Bid’ah sama dengan kata al-ikhtira’ yaitu yang baru yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya[1]. Imam asy-Syathibi berkata ketika mendefinisikan bid’ah,
طريقة في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه
“Bid’ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari’at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.”[2]
Ungkapan ‘cara baru dalam agama’ itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari’at. Sebab dalam agama terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal dalam syari’at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam syari’at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid’ah adalah apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Artinya, bid’ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari’at. Sebab bid’ah adalah sesuatu yang ke luar dari apa yang telah ditetapkan dalam syari’at.
Ungkapan “menyerupai syari’at” sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syari’at, bahkan bertentangan dengan syari’at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari’at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari’at tidak ada ketentuannya.
Ungkapan ‘untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah’, adalah pelengkap dari makna bid’ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid’ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepada-Nya seperti disebutkan dalam firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyaat/51: 56).
Seakan-akan orang yang membuat bid’ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid’ah adalah untuk beribadah sebagaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari’at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia melebih-lebihkan dan menambahkannya.
Perbuatan bid’ah dalam agama sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan bid’ah sangat dicintai oleh iblis.
Setiap Bid’ah Adalah Kesesatan
Siapa pun yang berbuat bid’ah dalam agama, walaupun dengan tujuan baik, maka bid’ahnya itu, selain merupakan kesesatan, adalah suatu tindakan menghujat agama dan mendustakan firman Allah Azza wa Jalla:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maa-idah/5: 3]. Karena dengan perbuatannya tersebut, dia seakan-akan mengatakan bahwa Islam belum sempurna, sebab amalan yang diperbuatnya dengan anggapan dapat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla belum terdapat di dalamnya.
Sangat mengherankan, orang yang melakukan bid’ah berkenaan dengan Dzat, Asma’ dan Sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama Salaf, ia mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengagungkan dan mensucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta untuk menuruti firman Allah Azza wa Jalla:
فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“… Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu (tandingan) bagi Allah padahal kamu mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 22]
Orang tersebut juga mengatakan bahwa barangsiapa yang menyalahinya, maka dia adalah mumatsil musyabbih (orang yang menyerupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk-Nya), atau menuduhnya dengan sebutan-sebutan jelek lainnya.
Ada lagi, orang-orang yang melakukan bid’ah dalam agama Allah Azza wa Jalla berkenaan dengan pribadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menganggap dengan perbuatannya itu bahwa dirinyalah orang yang paling mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, barangsiapa yang tidak berbuat sama seperti mereka maka dia adalah orang yang membenci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menuduhnya dengan sebutan-sebutan jelek lainnya yang biasa mereka pergunakan terhadap orang yang menolak bid’ah mereka. Mereka juga mengatakan: “Kamilah yang mengagungkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Padahal dengan bid’ah yang mereka lakukan itu, mereka sebenarnya telah bertindak lancang terhadap Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahamengetahui.” [Al-Hujuraat/49: 1]
Pembaca yang budiman,
Penulis ingin bertanya, dan mohon agar jawaban yang Anda berikan berasal dari hati nurani bukan secara emosional, jawaban yang sesuai dengan tuntunan agama Anda, bukan karena taklid (ikut-ikutan).
Apa pendapat Anda terhadap mereka yang melakukan bid’ah dalam agama Allah Azza wa Jalla, baik yang berkenaan dengan Dzat, Sifat dan Asma’ Allah Subhanahu wa Ta’ala atau yang berkenaan dengan pribadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengatakan, “Kamilah yang mengagungkan Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ???
Apakah mereka ini (golongan pertama) lebih berhak disebut sebagai pengagung Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataukah orang-orang (golongan kedua) yang mereka itu tidak menyimpang seujung jari pun dari syari’at Allah Azza wa Jalla, yang berkata, “Kami beriman kepada syari’at Allah Azza wa Jalla yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mempercayai apa yang diberitakan, kami patuh dan tunduk terhadap perintah dan larangan, kami menolak apa yang tidak ada dalam syari’at, tidak patut bagi kami berbuat lancang terhadap Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan dalam agama Allah Azza wa Jalla apa yang tidak termasuk ajarannya ?”
