Type Here to Get Search Results !

 


CADAR PAKAIAN ARAB?

 

Oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Benarkah cadar budaya Arab?

Sebagian orang dan institusi menolak cadar dengan alasan budaya Arab dan bukan ajaran Islam. Hal ini TIDAK benar berdasarkan fakta dan dalil.

1. Berdasarkan fakta

Justru pakaian tradisional dan budaya Arab itu tidak memakai cadar, bahkan ada yang tidak menutup kepala dan terlihat rambut mereka. Perhatikan video kontes budaya pakaian wanita suku-suku di Arab yang dikonteskan oleh anak-anak wanita berikut ini:

Festival pakaian budaya Arab: https://youtu.be/_lruY7yUGDg

Cukup jelas bahwa budaya perempuan Arab tidak memakai cadar.

2. Berdasarkan dalil

Dahulunya sebelum turun ayat jilbab, mereka tidak berjilbab apalagi memakai cadar. Jika memang budaya Arab memakai cadar, tentu mereka sudah memakai cadar. Ketika turun ayat agar wanita memakai jilbab, maka para sahabiyah yang sebelumnya sebagian tidak memakai jilbab, mereka langsung memakai jilbab dan memakai cadar.

Perhatikan firman Allah,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Di dalam Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa mereka menjulurkan sampai ke wajah mereka,

وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة

“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”[1]

Bahkan dikisahkan mereka seperti pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

“Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59], wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [2]

Demikian juga riwayat dari ‘Aisyah

ﻟﻤﺎ ﻧﺰﻟﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ : } ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ , ﺃﺧﺬﻥ ﺃﺯﺭﻫﻦ ﻓﺸﻘﻘﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﻮﺍﺷﻲ ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ﺑﻬﺎ

“Ketika turun ayat ini, yaitu: ‘Dan perintahkanlah agar mereka menjulurukan kain kudung mereka hingga dada-dada mereka.’ Mereka langsung mengambil kain-kain mereka dan merobek ujung-ujungnya, maka mereka berkhimar dengannya.”[3]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud “berkhimar dengannya” yaitu menutup wajah mereka, beliau berkata,

ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ‏) ﺃﻱ : ﻏﻄﻴﻦ ﻭﺟﻮﻫﻬﻦ

“Yaitu menutup wajah-wajah mereka“[4]

Banyak dalil-dalil dan pendapat ulama yang menerangkan bahwa hukum cadar adalah sunnah dan ada juga di antara mereka yang berpendapat wajibnya cadar.

Alasan mereka melarang cadar karena budaya Arab juga tidak masuk akal, karena seharusnya mereka melarang juga budaya lainnya seperti jins ketat, pacaran, valentine, rok mini yang bukan budaya Indonesia juga.

Semoga Allah memenangkan agama ini dan memberikan taufik dan hidayah kepada kaum muslimin.

____

Catatan kaki:

[1] Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H

[2] HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani

[3] HR. Bukhari No. 4759

[4] Fathul Bari 8/490