Type Here to Get Search Results !

 


MANA YANG DI PILIH JIKA ULAMA BERBEDA-BEDA DALAM SUATU MASALAH?

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Abdillah As Suhaim

Soal:

Jika kami mengetahui sebuah fatwa yang menyelisihi pendapat masyaikh lain dalam suatu masalah, manakah yang lebih layak untuk diikuti? Demi Allah karena ini membuat kami bingung. Semoga Allah memberikan ridha kepada engkau baik di dunia maupun di akhirat.

Jawab:

Terima kasih atas kehadiran anda (pada pengajian ini). Aku memohon kepada Allah semoga engkau diridhai Nya dan tidak menimpakan kemurkaan kepadamu setelah ini dan selamanya.

Tentang perbedaan fatwa dalam satu masalah, maka diambil fatwa yang lebih terpercaya dan lebih hati-hati, dan lebih banyak kesesuaiannya dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Jika si peminta fatwa adalah orang yang menguasai ilmu-ilmu alat yang bisa digunakan untuk menelaah, maka hendaknya ia menelaah dalil-dalil pada fatwa tersebut dan merajihkan fatwa yang menurutnya lebih sesuai dalil.

Adapun jika ulama tersebut sama dalam hal keahlian berfatwa, sama dalam sifat wara’-nya, dan sama dalam pengambilan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah, maka seorang muslim hendaknya mengambil fatwa yang lebih menjaga agama dan kehormatannya. Sebagaimana Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:

فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعِرضه

“Maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya…” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan hendaknya ia mengambil pendapat ulama sesuai dengan bidang dan keahlian ulama tersebut. Ulama yang kompeten di suatu bidang, pendapatnya lebih didahulukan dibandingkan yang tidak kompeten di bidangnya.

Renungkanlah suatu kaedah syariat berikut:

Jika suatu perkara hukumnya berada di antara haram dan mubah, maka mengambil pendapat yang haram lebih di dahulukan dalam rangka hati-hati menjaga agama. Dan jika suatu perkara statusnya diperselisihkan antara ‘dinafikan dan ‘ditetapkan’, maka status ‘ditetapkan’ lebih didahulukan, karena di dalamnya ada tambahan ilmu.

Jika seseorang memilih fatwa yang mana saja, namun sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan di atas, ia tidaklah berdosa kepada Allah karena mengambil pendapat dari ulama yang terpercaya.

Semoga Allah menjagamu dan melindungimu.

Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto

Sumber: https://muslim.or.id/