Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM MENGGUNAKAN OBAT KUAT

Sebagian laki-laki ada yang terkena penyakit lemah syahwat dan tentu ini sangat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Mengingat hubungan seksual suami istri adalah kebutuhan primer dan pokok. Solusi yang terpikirkan oleh sebagian laki-laki adalah meminum obat kuat. Tentu saja, meminum obat kuat bukanlah solusi paling utama karena secara umum, lemah syahwat bisa disembuhkan dengan pola hidup sehat secara fisik dan psikis serta melatih otot-otot tertentu.


Terkait hukum fikihnya, apakah boleh hukumnya minum obat kuat? Perhatikan fatwa Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih berikut ini,

فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا

“Tidak mengapa menggunakan obat tersebut (obat kuat) -sebagaimana yang ditanyakan oleh si penanya- selama obat tersebut tidak menimbulkan bahaya dan tidak mengandung bahan yang haram. Lemah syahwat dianggap penyakit dan dapat menghilangkan keharmonisan rumah tangga yang diperintahkan dijaga oleh syariat.” (Fatwa no. 183499)

Secara medis, obat kuat sebenarnya digunakan sebagai jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan diri. Tetap saja pengobatan utama adalah dengan mengatur pola hidup seperti olahraga rutin untuk mengembalikan stamina. Karena berhubungan badan juga termasuk olahraga dan gerakan, terutama untuk melatih otot-otot sekitar panggul, perut, bokong, dan sekitarnya, serta melakukan senam kegel. Tidak lupa mengatur pola makanan yang sehat sehat dan psikis yang sehat, jauh dari stres, cemas, dan depresi.

Minum obat kuat juga harus dengan pengawasan dokter karena obat ini memiliki efek samping serius apabila tidak digunakan sesuai dosis dan indikasi. Semisal gangguan jantung dan pembuluh darah dan dapat mengantarkan kepada heart attack (serangan jantung).

Salah satu thibbun nabawi yang dijelaskan ulama bisa menambah kekuatan jimak dan mengobati lemah syahwat adalah ‘ud al-hindi (pohon gaharu). Hal ini sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ

“Manfaatkanlah ‘ud al-hindi (pohon gaharu) ini, karena ada tujuh faidah yang menyembuhkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tujuh hal tersebut salah satunya adalah menguatkan jimak. Beliau rahimahullah berkata,

وَقَدْ ذَكَرَ الْأَطِبَّاءُ مِنْ مَنَافِعِ الْقُسْطِ : أَنَّهُ يُدِرُّ الطَّمْثَ وَالْبَوْلَ وَيَقْتُلُ دِيدَانَ الْأَمْعَاءِ وَيَدْفَعُ السُّمَّ وَحُمَّى الرِّبْعِ وَالْوِرْدِ وَيُسَخِّنُ الْمَعِدَةَ وَيُحَرِّكُ شَهْوَةَ الْجِمَاعِ

“Para tabib menyebutkan tujuh manfaat dari qistul hindi, yaitu melancarkan haid, kencing, membunuh cacing usus, menetralkan racun, demam lanjutan, menghangatkan lambung, dan menguatkan syahwat jimak.” (Fathul Bari, 10: 149)

Demikian juga Ibnu Muflih menyebutkan beberapa makanan yang dapat menguatkan kekuatan jimak seperti,

الحلبة والفستق والخروب وبذر البطيخ وغيرها

“Hilbah, fustuk (jenis kacang), pohon khorub, biji semangka, dan lain-lainnya.” (lihat Adab Syari’iyyah karya Ibnu Muflih, 2: 370, 375)

Dari berbagai makanan, tumbuhan, dan herbal tersebut, hal terpenting adalah dosis yang tepat sesuai dengan usia, umur, berat badan, dan lain-lainnya. Perhatikanlah hadis berikut ini,

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ

“Ada seseorang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’

Nabi berkata, ‘Minumkan ia madu!’

Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya.

Nabi berkata, ‘Minumkan ia madu!’

Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga.

Nabi tetap berkata, ‘Minumkan ia madu!’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan mengatakan, ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’

Nabi bersabda, ‘Allah Mahabenar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’

Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dijelaskan oleh seorang tabib dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau rahimahullah berkata,

وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء

“Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan tentang ilmu kedokteran, bahwa obat itu harus sesuai dengan dosis dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya.” (Thibbun Nabawi, hal. 29, Darul Hilal)

Demikian juga penjelasan dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah menjelaskan dengan lebih rinci bahwa obat itu harus sesuai dosisnya berdasarkan umur, kebiasaan, dan kombinasinya dengan apa saja, dan lain-lainnya. Beliau rahimahullah berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan, dan daya tahan fisik karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit. Jika dosisnya berkurang, maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih, dapat menimbulkan bahaya yang lain.” (Fathul Baari, 10: 169-170, Darul Ma’rifah)

Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK


HUKUM MENGKONSUMSI OBAT KUAT

Pertanyaan:

Apa hukum mempergunakan obat kuat untuk menambah kesenangan waktu berbuka tentunya di bulan Ramadan?