Siapakah menurut Anda, yang lebih berhak untuk disebut sebagai orang yang mencintai serta mengagungkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Jelas golongan yang kedua, yaitu mereka yang berkata, “Kami mengimani dan mempercayai apa yang diberitakan kepada kami, patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan, kami menolak apa yang tidak diperintahkan, dan tidak patut bagi kami mengada-adakan dalam syari’at Allah Azza wa Jalla atau melakukan bid’ah dalam agama Allah Azza wa Jalla.” Tidak ragu lagi bahwa mereka inilah orang-orang yang tahu diri dan tahu kedudukan Khaliqnya. Merekalah yang mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merekalah yang menunjukkan kebenaran tentang kecintaan mereka kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bukan golongan pertama, yang melakukan bid’ah dalam agama Allah Azza wa Jalla, dalam hal ‘aqidah, ucapan, atau perbuatan. Padahal, sebenarnya mereka mengetahui sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
…إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“…Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[3]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
“Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempat-nya di Neraka”[4]
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah” bersifat umum dan menyeluruh, dan mereka mengetahui hal itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan maklumat umum ini, tahu akan konotasi apa yang disampaikannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling fasih, paling tulus terhadap umatnya, tidak akan mengatakan kecuali apa yang dipahami maknanya. Maka ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ”, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari apa yang diucapkan, mengerti betul akan maknanya, dan ucapan ini timbul dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar tulus terhadap umatnya.
Apabila suatu perkataan memenuhi ketiga unsur ini, yaitu diucapkan dengan penuh ketulusan, penuh kefasihan dan penuh pengertian, maka perkataan tersebut tidak mempunyai konotasi lain kecuali makna yang dikandungnya.
Dengan pernyataan umum tadi, benarkah bahwa bid’ah dapat kita bagi menjadi tiga bagian, atau lima bagian?
Sama sekali tidak benar. Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada bid’ah hasanah, maka pendapat tersebut tidak lepas dari dua hal:
Kemungkinan tidak termasuk bid’ah tapi dianggapnya sebagai bid’ah.
Kemungkinan termasuk bid’ah, yang tentu saja buruk, tetapi ia tidak mengetahui keburukannya.
Jadi setiap perkara yang dianggapnya sebagai bid’ah hasanah maka jawabannya adalah demikian tadi.
Dengan demikian, tak ada jalan lagi bagi ahli bid’ah untuk menjadikan suatu bid’ah mereka sebagai bid’ah hasanah, karena kita telah mempunyai senjata ampuh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu: وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Senjata ini bukan dibuat di sembarang pabrik, melainkan datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibuat sedemikian sempurna. Maka, barangsiapa yang memegang senjata ini tidak akan dapat dilawan oleh siapa pun dengan bid’ah yang dikatakannya sebagai hasanah, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan bahwa, “Setiap bid’ah adalah kesesatan.”
‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً.
“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandang baik.”[5]
C. Hadits-Hadits Tentang Kesempurnaan Islam
[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1] Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida’ (hal. 40) tahqiq: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al- Atsary. Lihat ‘llmu Ushul Bida’ oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 23), cet. Daarul Raayah th. 1417 H
[2] Lihat ‘llmu Ushul Bida’ oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 24).
[3] HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), dari Shahabat al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Irwa-ul Ghaliil, no. 2455.
[4] HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir Radhiyallahu anhu dengan sanad yang shahih.
[5] Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushuul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 126), Ibnu Baththah al-‘Ukbary dalam al-Ibaanah (no. 205). Lihat ‘Ilmu Ushulil Bida’ (hal. 92).
Sumber: https://almanhaj.or.id/
Lihat juga: Kaidah fiqh dan ushul DAN Syirik dan bid'ah
PENGERTIAN BID’AH MACAM-MACAM BID’AH DAN HUKUM-HUKUMNYA
Pengertian Bid'ah
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah/2 : 117]
Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya. Juga firman Allah:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul“. [Al-Ahqaf/46 : 9].
Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.
Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah“, maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya. Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian:
1. Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
2. Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)“. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak“.
Macam-macam Bid'ah
Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam:
- Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah: Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
- Bid’ah fil ibadah: Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
- a. Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
- b. Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
- c. Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- d. Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
Hukum Bid'ah Dalam Ad-Din
Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat“. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak“. Dan dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak“.
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak.
Artinya bahwa bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.
Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo’a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid’ah seperti bid’ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo’a disisinya. Ada juga bid’ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid’ah Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid’ah yang merupakan maksiat seperti bid’ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).
Catatan:
Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat“.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik!
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah adalah sesat”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : “Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak“. Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.
Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu pada shalat Tarawih : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, juga mereka berkata : “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)”, yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.
Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu ‘anhu : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.
Dan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.
Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid’ah dalam Ad-Dien.
Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur’an. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur’an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta’ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Sumber: https://almanhaj.or.id/