Type Here to Get Search Results !

 


PERBEDAAN MASALAH USHUL DAN FURU'




Dalam syariat Islam ada yang masuk dalam kategori ushul dan adapula yang masuk dalam kategori furu'. Ushul adalah keyakinan dan hukum yang merupakan prinsip-prinsip atau inti yang disepakati, sedangkan furu' adalah keyakinan dan hukum yang bersifat cabang.

Selama ini sering terjadi kekeliruan ketika dikategorikan bahwa perkara aqidah adalah perkara ushul sedangkan fikih adalah perkara furu'. Padahal, dalam segala aspek, Islam sendiri mencakup kedua sisi tersebut.

Perkara ushul tidak boleh berbeda karena perbedaan dalam hal ushul adalah suatu penyimpangan yang jelas mengantarkan ke jalan kesesatan. Sedangkan umat Islam dapat berbeda dalam hal furu', sebab perbedaan dalam furu' bukan suatu yang menyimpang dan tidak membawa pada jalan kesesatan.

Penyimpangan dalam hal ushul tidak boleh ditolerir sehingga harus diluruskan. Sedangkan perbedaan dalam hal furu' boleh ditolerir dengan lapang dada dan sikap saling menghargai.
  • Maka dalam persoalan akidah, ada yang masuk kategori ushul dan ada juga yang masuk kategori furu'. Sebagaimana juga dengan Fikih, ada yang ushul dan ada yang furu'.
Dalam masalah akidah umpamanya, mempercayai adanya surga yang Allah Ta'ala janjikan kelak, adalah haq, barangsiapa menyelisihinya/menganggap surga itu tak ada, maka ia kafir, karena ini ushul. Sedangkan perbedaan keyakinan, apakah surga itu surga yang pernah ditinggali Nabi Adam 'alaihissallam dulu ataukah surga yang lain, ini ikhtilaf di kalangan ulama dalam masalah furu' aqidah. 

Dalam masalah fikih, misalnya zakat, ini disepakati akan wajibnya, ini ushul. Sedangkan jumlah besarannya ada ikhtilaf disitu, ini ikhtilaf dalam furu' fikih. Shalat Shubuh itu wajib, ini ushul. Sedangkan pelaksanaannya apakah dengan qunut atau tanpa qunut itu ikhtilaf difuru' fikih.

Wallahu a'lam.