Type Here to Get Search Results !

 


MENAFKAHI ANAK DAN ISTRI ADALAH IBADAH AGUNG

Judul asli: Memberi nafkah anak dan istri adalah ibadah yang agung

Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.

Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,

بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا

“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)

Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.

Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ

“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,

فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)

Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

Penulis: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp. PK


KEUTAMAAN MENCARI NAFKAH YANG HALAL DAN TIDAK MENJADI BEBAN ORANG LAIN

Dikeluarkan Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya,

عَنِ الْمِقْدَامِ رَضِي اللَّهم عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ)) رواه البخاري.

Dari al-Miqdam Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud ‘alaihissalam makan dari hasil usaha tangannya (sendiri)”1.

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan bekerja mencari nafkah yang halal dan berusaha memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan usaha sendiri. Bahkan ini termasuk sifat-sifat yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimussalam dan orang-orang yang shaleh. Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nabi Zakariya ‘alaihissalam adalah seorang tukang kayu”2.

Dalam biografi imam besar Ahlus sunnah dari generasi Tabi’ut tabi’in, imam Abdullah bin Al-Mubarak engkau mengekspor barang-barang dagangan dari negeri Khurasan ke Tanah Haram/Mekkah (untuk dijual), bagaimana ini?”. Maka Abdullah bin Al-Mubarak menjawab: “Sesungguhnya aku melakukan (semua) itu hanya untuk menjaga mukaku (dari kehinaan meminta-minta), memuliakan kehormatanku (agar tidak menjadi beban bagi orang lain), dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allah”. Lalu Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata: “Wahai Abdullah bin Al-Mubarak, alangkah mulianya tujuanmu itu jika semuanya benar-benar terbukti”3.

Beberapa faidah penting dari hadits di atas:

Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimussalam dan orang-orang yang shaleh adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri, dan ini tidak melalaikan mereka dari amal shaleh lainnya, seperti berdakwah di jalan Allah Ta’ala dan memuntut ilmu agama.
Usaha yang halal dalam mencari rezki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikan manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang shalih:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS an-Nuur:37).

Imam Ibnu Katsir berkata: “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan/dilalaikan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli (berbisnis) dan meraih keuntungan (besar) dari mengingat (beribadah) kepada Rabb mereka (Allah Ta’ala) Yang Maha Menciptakan dan Melimpahkan rezki kepada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang mengetahui (meyakini) bahwa (balasan kebaikan) di sisi Allah Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan habis/musnah sedangkan balasan di sisi Allah adalah kekal abadi”4.

Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu pergi ke gunung (untuk mencari kayu bakar), kemudian dia pulang dengan memikul seikat kayu bakar di punggungnya lalu dijual, sehingga dengan itu Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), maka ini lebih baik dari pada dia meminta-minta kepada manusia, diberi atau ditolak”6.

Mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak” (QS al-Baqarah: 273).

Keutamaan berdagang (berniaga) yang halal, dan inilah pekerjaan yang disukai dan dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat radhiallahu’anhum, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih7. Adapun hadits “Sembilan persepuluh (90 %) rezki adalah dari perniagaan”, maka ini adalah hadits yang lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh al-Albani8.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

____

1 HSR al-Bukhari (no. 1966).

2 HSR Muslim (no. 2379).

3 Kitab “Tahdzibul Kamal” (16/20) dan “Siyaru A’laamin Nubala’” (8/387).

4 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (3/390).

5 Lihat kitab “Bahjatun Naazhiriin” (1/598).

6 HSR al-Bukhari (no. 1402) dan (no. 1410).

7 HR ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jamul Kabiir” (23/300, no. 674) dan dinyatakan jayyid (baik/shahih) oleh syaikh al-Albani dalam “Silsilatul Ahaa-ditsish Shahiihah” (no. 2929).

8 Dalam “Silsilatul Ahaa-ditsidh Dha’iifah” (no. 3402).

Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., M. A

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.