Pertanyaan:
Ustadz, bagaimanakah seharusnya kita bersikap menurut hadits yang shahih pada saat imam berdoa pada khutbah ke-2 dalam shalat Jumat ? Apakah harus meng’amin‘kan dengan jahar (suara jelas) ? Bukankah dilarang mengucapkan sepatah katapun saat khatib menyampaikan khutbah shalat Jumat ? Dan haruskah jama’ah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa ?
Jawaban:
Pertanyaan semacam pertanyaan saudara ini juga pernah ditanyakan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan inilah jawaban beliau :
“Mengangkat kedua tangan tidak disyari’atkan dalam khutbah Jum’at, juga tidak disyari’atkan dalam khutbah ‘Ied, baik bagi imam maupun makmum. Sesungguhnya yang disyari’atkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan do’a nya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyari’atkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at dan dalam khutbah ‘Ied.
Dan ketika sebagian shahabat melihat sebagian umara’ (penguasa) mengangkat kedua tangannya dalam (do’a) khutbah Jum’at, dia mengingkarinya. Dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya (di dalam khutbah Jum’at)”.
Memang jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at, maka dia mengangkat kedua tangannya ketika meminta turun hujan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat kedua tangannya dalam keadaan ini.
Maka jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at atau khutbah ‘Ied, disyari’atkan baginya mengangkat kedua tangannya karena meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. [Majmû’ Maqalaat Syaikh Bin Baaz, 12/339]
Demikian juga masalah apakah jama’ah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa, juga dijelaskan oleh syaikh al-‘allamah Abdurrahman bin Nashir al-Barraak sebagai berikut:
“Mengangkat kedua tangan saat berdoa termasuk diantara sebab-sebab atau faktor-faktor yang menyebabkan terkabulnya do’a , tetapi hal itu disyari’atkan secara mutlak (umum) dan muqayyad (tertentu), yaitu disyari’atkan secara mutlak (umum) dalam do’a mutlak (umum), dan disyari’atkan secara muqayyad (tertentu) pada jenis-jenis do’a tertentu yang dijelaskan dalam dalil-dalil. Artinyanya adalah tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam semua do’a muqayyad (tertentu), seperti do’a di akhir shalat sebelum salam atau setelah salam, karena tidak tidak ada riwayat dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu. Tetapi disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam do’a muqayyad (tertentu) yang ditunjukkan oleh Sunnah, seperti do’a setelah melempar jumrah pertama dan kedua, do’a di atas bukit Shafa dan Marwa, do’a pada waktu istisqa (meminta hujan) dan do’a-do’a lainnya yang disebutkan dalam Sunnah. Dengan penjelasan ini, maka tidak disyari’atkan bagi para makmum mengangkat kedua tangan mereka pada saat do’a khatib di atas mimbar pada hari Jum’at. Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Maka ‘Umarah berkata:
Ù‚َبَّØَ اللَّÙ‡ُ Ù‡َاتَÙŠْÙ†ِ الْÙŠَدَÙŠْÙ†ِ Ù„َÙ‚َدْ رَØ£َÙŠْتُ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù…َا ÙŠَزِيدُ عَÙ„َÙ‰ Ø£َÙ†ْ ÙŠَÙ‚ُولَ بِÙŠَدِÙ‡ِ Ù‡َÙƒَØ°َا ÙˆَØ£َØ´َارَ بِØ¥ِصْبَعِÙ‡ِ الْÙ…ُسَبِّØَØ©ِ
Semoga Allâh memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya”. [HR. Muslim, no. 874]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Sunnah tidak mengangkat dalam khutbah”.
Wallahu a’lam.
[al-Arâk Majmu’ Fatawa al-‘allamah al-Barraak, 1/32]
Referensi: https://almanhaj.or.id/