Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM SMILEY DAN EMOTICON

Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan?

Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini.

Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ

“Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah.

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ .

“Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril.

Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong.

Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang.

Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201).

Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan.”

Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  

 ____

Referensi:

Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.

Website Syaikh Dr. Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875

Sumber: https://rumaysho.com/

Apa Hukum Memakai Smiley/Emoticons YM?

Tanya:

Assalamu’alaikum.

Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di Yahoo Messenger (YM)? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran.

(Ikhsan Jaya)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa.

Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)

Diantara dalil-dalilnya:.

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:

  • Pertama: Dipotong kepalanya
  • Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)

Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut

Berkata Syeikh Bin Baz rahimahullah:

ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام

“Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

2. Hadist Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة

“Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar.” (HR. Al-Isma’ili di dalam Mu’jamnya, dari Ibnu ‘Abbas,

Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.

3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:

  1. Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.
  2. Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.

Berkata Syeikh Bin Baz rahimahullah:

ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه

“Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:

أن قوله ” حتى تصير كهيئة الشجرة ” ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها

“Sesungguhnya ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sampai menjadi bentuk pohon” dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya” (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)

Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami. Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.

Wallahu a’lam

Sumber: https://konsultasisyariah.com/

HUKUM MENGGUNAKAN EMOTICON DAN SMILEY GAMBAR DALAM APLIKASI MESENGGER

Fatwa syaikh bin baz rahimahullah:

بسم الله و الصلاة والسلام على رسول الله…اما بعد

Hal ini masuk dalam keumuman  larangan Nabi tentang gambar dan wajibnya menghapusnya. Sebagaimana dalam hadits Ali رضي الله عنه secara marfu’:

dari Hayyan bin Husain dia berkata: telah mengatakan kepadaku Ali رضي الله عنه ketahuilah aku akan mengutusmu atas apa yang Rosulullah telah mengutusku dengannya: Janganlah kamu biarkan ada suatu gambarpun kecuali kamu harus menghapusnya dan tidaklah ada kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya (HR. Muslim, Abu dawud dan At-Tirmidzi). Demikian juga sebagaimana dikabarkan oleh Nabi: bahwa orang yang menggambar sesuatu yang terkandung didalamnya ruh, akan diadzab di neraka jahannam , dan demikian dikabarkan juga dalam beberapa hadits lainnya. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang gambar fotografi modern, akan tetapi mereka tidak berselisih dalam dua keadaan yang dikandung semuanya dalam syareat.

Pertama: Gambar 3 dimensi seperti patung dan yang semisalnya

Kedua: Gambar lukisan(makhluk bernyawa)…seperti termasuk juga gambar-gambar (emoticon)yang sering muncul di internet.

Adapun pendapat yang mengatakan bukan gambar, tidaklah benar. Karena adanya dua mata dan bibir dengan bentuk bulat seperti ini merupakan gambar secara nyata yang Jibril  عليه السلام memerintahkan agar memotongnya sehingga tidak berwujud gambar lagi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: bahwa jibril menolak masuk kedalam rumah Rasulullah karena adanya gambar didepan pintu rumah beliau. Pada hari berikutnya Jibril mengatakan: perintahkanlah untuk memotong kepala gambar tersebut,sehingga sampai menyerupai pohon”. (DishahihkanAl Albany dalam Ghayatul Maram).

Hal ini menunjukkan bahwa suatu bentuk gambar kepala yang bila dipotong maka gambar yang tersisa  tersebut seolah-olah bentuknya menjadi seperti pohon. Wallahulmusta’an. Dari kitab Al Qoulul Mufid fi hukmi At tashwir lissyaikh bin baz

Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly

Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan, diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger

✔ Penanya: Apa hukum gambar yang terkandung di dalamnya ruh dalam komputer yang biasa dikirimkan diantara ikhwah yang melakukan chatting, dalam rangka mengungkapkan ucapannya seperti gambar laki-laki yang tersenyum menunjjukan keadaan ridla, atau gambar orang yang sedang marah menunjukkan dia juga sedang marah.

Maka dijawab oleh As syaikh:

Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat, dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.  Dalam hal ini tidak ada unsur darurat. Simbol-simbol tersebut tidak  ada dasarnya, dan kami tidak membolehkan hal tersebut. Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan (yang diprerbolehkan-pent). Adapun simbol-simbol  seperti ini, yang menunjukan tanda keridlaan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari  manhaj ahlussunnah wal jama’ah.

Sumber: https://salafy.or.id/