Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM MEMBAJAK PROGRAM KOMPUTER

 

Penulis : FATWA LAJNAH DA’IMAH

Pertanyaan:

Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.

Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’
  • Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
  • Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
  • Anggota:
  1. Shaleh Al-Fauzan
  2. Bakr Abu Zaid
Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.

Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

س: أعمل في مجال الحاسب الآلي، ومنذ أن بدأت العمل في هذا المجال أقوم بنسخ البرامج للعمل عليها، ويتم ذلك دون أن أشتري النسخ الأصلية لهذه البرامج، علمًا بأنه توجد على هذه البرامج عبارات تحذيرية من النسخ، مؤداها: أن حقوق النسخ محفوظة، تشبه عبارة (حقوق الطبع محفوظة) الموجودة على بعض الكتب، وقد يكون صاحب البرنامج مسلمًا أو كافرًا. وسؤالي هو: هل يجوز النسخ بهذه الطريقة أم لا؟

ج: لا يجوز نسخ البرامج التي يمنع أصحابها نسخها إلا بإذنهم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: « المسلمون على شروطهم » ، ولقوله صلى الله عليه وسلم: « لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه » ، وقوله صلى الله عليه وسلم: « من سبق إلى مباح فهو أحق به » سواء كان صاحب هذه البرامج مسلمًا أو كافرًا غير حربي؛ لأن حق الكافر غير الحربي محترم كحق المسلم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو // عضو // نائب الرئيس // الرئيس //

بكر أبو زيد // صالح الفوزان // عبد العزيز آل الشيخ // عبد العزيز بن عبد الله بن باز //

السؤال الثاني من الفتوى رقم (19622

FATWA IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Soal:

Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:

Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”. Dan hadits ini umum.

Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman:

“dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”.

Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.

Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

السؤال/

ما حكم نسخ برامج كمبيوتر نافعة من شرائط أصلية أصدرتها إحدى الشركات وذلك إما للاستفادة الشخصية أو للتوزيع منها على الزملاء أو للبيع و هل يستوي في ذلك أن تكون هذه الشركات تخص كفاراً أو مسلمين أم لا ؟

الإجابة/

أولاً نسأل هل هذه الشركات التي أحضرت هذه الأشياء هل احتفظت لنفسها بحق أو لا ؟ إن لم تحتفظ لنفسها بحق ، فلكل إنسان أن ينسخ منها سواءً لنفسه أو وزع على أصحابه أو يبيع . لأنها لم تُحمَ ، و أما إذا قال حقوق النسخ محفوظة ، فهنا يجب أن نكون نحن المسلمين أوفى العالم بما يجب ، و المعروف أن النظام إذا احتفظ لحقه فإنه لا أحد يعتدي عليه

لأنه لو فُتح هذا الباب لخسرت الشركة المنتجة إيش ؟ خسارة بليغة ؛ قد يكون هذا الكمبيوتر لم تحصل عليه الشركة إلا بأموال كثيرة باهظة ، فإذا نُسخ و وُزع صار الذي يباع بخمسمائة يباع كم ؟ خمسة ، و هذا ضرر ، و النبي صلى الله عليه و سلم قال : (( لا ضرر و لا ضرار )) وهذا عام.

ولهذا أرجو أن يفهم المسلمون أن أوفى الناس بالذمة و العهد هم المسلمون ، حتى إن الرسول عليه الصلاة و السلام حذر من الغدر وأخبر أنه من صفات من ؟ المنافقين .

وقال الله تعالى : (( ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها )) و ليس كل كافر يكون ماله حلالاً أو دمه حلالاً ، الكافر الحربي كاليهود مثلاً هذا حربي ، و أما من بيننا وبينه عهد ولو بالعهد العام فهو معاهد ، و قد قال النبي صلى الله عليه و سلم : (( من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة )) و المسلمين أوفى الناس بالعهد .

فلذلك نقول : هذه المنتجات إذا كانت الشركات لم تحتفظ لنفسها بشيء فالأمر فيها إيش ؟ واسع و إلا ضيق ؟ واسع ، انسخ منها لنفسك أو لأصحابك أو وزع . إذا كانت قد احتفظت فلا .

يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله

Diambil dari Darussalaf.Org


Penghasilan dari Software Bajakan

Pertanyaan:

Assalamu’alikum warahmatullah

Saya menggunakan software bajakan dari pertama kali saya punya komputer (tahun 2003-an), sampai sekarang. Tapi kemarin-kemarin saya membaca fatwa dari para ulama yang saya baca baik itu di situs www.KonsultasiSyariah.com atau di situs yang lainnya. Yang mana ada pendapat yang menjelaskan bahwa (kalau tidak salah):

1. Kebanyakan para ulama tidak memperbolehkannya.

2. Memperbolehkannya apabila diizinkan oleh pembuat atau tidak untuk disebarluaskan.

3. Diperbolehkan kalau darurat.

Saya mencoba memilih yang aman yaitu dengan memulai untuk tidak menggunakan software bajakan.

Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya adalah seorang desainer grafis dan sudah malang melintang di dunia desain sekitar tahun 2004. Sehingga penghasilan saya selama ini dengan menggunakan software bajakan.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana status dari penghasilan saya selama ini? Apabila  haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang saya sudah beli dengan uang hasil tersebut.

2. Bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan tersebut untuk membeli software yang asli?

Terima kasih sebelumnya

Jazakallahu khairan

Dari: Andriyanto

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah, Anda mengetahui hukum yang benar dalam penggunaan software bajakan, dan sangat disyukuri juga karena Anda mau mengamalkan hukum tersebut.

Adapun penghasilan Anda yang dulu, kalau memang Anda melakukannya karena tidak tahu, insya Allah tidak mengapa. Namun kalau Anda tahu itu tidak boleh tapi tetap melakukannya, maka penghasilan tersebut disedekahkan.

Jawaban Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Bolehkah Copy dan Install Software Bajakan?

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli.

Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All Rights Reserved” (Semua Hak Cipta Dilindungi).”

Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak?

Jawaban:

Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Artinya: “Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka”. (1)

Juga sabda beliau yang lain:

Artinya: “Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam.” (2)

Demikian juga dengan sabda beliau.

Artinya: “Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya.”

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq.

Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

______

Foote Note:

(1). HR. Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303.

(2). HR. Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459