Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM JUAL BELI PRE ORDER, AKAD SALAM, DAN ISTISHNA'

 

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bismillah, bagaimana hukum berjualan suatu barang dengan cara Pre-Order?
Baik saya memproduksi barang itu sendiri atau hanya membeli barang tersebut di pasaran?
Pernah mendengar akad salam atau istishna, namun belum jelas detailnya ustadz

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Hukum Jual Beli Pre Order

Pre Order (PO) adalah sistem pembelian barang dengan MEMESAN dan MEMBAYAR terlebih dahulu sebelum produksi dimulai, dengan tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) sampai barang tersedia.

Jual beli jika dilihat dari waktu pemesanan dibagi menjadi empat:

1. Sama-sama tunai, ada uang ada barang. Hukumnya boleh.

2. Uang tunai, barang tertunda. Disebut jual beli salam. Hukumnya boleh

3. Uang tertunda, barang tunai. Disebut jual beli Bai’ bi at-Taqsith (jual beli kridit). Hukumnya boleh.

4. Uang tertunda, barang tertunda disebut jual beli Ba’i al-Kali bil Kali. Hukumnya tidak boleh.

Melihat dari pembagian di atas maka pre order termasuk bagian kedua (akad salam). Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Produk yang dijual adalah barang custom. Berarti tidak boleh menjual barang yang sudah jadi.

2. Barang harus milik sendiri. Bukan milik orang lain dengan harga yang sudah ditambahkan untuk margin keuntungan sendiri.

3. Barang sudah ada. Bukan ketika ada kepastian dari pembeli baru dia belikan barangnya.

4. Adanya akad jual beli ketika penjual telah membeli barangnya, bukan ketika adanya persetujuan dengan konsumen yang pesan PO baru penjual membeli barangnya untuk dijual.

Jika menawarkan barang di muka dan melakukan deal harga jual beli dengan konsumen sebelum mereka membeli barangnya dari supplier untuk menghindari kerugian dengan menyetok barang, maka jelas PO seperti ini dilarang.
Akad Jual Beli Istishna’

Adapun Pre Order barang yang belum jadi (Custom) seperti konveksi, sablon, percetakan, makanan catering dan yang semisal. Ini lebih mudah diperjualbelikan dengan cara PO. Dalam bahasa fiqihnya disebut dengan Istishna’.

Istishna’ yaitu jual beli barang dengan cara pesan produksi (custom) dengan menentukan spesifikasi barang yang diinginkan pembeli dan waktu pengerjaan. Maka pembayaran dalam akan Istishna’ boleh dilakukan secara tunai sebelum barang dibuat, DP, kredit atau ketika barang pesanan telah selesai.

Akad Jual Beli Salam atau Salaf

Adapun akad salam (atau kadang disebut dengan salaf) yaitu Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan di majelis akad. Akad Salam dibolehkan dalam islam dan termasuk jual beli PO.
Dengan sayarat-sayarat sebagai berikut :

1. Uang dan barang yang diserahterimakan merupakan harta yang halal. Maka tidak diperbolehkan melakukan jual beli salam pada barang yang diharamkan seperti minuman keras, babi dan yang lainnya.

2. Objek jual beli merupakan barang yang berbeda jenis di dalam klasifikasi harta riba agar tidak terjadi riba fadhl atauriba nasi’ah. Misalnya jual beli emas dengan rupiah tidak boleh dilakukan secara salam.

3. Peyerahan uang secara langsung di tempat akad (uang dibayar secara tunai, tidak boleh dicicil).

4. Barang yang dipesan memiliki kriteria dan sifat yang jelas.

5. Waktu penyerahan barang diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.

6. Barang yang dipesan bisa diserahterimakan, di mana kemungkinan besar bisa dipastikan ketersediaan barang (pasar atau kebun) pada saat jatuh tempo.

Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan berupa :

1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.

2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.

3. Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.

Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :

1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.

2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang tersebut.

Dengan demikian tidak semua barang bisa diperjualbelikan dengan akad salam, namun harus memenuhi syarat-syarat diatas.

Wallahu A’lam

Disusun oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
Senin, 09 Jumadal Akhirah 1441 H/ 03 Februari 2020 M

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.