Type Here to Get Search Results !

 


APAKAH MENGAMBIL RUKHSOH MERUPAKAN KELALAIAN?


Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apakah mengambil rukhshah (keringanan) dalam agama merupakan sikap melebihi batas dan merupakan kelalaian ?

Jawab:

Mengambil rukhshah dalam agama jika yang dimaksud adalah rukhshah syar’i yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ syariatkan seperti rukhshah bagi musafir yang berpuasa untuk berbuka ketika safarnya, dan mengqashar shalat empat rakaát menjadi 2 rakaát, dan menjamak antara shalat zhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya di salah satu waktunya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir selama safar, dan juga seperti mengusap khuf atau yang lainnya, maka mengambil rukhshah bagi orang yang dalam keadaan tersebut lebih utama.

Dan andai ia tidak mengambil keringanan tersebut, misalnya ia berpuasa selama safar, tidak menqashar shalat dan tidak pula menjamak antara shalat (yang bisa dijamak) satu dengan yang lainnya dan tidak mengusap khuf (alas kaki; semacam sepatu), yaitu ia melepas khuf-nya dan mencuci kedua kakinya maka tidak ada cela baginya dan dan tidak berdosa. Akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama dan lebih baik.

Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ánhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

“Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath). Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ánhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

“Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketika dilaksanakan perintah-perintah-Nya” (HR Thabrani dalam Mujam Al Kabiir dan Al Bazzar, dan perawinya tsiqah).

Adapun jika yang dimaksud mengambil rukhshah dalam agama adalah mengambil yang termudah dan apa-apa yang mencocoki hawa nafsu dari fatwa-fatwa dan perkatan-perkataan ulama, maka yang demikian tidak diperkenankan. Dan wajib bagi setiap manusia untuk berhati-hati dalam agamanya dan semangat dalam melindunginya. Maka janganlah ia mengikuti kecuali shahih dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan jika seseorang tidak mengetahui suatu hukum dalam satu perkara maka hendaknya ia bertanya kepada ahli ilmu yang kredibel dalam fatwa dan ilmunya. Dan jangan bertanya kepada banyak ulama tentang satu masalah yang sama, lalu mengikuti yang paling mudah darinya dan yang mencocoki hawa nafsu. Karena hal tersebut menunjukkan peremehan dan kelalaiannya dalam agamanya. Dan sebagian ulama salaf mengatakan:

من تتبع رخص العلماء فقد تزندق

“barangsiapa yang mencari-cari rukhshah-rukhshah dari para ulama, maka sungguh ia telah berbuat zindiq”

Hanya kepada Allah taufik, dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad ﷺ.

Penerjemah: Andi Ihsan

Sumber:
  • http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=317&PageNo=1&BookID=12