Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang Bertiga – Hadis 4
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
Dari Ibnu Mas’ūd RA, beliau berkata: Rasulullah ﷺbersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian berbaur kembali dengan manusia. Karena perbuatan ini akan membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” ([1])
Hadis yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan oleh Sebagian manusia dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.
Hadis ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi, di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga, karena hal itu akan membuat orang yang ketiga bersedih lantaran merasa disisihkan oleh kedua temannya. Kegelisahan akan timbul dalam hatinya, “Apa ya yang mereka rahasiakan dariku?” “Kenapa ya mereka tidak mengajakku bicara? Apakah ada yang salah denganku? Jangan-jangan mereka tidak menyukaiku.” atau “Jangan-jangan mereka sedang membicarakan keburukanku.” Sehingga, selain dapat membuatnya bersedih, perbuatan tersebut juga dapat membuatnya berprasangka buruk terhadap kedua temannya tersebut.
Saudaraku pembaca, adab ini bukanlah adab yang remeh. Selain disebutkan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya, ia juga telah Allah ﷻ sebutkan daam Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا
“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”
An-najwa (berbisik-bisik) hanya boleh dilakukan antara 2 orang, jika keduanya sedang berada di suatu kerumunan manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : “…sampai kalian berbaur dengan manusia.”
Minimalnya adalah ketika sedang berempat, maka tidak masalah jika dua orang berbicara/berbisik sendiri, karena dua orang lainnya bisa saling berbicara juga, sehingga tidak ada yang merasa didiamkan atau tersisihkan.
Perlu diperhatikan, bahwa meskipun pada lafal hadis disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak,” akan tetapi larangan ini juga mencakup jumlah yang lebih dari itu. Misalnya, ada empat orang yang sedang berkumpul, tiba-tiba tiga orang di antara mereka saling mengobrol, tanpa mengajak orang yang keempat, maka hal ini termasuk dalam larangan.
Termasuk pula dalam larangan ini, ketika ada A, B, dan C sedang berkumpul, kemudian A dan B yang sama-sama orang jawa pun tiba-tiba berbicara dengan bahasa Jawa, sehingga si C yang merupakan orang Kalimantan pun tidak memahaminya. Hal yang demikian juga termasuk an-najwa yang terlarang, baik hal tersebut dilakukan tanpa maksud apa pun, terlebih lagi jika disengaja agar pembicaraan tidak dipahami oleh si C. Oleh karenanya, ketika sedang berkumpul antar daerah atau antar negara, hendaklah bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dimengerti oleh semua orang yang hadir.
Demikianlah keindahan dan kesempurnaan Islam. Islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia, hingga hal-hal terkecilnya, agar ia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di Akhirat.
Saudaraku, perhatikanlah bahwa hadis ini melarang kita dari an-najwa yang tercela, karena ia dapat membuat sedih saudara kita sesama muslim. Lalu, bagaimana lagi dengan menyakitinya, baik dengan perkataan atau pun perbuatan?! Tentu larangannya jauh lebih keras lagi.
Pelajaran lain dari hadis ini adalah bahwa seorang muslim dilarang dari melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan prasangka yang buruk terhadapnya dalam diri saudaranya dan sahabatnya. Hendaklah ia berusaha semaksimal mungkin menutup pintu-pintu hati saudara-saudaranya dari Iblis dan bala tentaranya, yang senantiasa bersemangat untuk menebarkan kebencian di antara manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus.
____
Footnote:
([1]) HR. Bukhāri No. 6288 dan Muslim No. 2184 dan lafaz redaksinya sebagaimana dalam Shahīh Muslim.
Sumber: https://bekalislam.firanda.com/