Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan[1]: “Sesungguhnya lafal ta’wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam), bukanlah ta’wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu. Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur’an terdahulu memahami lafal ta’wil dengan maksud tafsir. Ta’wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur’an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur’an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan :
“Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-‘Ilmi) jika memahami tentang ta’wil, maka maksud ta’wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan Ibnu Abbas padanya”.
Adapun lafal ta’wil menurut At-Tanzil (wahyu yang diturunkan), maknanya adalah “hakikat“, yakni sesuatu yang menjadi asal sebuah pembicaraan. Dan itu sama dengan hakikat-hakikat yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala, misalnya ta’wil tentang hari akhir yang telah diberitakan oleh Allah ialah kejadian yang akan terjadi di hari akhir itu sendiri (hakikat kejadiannya). Ta’wil tentang apa yang Dia beritakan mengenai Diri-Nya itu sendiri yang Maha Suci lagi tersifati dengan sifat-sifat Maha Tinggi. Ta’wil (dalam arti hakikat) inilah yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala sendiri.
Oleh karena itulah kaum salaf mengatakan: ”Istiwa’ telah dimaklumi (maknanya), sedangkan bagaimana hakikatnya itu majhul (tidak dapat diketahui)“. Untuk itu kaum salaf mengistbatkan (menetapkan) pengetahuan tentang Istiwa’. Inilah yang disebut ta’wil dalam arti tafsir, yaitu memahami makna yang dimaksud oleh suatu pembicaraan, sehingga dapat merenungi, memahami dan mengerti.
Sedangkan perkataan mereka “Al-Kaif (bagaimana hakikatnya) adalah majhul (tidak dapat diketahui). Hal ini adalah ta’wil yang hanya bisa diketahui oleh Allah semata, yaitu tentang hakikat yang tiada satu mahluk pun dapat mengetahuinya”.
Pada tempat lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula[2]: ” …… Sesungguhnya yang dimaksud dengan lafal ta’wil dalam Al-Qur’an ialah hakikat suatu perkara, meskipun hakikat itu sama dengan makna yang ditunjukan dan dipahami dari zhahirnya lafadz”.
Terkadang pula yang dimaksud dengan ta’wil adalah penafsiran dari suatu perkara serta penjelasan maknanya, walaupun penjelasan makna itu sama dengan lafal perkataan tadi. Dan istillah ta’wil dengan makna kedua inilah yang menjadi istilahnya mufassir terdahulu seperti Mujahid dan lain-lain. Tetapi istilah ta’wil kadang juga dimaksudkan dengan pengalihan suatu lafal dari kandungan makna yang rajih menuju kemungkinan makna yang marjuh disebabkan ada suatu dalil yang mengiringinya.
Pengkhususan istilah ta’wil dengan makna terakhir ini hanya ada pada pembicaraan kaum muta’akhirin. Adapun para shahabat, tabi’in dan semua imam-imam kaum muslimin, seperti imam yang empat dan imam yang lain, mereka tidak menghususkan istilah ta’wil tersebut untuk makna yang terakhir itu, tetapi yang mereka kehendaki dengan ta’wil adalah makna yang petama dan kedua.
Oleh karena itulah, sekelompok orang-orang muta’akhirin berprasangka bahwa lafal (kalimat) ta’wil pada Al-Qur’an atau Hadits hanya bermakna khusus menurut pengertian terakhir tersebut, seperti dalam firman Allah :
“…Dan tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Rabb kami“. [Ali-Imran/3:7].
Mereka meyakini bahwa waqaf (bacaan berhenti) pada ayat diatas adalah pada :
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ
“.. Dan tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah“.
Sebagai akibat dari prasangka mereka tersebut, mereka terjebak dalam keyakinan bahwa ayat-ayat seperti di atas dan hadits-hadits Nabi, mempunyai makna-makna yang berlainan dengan makna yang langsung bisa dipahami dari lafal nash tersebut. Sementara itu makna yang dikehendaki dari nash tersebut tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah saja. Bahkan Malaikat yang turun membawa Al-Qur’an yakni Jibril, dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak bisa mengetahui makna-maknanya. Begitu pula nabi-nabi lain, para shahabat serta para tabi’in.
