Fatwa Ulama: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana?
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi
Soal:
Jika saya junub, namun saya hanya memiliki sedikit air, apakah saya tetap mandi dengan air tersebut sebagaimana mandi junub ataukah saya ber-tayammum tanpa mencuci kemaluan?
Jawab:
Para ulama mengatakan, jika seorang yang junub hanya mendapati air yang sedikit yang tidak mencukupi untuk mandi, maka wajib baginya untuk ber-istinja (mencuci kemaluan) dan berwudhu lalu bertayammum dengan thurab (debu yang ada di permukaan).
Jadi, ber-istinja dengan air tersebut untuk mencuci kemaluannya dan sekitarnya, lalu berkumur-kumur, mencuci muka dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya dan kakinya. Jika masih ada air tersisa, maka digunakan untuk mencuci bagian tubuh yang lain. Setelah itu lalu ber-tayammum.
Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. Ath Taghabun: 16).
berdasarkan ayat ini maka lakukanlah yang bisa dilakukan.
Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 8/47.
Catatan:
Demikian ini adalah pendapat madzhab Hambali dan Syafi’i, dan merupakan pendapat yang lebih hati-hati insya Allah.
Hal di atas dilakukan jika air tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota badan. Jika air yang sedikit masih cukup untuk membasuh semua anggota badan, maka itu sudah sah untuk mandi janabah.
—
Penyusun: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/