Type Here to Get Search Results !

 


JUAL-BELI BARANG DENGAN KATALOQ

 

Assalamualaikum ustadz,

Ustadz yang dirahmati Allah, bagimana hukum berjualan secara online, dimana di dalam website kami terdapat daftar produk yang kami jual, namun kami belum miliki barangnya, dimana jika ada pembeli barulah kami memesan kepada supplier dan mengirimkan barangnya kepada pelanggan?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam

Melihat permasalahan yang saudara sampaikan di atas maka perlu kami jelaskan terlebih dahulu permasalahan ini. Menjual barang bila melihat kepada keberadaan barang dan sifatnya terbagi menjadi dua:

1. Menjual barang yang ada ditempat, maka ini jelas boleh dan kebanyakan jual beli seperti ini. Seperti jual beli barang di supermarket atau mall. Pembeli mengambil barang yang diinginkan dan membayar nilai harganya ke kasir sesuai dengan harga yang sudah ada.

2. Menjual barang yang belum ada ditempat, hal ini bisa terjadi dalam beberapa bentuk.

a. Barangnya tidak dapat dijelaskan sifat-sifatnya yang dikenal dengan istilah dimasyarakat kita dengan menjual kucing dalam karung. Ini jelas haram karena adanya gharar dan ketidak jelasan sifat barang.

b. Barangnya dapat disifatkan dan dijelaskan bentuk dan keadaannya. Jenis ini bisa dijabarkan dalam dua bentuk:

1. Disampaikan secara rinci dan sifat-sifat yang dijelaskan bisa mewakili barangnya, maka ini diperbolehkan dan sah jual belinya dengan ketentuan barangnya nanti bisa pas sesuai penjelasan tersebut. Apabila tidak sama dan pas dengan keterangan tersebut, misalnya warnanya merah tapi yang dikirimkan warnanya hitam, maka hal ini pun memiliki dua kemungkinan:

Bisa jadi lebih baik atau lebih rendah (jelek) dari yang dijelaskan ketika akad transaksi. Maka dalam kedua keadaan ini pembeli memiliki hak untuk menyempurnakan transaksi dengan membelinya atau menggagalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut dan mengambil uang yang telah dibayarkannya. Inilah yang dikenal dalam fikih jual beli dengan istilah Khiyaar al-Khalaf Fi ash-Shifat.

2. Menjual barang dengan menampakkan contohnya. jual beli ini dikenal dalam istilah para ulama syari’at dengan Bai’ an-namudzaj. contoh yang nyata dimasyarakat kita adalah membeli motor di dealer dengan melihat salah satu contoh motor yang dipajang, kemudian setelah pembayaran selesai maka Dealer mengirimkan motor yang sejenis dengannya kepada pembeli. Ini hukumnya sama dengan di atas.

Permasalahan anda diatas nampaknya masuk dalam kategori kedua ini dan ia termasuk jenis bai’ salam dimana pembeli membayar barang yang ada dalam catalog dan penjual mengirim barangnya setelah itu dengan pengetahuan dari pembeli barangnya tidak ada dihadapan keduanya. Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual belinya.

Wallahu A’lam.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.


Bolehkah Jual Beli Online dengan Katalog Gambar?

Tanya:

Assalamu ‘alaikum. Istri ana ingin jual barang melalui internet, tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yang pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dengan yang dipesan orang tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut?

Dan juga bagaimana hukumnya beli dengan cara ini juga tersebut kepada orang lain?

Jawab:

Wa’alaikumsalam. Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.

Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka:

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم

“Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم

“Ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu.”

Menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.

Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang. Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.

Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.

Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif:

Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.

Kedua: Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.