Menurut keyakinan mereka, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membaca firman-firman Allah berikut :
اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى
” (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa) di atas ‘Arsy“. [Thaha/20 : 5].
اِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ
“Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik“. [Faathir/35:10].
بَلْ يَدٰهُ مَبْسُوْطَتٰنِۙ
“: …. tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka“. [Al-Maidah/5:64].
Dan ayat-ayat lainnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerti makna-maknanya. Bahkan (menurut persangkaan mereka) beliau sendiripun tidak memahami kata-katanya sendiri ketika bersabda :
“Rabb kita turun ke langit dunia pada tiap-tiap malam ….” [Hadits Riwayat Bukhari, Juz 2: 25].
Bahkan makna yang langsung dapat dimengerti dari nash di atas, tidak dapat dimengerti kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selanjutnya mereka beranggapan bahwa cara-cara semacam ini adalah caranya kaum salaf”. Kemudian pada tempat yang lain lagi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata[3]: “Ayat-ayat yang disebut oleh Allah sebagai ayat-ayat mutasyabihat yakni yang tidak dapat diketahui ta’wil-nya kecuali oleh Allah ; yang dimaksud “tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah” hanyalah pengetahuan tentang tafsir dan maknanya. Sebagaimana hanya ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang firman Allah:
اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى
” (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa’) di atas ‘Arsy“.[Thaha/20 : 5]."
Bagaimana Ar-Rahman ber-istiwa’ (bersemayam) ?” Beliau menjawab : “Al-Istiwa’ telah dipahami (maknanya), sedangkan Al-Kaif (bagaimana hakikat istiwa’ [bersemayam] tidak dapat diketahui (majhul). Beriman terhadap istiwa’-Nya wajib dan bertanya tentang “Bagaimana (hakikat)nya adalah bid’ah”. Demikian pula sebelumnya, Rabi’ah dan Ibnu ‘Uyainah pun telah memberikan jawaban serupa dengan jawaban Imam Malik.
Imam Malik telah menjelaskan bahwa makna istiwa’ telah dipahami, sedangkan kaifiyah (cara istiwa-Nya) adalah majhul (tidak dapat dimengerti).
Dengan demikian kaif (hakikat) yang majhul inilah di antara arti ta’wil yang tidak dapat dimengerti melainkan oleh Allah semata. Adapun makna yang dapat dipahami (diketahui) baik istiwa maupun yang lainnya, maka itu adalah ta’wil yang bermakna tafsir yang telah dijelaskan maknanya oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah Ta’ala telah memerintahkan supaya kita menghayati Al-Qur’an dan telah memberitakan bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an untuk dipahami. Sedangkan penghayatan serta pemahaman tidak mungkin akan bisa dilaksanakan melainkan jika si pembaca menjelaskan maksud pembicaraannya. Adapun apabila seseorang berbicara dengan lafal-lafal yang mengandung banyak makna, lalu dia menjelaskan maksudnya, tentu pembicaraannya tidak mungkin bisa dipahami dan dihayati. (Majalah As-Salafiyah, edisi I, tahun I, 1415H diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin)
Kaidah ketiga : Mencari pembuktian berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits nabi Mencari Pembuktian Menurut Pola-Pola Al-Qur’an. Sesungguhnya Al-Qur’an Al-‘Azhim mempunyai pola tersendiri yang khusus untuk mencari pembuktian. Barang siapa yang menempuh pola ini, niscaya ia sampai kepada kebenaran hakiki yang meyakinkan. Diantara pola Al-Qur’an yang paling utama dalam mencari pembuktian ialah memperhatikan tanda-tanda kebesaran Allah yang ada pada langit dan bumi, dan upaya menyingkap rahasia-rahasia mahluk.