Jawaban:

Alhamdulillah.
  • Pertama: Obat Kuat ada dua macam
1. Natural seperti berbagai macam makanan, tumbuh-tumbuhan dan semisalnya.

Hal ini tidak mengapa mengkonsumsinya. Selagi tidak ada ketetapan hal itu merusak badan. (kalau merusak badan) Maka harus dihindari berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ

“Tidak boleh merusak dan membuat kerusakan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, (2341) dinyatakan shahih oleh Albani di Shoheh Ibnu Majah].

Dalam ‘Adab Syariyyah, (2/463) dikatakan, “Diharamkan berobat dan memakai celak dengan semua najis, sesuatu bersih yang diharamkan atau yang merusak dan semisalnya.”

Telah tersebar di berbagai kitab ahli ilmu menyebutkan faedah beberapa jenis makanan, ia dapat menambah syahwat atau menguatkan senggama (jima’). Diantara hal itu perkataan Ibnu Hajar rahimahullah ketika membahas sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ

Ambillah dengan ‘ud India (pohon gaharu) ini, karena ia mempunyai tujuh (hal) yang menyembuhkan. [HR. Bukhori, 5260 dan Muslim, 4103]

Ud hindi adalah pohon gaharu yang dikenal (asapnya wangi) dan disebutkan diantara faedahnya adalah memanaskan lambung, menggerakkan syahwat senggama  (jima’) dan menjadikan kulit menawan. [‘Fathul Bari].

Disebutkan juga dalam hilbah, fustuk (jenis kacang), pohon khorub, isi semangka dan lainnya. Silahkan dilihat ‘Adab Syari’iyyah karangan Ibnu Muflih, (3/7), 2/370, 375.

Yang penting seseorang tidak sampai menggunakan hal-hal semacam ini berlebihan atau tergantung dan sibuk dengannya. Sampai terlalu semangat hanya mencari yang menambah syahwat dari jenis makanan dan minuman.

2. Kapsul dan obat-obat yang digunakan untuk tujuan ini

Asalnya dalam hal ini diperbolehkan (halal) juga. Selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang memabukkan atau merusak tubuh. Maka ia diharamkan karena faktor ini. Akan tetapi selayaknya jangan mengkonsumsinya kecuali bagi orang yang membutuhkannya karena lemah (syahwat), sakit atau tua. Dengan rujukan dari dokter spesialis yang jujur. Karena diantaranya ada yang merusak terkadang sampai pada kematian. Diantaranya ada juga yang aman dari itu. Akan tetapi tidak bagus digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya. Meskipun untuk menambah kenikmatan sebagaimana yang ditanyakan penanya tadi. Sungguh indah ungkapan seseorang : “Obat itu seperti sabun, dapat membersihkan pakaian, akan tetapi ia akan hancur“. Selayaknya seorang hamba tidak mempergunakan kapsul sebisa mungkin.

Kita ambil contoh hal itu yang telah marak dan merebak di zaman sekarang. Yaitu obat Viagra. Penggunaannya dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan, berdampak sangat merusak. Dalam hal ini Dokter Abdullah Nu’aimi spesialis jantung di Rumah sakit Tentara Zaid dalam seminar tentang obat kuat beliau mengatakan : “Obat ini mempunyai efek samping sebagiannya parah. Disana telah diadakan penelitian di Kanada kepada 8500 orang. Didapatkan mereka mengeluhkan sakit kepala prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah- terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan.

Disebutkan bahwa orang yang sehat dan tidak mengeluh dari penyakit, sangat dianjurkan meminta pendapat dokter meskipun dalam watku singkat. Sementara yang mengeluh dari penyakit terutama sakit tersumbatnya arteri jantung, maka dia harus merujuk ke dokter terlebih dahulu. Karena kebanyakan diantara mereka mengkonsumsi obat namanya ‘Naitraid’ obat ini sangat keras sekali reaksinya dengan viagra. Sehingga viagra menghalangi obat ini larut di tubuh orang yang sakit. Sehingga kita dapatkan obat ini berlipat sampai sepuluh kali lipat  pada sebagian waktu. Yang menyebabkan turun drastis tekanan (darahnya) terkadang sampai pada kematian. Kita dengarkan kejadian orang yang wafat dan kebanyakan orang yang wafat terjadi pada kondisi seperti ini. Seseorang mempunyai penyakit jantung atau sumbatan di arteri (jantung) dia mengkonsumsi obat “Naitraid’ ketika dia mengkonsumsi viagra bersamaan dengan obat ini, maka naitraid meningkat berlipat lipat. Sehingga terjadi efek sampingnya.” Selesai
  • Kedua: Tidak ada perbedaan mengkonsumsi obat kuat ini baik malam-malam Ramadan atau selainnya. Yang diperbolehkan makan dan minum. Ketika diperbolehkan mengkonsumsinya, maka diperbolehkan pada semua waktu. Kalau diharamkan, maka diharamkan juga di semuanya. Allah Ta’ala telah memperbolehkan menggauli istrinya setelah berbuka seraya berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”[Al-Baqarah/2: 187].

Wallahu a’lam

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.