Hukum memperingati maulid nabi
Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: “perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah.”
Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.
Penjelasan para ulama
Syekh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf hafizhahullah menjelaskan,
“Perkataan mereka bahwa, ‘peringatan Maulid Nabi ini hanya ‘adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?’.
Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy (pola pikir yang keliru) dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca Al-Quran, berzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk ber-taqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah ‘adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?” (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud, [1]).
Syekh Khalid bin Bulihid hafizhahullah juga mengatakan,
“Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab, ‘ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya.’
Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.
Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakikat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.
Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.
Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan” (Al Hiwar ma’a Ansharil Maulidin Nabawi, [2]).
Maulid Nabi adalah id (hari raya) yang bidah
Kemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ‘adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bidah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.
Diantara kaidah lain dalam mengenal bidah adalah,
كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syariat maka perbuatan tersebut adalah bidah.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).
Contohnya, Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:
رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).
Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bidah.
Kemudian, jika suatu perayaan dianggap sebagai ‘adah (muamalah), jika ia dilakukan secara rutin dan berkala, kemudian mengumpulkan orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraan atau kesedihan, maka ini disebut dengan id, atau hari raya. Dalam kamus Lisaanul Arab disebutkan,
والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن
“id dalam bahasa Arab artinya waktu dimana orang-orang mengulang rasa sedih atau rasa gembira.”
Dalam Maqayis Al Lughah juga disebutkan,
العِيد: كلُّ يومِ مَجْمَع
“id adalah hari yang dijadikan momen untuk kumpul-kumpul.”
Dan ini salah satu poin bidahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari id, ini adalah perkara ibadah. Syekh Nashir Al-‘Aql menjelaskan,
الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه
“Hari id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, salat, dan puasa. Maka hari id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari id yang tidak pernah Allah syariatkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebidahan dalam agama Allah.” (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).
Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah ‘adah (muamalah) saja, karena perbuatan ‘adah jika diniatkan untuk taqarrub tanpa dalil maka ia juga termasuk bidah. Dan karena perayaan Maulid Nabi merupakan id baru yang tidak dilandasi dalil, sedangkan menetapkan id adalah perkara ibadah.
Semoga Allah ta’ala memberi hidayah dan taufik.
Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.
____
Catatan Kaki:
[1] https://bit.ly/2GHoeyx
[2] http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/8.htm
Sumber: https://muslim.or.id/