Melalui ayat-ayat-Nya yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan agar manusia berpikir tentang penciptaan langit dan bumi. Di antara firman Allah :
“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri dan duduk, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa api Neraka“.[Ali-Imran/3:191].
“Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy dan menundukkan matahari dan bulan masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. Allah mengatur urusan (mahluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) supaya kamu meyakini pertemuanmu dengan Rabb-mu. Dan Dialah Rabb yang membentangkan bumi, menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal“. [Ar-Ra’du/13:2-4].
“Katakanlah :”Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi…” [Yunus/10:101].
Ayat-ayat yang memerintahkan untuk memikirkan kejadian alam semesta ini banyak. Ayat-ayat yang akan membangkitkan akal, menggerakkan pikiran, mengundang perhatian dan memotivasi perenungan serta penghayatan.
Semua itu termasuk wasilah (sarana) terkuat untuk sampai pada pemahaman terhadap hakikat kebenaran hingga hasilnya akan memperkokoh iman dan menanamkan keyakinan yang dalam terhadap Al-Khalik yang maha Agung. Sayangnya pola Al-Qur’an ini diharamkan oleh pengikut manhaj ahlul-kalam. Mereka tidak mau diikat dengan pola-pola Al-Qur’an dalam memperkokoh keimanan dan memantapkan keyakinan. Sesungguhnya, berkaitan dengan cara memahami masalah aqidah, dalam hal ini terdapat dua manhaj yang saling berlawanan :
Manhaj Qur’ani Nabawi: yaitu manhaj-nya para Rasul dan para Nabi.
Manhaj Falsafi ‘Aqlani (memperturutkan filsafat dan akal), yaitu manhaj-nya kaum filosof dan kaum ahlu kalam.
Manhaj Qur’ani Nabawi: sebagaimana dapat dilihat- akan menghentikan akal manusia pada hakikat kebenaran itu tuntas dan tidak akan guncang keraguan sedikitpun setelah datangnya iman dan pembenaran. Manhaj ini dengan segala keluhuran serta kekuatannya adalah manhaj yang mudah, memberikan jaminan hasil dan juga akan menambah akal semakin terbuka wawasan serta daya pandangnya.
Sedangkan manhaj falsafi: adalah manhaj yang mempunyai jalan berliku-liku yang ruwet, memusingkan akal dengan persoalan-persoalan yang membingungkan, mebebani pemikiran dengan analogi-analogi logika yang membosankan dan amat potensial untuk menjerumuskan akal pikiran kedalam lubang-lubang kesalahan yang merupakan jebakan yang dipasang oleh para penentangnya.
Oleh sebab itulah, persoalan aqidah bagi kaum filosof dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka dari kalangan ahlu kalam, merupakan sebuah kebingungan yang menimbulkan sangkaan-sangkaan, serta membingungkan akal pikiran. Persoalan-persoalan aqidah yang berdasarkan manhaj mereka itu tidak memberikan ilmu dan tidak menambahkan keyakinan apapun. Ia adalah sebuah jalan antara al-haq dengan kebatilan yang bercampur aduk di dalamnya.
Adapun pola-pola ahlul kalam, sebenarnya bersumber dari pola-pola filsafat, walaupun dalam prilakunya agak berbeda, sebab kaum filosof tidak mempercayai wahyu dan kenabian, sehingga mereka benar-benar bersandar pada akalnya semata. Sedangkan ahlul kalam, mereka masih mempercayai wahyu dan kenabian, hanya saja mereka berupaya untuk menjadikan wahyu tunduk pada akal. Mereka tidak mau menundukkan akalnya kepada nash-nash wahyu.
Menurut ahlul kalam, landasan utama dalam polanya adalah mendahulukan akal atas syara’. Oleh karena itulah mereka berkonsentrasi untuk menta’wilkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut kemauan akal mereka dengan bertumpu pada debat dan logika.
