض الشافعية اتفاقاً
“Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi’i menganjurkan untuk berdoa setelah salat, bahkan sebagian Syafi’iyyah menukil adanya ittifaq (sepakat dalam madzhab Syafi’i).” (Fathul Baari, 5: 254)
Namun Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1: 305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir salat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada salat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah salat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
“Jika engkau selesai salat, berzikirlah” (QS. An-Nisa: 103). Allah berfirman ‘berzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah salat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15: 216)Syarat berdoa setelah salat
Yang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah salat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat:
Tidak mengangkat tangan Sendiri-sendiri, tidak berjama’ah Dengan suara sirr (lirih)
Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Setelah menyelesaikan zikir-zikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan zikir-zikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah salat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid’ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah salat sunah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya’.
Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama’ah setelah salat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau salat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam salat subuh, salat ashar, atau salat-salat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, hal. 86).
Wallahu a’lam.
Penyusun: Yulian Purnama Sumber: https://muslim.or.id/SUNNAH MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALATOleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan:Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?”
Jawaban:Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
ُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ الصَّلاَةِ فِي عَهْدِ النَّبِي عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِرَفْعِ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
“Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras“.
Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu ‘Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal “كُنَّا = Kunnaa” (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.
Berkata Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.
Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.
Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur’an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.
Imam Asy-Syafi’i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do’a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari’at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyiWalaupun hadits : “Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)“. Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya ‘shahih’.
Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ اِرْبَعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّ مَنْ تَدْعُوْنَهُ لَيْسَ بأَصَمَّ وَلاَغَائِبٍ إِنَّمَا تَدْعُوْنَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا إِنَّمَا تَدْعُوْنَ مَنْ هُوَ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِ كُمْ مِنْ غُنُقِ رَا حِلَتِهِ إِلَيْهِ
“Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo’a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri“.
Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, orang yang ‘masbuq’ dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
يَاايُّهَا النَّاسُ كُلُكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلاَ يَجْهَرُ بَعْضُكُم عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain”
Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.
فَتُؤْذُوْاالْمُؤْمِنِيْنَ
“Sehingga mengganggu kaum mu’minin (yang sedang bermunajat)“.Referensi : https://almanhaj.or.id/Mengeraskan Suara pada Dzikir Sesudah Shalat Jika Anda berada di Saudi Arabia, akan terlihat fenomena dzikir yang berbeda setelah shalat lima waktu yang jarang kita lihat di tanah air. Para jamaah sama sekali tidak melakukan dzikir berjama’ah dengan dikomandoi imam sebagaimana kita lihat di sekitar kita, di tanah air. Mereka berdzikir sendiri-sendiri, namun dengan mengeraskan suara. Inilah di antara pendapat fikih Hambali yang dianut di kerajaan Saudi Arabia. Namun bagaimana tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai dzikir sesudah shalat, apakah benar dengan mengeraskan suara?
Daftar Isi:1. Dalil yang Jadi Rujukan
2. Pendapat Jumhur
3. Pijakan Jumhur
4. Faedah dari Syaikhul Islam
5. Faedah Dzikir dengan Lirih
6. PenutupDalil yang Jadi Rujukan Dari Ibnu Jarir, ia berkata, ‘Amr telah berkata padaku bahwa Abu Ma’bad –bekas budak Ibnu ‘Abbas- mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ “Mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat wajib telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa shalat telah selesai dengan mendengar hal itu, yaitu jika aku mendengarnya.” (HR. Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583) Dalam riwayat lainnya disebutkan, كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالتَّكْبِيرِ “Kami dahulu mengetahui berakhirnya shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui suara takbir.” (HR. Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583) Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat, “Dianjurkan mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat.” Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Hazm. Beliau berkata, ورفع الصوت بالتكبير إثر كل صلاة حسن “Mengeraskan suara dengan bertakbir pada dzikir sesudah shalat adalah suatu amalan yang baik.” (Al Muhalla, 4: 260) Demikian juga pendapat Ath Thobari, beliau berkata, فيه الإبانه عن صحة ما كان يفعله الأمراء من التكبير عقب الصلاة “Hadits ini sebagai isyarat benarnya perbuatan para imam yang bertakbir setelah shalat.” (Rujuk Fathul Bari, 2: 325) Pendapat Jumhur Mayoritas ulama (baca: jumhur) menyelisihi pendapat di atas. Di antara alasannya disinggung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Setelah menyebutkan perkataan Ath Thobari, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan perkataan Ibnu Battol yang mengatakan, “Hal ini tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf selain apa yang diceritakan dari Ibnu Habib dalam Al Wadhihah, yaitu mereka senang bertakbir saat peperangan setelah shalat Shubuh, ‘Isya’ dengan tiga kali takbir. Beliau berkata bahwa ini adalah perbuatan yang dilakukan di masa silam. Ibnu Battol dalam Al ‘Utaibah menyebutkan bahwa Imam Malik berkata, “Amalan tersebut muhdats (amalan bid’ah, direka-reka).” (Fathul Bari, 2: 325-326) Pendapat jumhur inilah yang lebih tepat. Pijakan Jumhur Dalam hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ » “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704). Hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a. Ath Thobari rahimahullah berkata, فِيهِ كَرَاهِيَة رَفْع الصَّوْت بِالدُّعَاءِ وَالذِّكْر ، وَبِهِ قَالَ عَامَّة السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ اِنْتَهَى “Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para sahabat dan tabi’in.” (Fathul Bari, 6: 135)[1] Adapun anjuran mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat, tidaklah tepat. Karena yang dilakukan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidaklah membiasakan hal itu. Beliau boleh jadi pernah melakukannya, namun hanya dalam rangka ta’lim atau pengajaran, bukan kebiasaan yang terus menerus. Demikianlah pendapat Imam Syafi’i dan pendapat mayoritas ulama lainnya. Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 151) berkata, وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يذكر فيها بعد التسليم “Aku menganggap bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaherkan suaranya sedikit untuk mengajari para sahabat. Karena kebanyakan riwayat yang aku tulis dan riwayat lainnya menyebutkan bahwa beliau tidak berdzikir dengan tahlil dan takbir setelah salam. Dan terkadang beliau juga berdzikir dengan tata cara yang pernah disebutkan.” Imam Syafi’i berpendapat bahwa asal dzikir adalah dengan suara lirih (tidak dengan jaher), berdalil dengan ayat, وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya” (QS. Al Isro’: 110). Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang ayat tersebut, “Janganlah menjaherkan, yaitu mengeraskan suara. Jangan pula terlalu merendehkan sehingga engkau tidak bisa mendengarnya sendiri.” (Al Umm, 1: 150) Imam Asy Syatibi rahimahullah berkata, “Do’a jama’i atau berjama’ah (dengan dikomandai dan satu suara) yang dilakukan terus menerus tidak pernah dilakukan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana pula tidak ada perkataan atau persetujuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan amalan ini. Dalam riwayat Bukhari dari hadits Ummu Salamah disebutkan, “Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya diam sesaat setelah salam.” Ibnu Syihab berkata, “Beliau diam sampai para wanita keluar. Demikian anggapan kami.” Dalam riwayat Muslim disebutkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Beliau tidaklah duduk selain sekadar membaca, “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaroka ya dzal jalaali wal ikrom.” (Al I’tishom, 1: 351) Namun perlu diperhatikan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang telah kami sebutkan bukanlah dalil dzikir dengan satu suara (dzikir jama’ah). Dalil tersebut tidak menunjukkan bahwa dzikir sesudah shalat harus dikomandoi oleh seorang imam sebagaimana kita saksikan sendiri di beberapa masjid di sekitar kita. Yang tepat adalah dzikir dilakukan secara individu, tanpa dikomandoi dan tidak dengan suara keras.
Faedah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Yang disunnahkan dalam setiap do’a adalah dengan melirihkan suara kecuali jika ada sebab yang memerintahkan untuk menjaherkan. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Allah menceritakan tentang Zakariya, إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا “Yaitu tatkala ia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3) Demikian pula yang diperintahkan dalam dzikir. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang.” (QS. Al A’raf: 205). Dalam shahihain disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.” Inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika dalam hal shalat dan do’a, di mana mereka sepakat akan hal ini. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 468-469) Faedah Dzikir dengan Lirih Berikut di antara faedah dzikir dan do’a lebih baik dengan suara lirih: Pertama: Menunjukkan keimanan yang baik, karena orang yang berdzikir dengan melirihkan suara berarti mengimani Allah akan selalu mendengar seruan hamba-Nya meskipun lirih. Kedua: Inilah adab yang mulia di hadapan Al Malik, Sang Raja dari segala raja. Ketika seorang hamba bersimpu di hadapan Sang Raja, tentu saja ia tidak mengeraskan suara. Ketiga: Lebih menunjukkan ketundukkan dan kekhusyu’an yang merupakan ruh dan inti do’a. Orang yang meminta tentu saja akan merendahkan diri, akan menundukkan hatinya pada yang diminta. Hal ini sulit muncul dari orang yang mengeraskan do’anya. Keempat: Lebih meraih keikhlasan. [2]
Penutup Setelah mengetahui hal ini, kita perlu menghargai sebagian orang yang mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat. Mereka jelas memiliki acuan, tetapi kurang tepat karena tidak merujuk lagi pada riwayat lainnya. Yang tidak tepat bahkan dinilai bid’ah adalah berdo’a dan berdzikir berjama’ah dengan satu suara. Ini jelas tidak pernah diajarkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat sekali lagi perkataan Asy Syatibi di atas. عَنْ عَائِشَةَ ( وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا ) أُنْزِلَتْ فِى الدُّعَاءِ . Dari ‘Aisyah, mengenai firman Allah, “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya”. Ayat ini turun berkenaan dengan masalah do’a. (HR. Bukhari no. 6327) Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Sumber: https://rumaysho.com/

