Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi hidup dari buaya
Adapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena:
Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal
Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian
Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal
Sehingga dalam menyikapi pendapat ini:
Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi?
Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya
Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan.
Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.
Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,
يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس
“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]
Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]
Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),
أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول
“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,
حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .
والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”
“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]
Penulis: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Sumber: https://muslim.or.id/