Jadi cara-cara mereka mirif kaum filosof. Cara-cara itu tidak akan memberikan jaminan hasil (yang benar -red) disebabkan berbaurnya khayalan-khayalan akal dalam berbagai pembahasan serta kajian permasalahannya. Dengan demikian, sebagai (hasil) akhirnya adalah kebigungan menghadapi tantangan keragu-raguan dan sama sekali tidak layak untuk memutuskan permasalahan iman dan i’tiqaad.
Adapun pola kenabian, adalah pola Al-Qur’an itu sendiri. Tetapi, dengan uslub (cara pemaparan) yang sedikit berbeda dilihat dari segi kemudahan dan banyaknya. Namun, memiliki kekuatan petunjuk, kekokohan hujjah dan kedalaman keyakinan. Pola kenabian ini mempunyai pengaruh nyata dan jelas dalam memahamkan aqidah yang benar, dalam menyingkirkan setiap syubhat yang mengacaukan pemikiran disebabkan pengaruh bisikan-bisikan setan, dalam menanamkan keyakinan pada jiwa dan dalam menyebarluaskan sinar keimanan ke dalam relung-relung hati. (Majalah As-Salafiyah, edisi I, tahun I, 1415H diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin)
Kaidah keempat : Berpijak berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dengan mengutamakan pemahman ulama Salaf dan menjadikan akal mereka tunduk kepada nash-nash keduanya. Kaidah ini memiliki peran besar dalam pokok-pokok manhaj salaf. Inilah kaidah yang menjadi pemisah antara Ahlu Sunnah dengan Ahlul Bid’ah, walaupun semuanya mengaku mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah.
Pengikut manhaj ahlul-kalam berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”. Pengikut manhaj sufi juga berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”. Pengikut manhaj salaf pun berseru : “Kami ittiba’ kepada Al-Kitab dan As-Sunnah”.
Para pengikut manhaj ahlul-kalam memang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, akan tetapi mereka menjadikan nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits tunduk pada tuntutan akal pikiran mereka. Dengan demikian mereka sebenarnya telah meninggalkan manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah. Para pengikut manhaj sufiyah juga mengambil Al-Kitab dan As-Sunnah, namun mereka menjadikan nash-nash keduanya tunduk kepada pemahaman-pemahaman tertentu dalam kaitannya dengan penafsiran tentang hidup dan zuhud, kemudian berpaling dari kenikmatan-kenikmatan hidup. Dengan demikian mereka pun meninggalkan manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah.
Adapun para pengikut manhaj salaf, merekalah orang-orang yang benar-benar berpijak berdasar Al-Kitab dan As-Sunnah dengan mengutamakan pemahaman ulama salaf dan menjadikan akal mereka tunduk kepada nash-nash keduanya. Mereka menyesuaikan kehidupannya sesuai dengan tuntunan Al-Kitab dan As-Sunnah dan membatasi pandangan (teori) mereka tentang hidup serta kenikmatannya selaras dengan pengarahan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Jadi merekalah orang-orang yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, baik aqidah, manhaj, syari’ah maupun perilakunya. Dalil dari standard ini telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut ini adalah penjelasan tentang manhaj shahabat yang telah mendapat ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Al-Amin Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pertama kali dalam menetapkan manhaj shahabat tersebut, kita mulai dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala tentang para shahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang beriman dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka ; kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud ……” [Al-Fath/48:29]
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. itulah kemenangan yang besar “. [At-Taubah/9:100].
Jadi mereka ridha terhadap nikmat yang telah Allah berikan kepada mereka berupa Al-Qur’an dan berupa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah pun telah ridha kepada mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan. Yakni, berupa ibadah dan ketaatan yang hanya ditujukan kepada Allah semata, ittiba’ kepada Rasul-Nya yang menyebarluaskan dakwah Islamiyyah serta penyebaran sunnah nabawiyyah dan pengamalannya. Wallahu ‘alam bish-shawaab (Majalah As-Salafiyah, edisi I, tahun I, 1415H diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin)