Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa.
Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan,
كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس
“Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117).
Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu.
Mengapa Khamr Disebut Qahwah?
Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan.
Al-Bairuni mengatakan,
قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه
Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya.
Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’
Demikian, Allahu a’lam..
Baca juga: Hadits Palsu dan Serba-serbi Tentang Kopi
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)