Pertanyaan:
Bolehkah seorang bapak menjadi wali bagi anak perempuannya, yang mana anak perempuan itu merupakan hasil zina dengan istrinya sebelum menikah, kemudian hamil, dan anak tersebut lahir setelah mereka menikah, mohon jawabannya. Terimakasih.
Jawaban:
Ulama’ berbeda pendapat tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan yang tidak bersuami, kemudian dia hamil dan melahirkan anak. Jika laki-laki yang berzina tersebut mengakui anak itu sebagai anaknya, apakah anak tersebut bisa dinasabkan kepadanya atau tidak ? Sebagian Ulama’ berpendapat bisa dinasabkan, karena dia benar-benar anaknya. Namun jumhur (mayoritas) Ulama’, yaitu madzhab empat, Zhâhiriyyah, dan lainnya, berpendapat tidak bisa dinasabkan. (Lihat al-Mabsuth, 17/154; Badâi’ush Shanai’ 6/243; al-Mudawwanah 2/556; Hasyiyah al-Bujairimi ‘alal Minhâj 3/91; al-Mughni 6/228; Ahkâm Walad Zina, Wizâratut Ta’lîm ‘Ali Jami’atul Imam). Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, dengan dalil antara lain:
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak itu milik suami pemilik istri, sedangkan lelaki yang berzina mendapatkan kerugian. [HR. Bukhâri dan Muslim]
Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan anak menjadi milik laki-laki yang beristri, sedangkan lelaki yang berzina mendapatkan kerugian. Maka jika anak dinasabkan kepada lelaki yang berzina, hal itu bertentangan dengan hadits ini.
Abdullâh bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu berkata:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِى عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ دِعْوَةَ فِى الإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Ketika kota Makkah ditaklukkan di zaman Rasûlullâh n , seorang lelaki berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, “Sesungguhnya si Fulan itu anakku, dahulu aku berzina dengan ibunya di zaman jahiliyyah!’. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada pengakuan anak dari hasil zina dalam Islam, urusan jahiliyah sudah sirna. Anak itu milik suami pemilik istri, sedangkan lelaki yang berzina mendapatkan kerugian’. [HR. Abu Dâwud, no. 2274; Syaikh al-Albâni menyatakan “Hasan Shahih”])
Oleh karena itu bapak tersebut tidak boleh menjadi wali bagi anak perempuan itu, karena nasab kepada bapaknya ditiadakan dengan sebab perzinaan tersebut.
Adapun wali anak perempuan tersebut bisa dengan wali hakim (KUA),
Wallâhu a’lam.
Referensi: https://almanhaj.or.id/