Type Here to Get Search Results !

 


SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN?


Oleh Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` 

Pertanyaan

Ditanya: Siapakah yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan daging hewan kurban kepada yang menyembelih? 

Banyak kaum Muslimin di negeri kami, jika mereka telah menyembelih hewan kurban, maka mereka tidak segera membagikan daging hewan tersebut pada hari yang sama, namun mereka tunda sampai besok. Saya tidak tahu, apakah itu Sunnah atau perbuatan itu mendatangkan pahala ? 

Baca juga: Dosa memutuskan hubungan kekerabatan

Jawaban:

Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan. Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla: 

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ 

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa." [Ali Imrân/3:133] 

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ 

"Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan." [al-Baqarah/2:148] 

Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban. 

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ 

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` 

Ketua:  `Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; 

Wakil: Syaikh `Abdurrazâq Afîfy 

Anggota: Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd 

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/423-424)

Sumber: https://almanhaj.or.id/