Mengenal Ajaran LDII
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,
Hati adalah penguasa dan pengendali bagi jasad manusia. Dia ibarat raja, sementara anggota badan lainnya layaknya pasukan, yang hanya akan bergerak sesuai kehendak sang raja.
Dalam hadis, dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ
Ketahuilah, di dalam jasad ini ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad akan baik. Jika segumpal daging ini rusak, maka seluruh badan akan rusak. Segumpal daging ini adalah hati. (HR. Bukhari 52, Muslim 1599, dan yang lainnya).
Lalu apa yang mengendalikan hati?
Jawabannya adalah ideologi, keyakinan, dan aqidah. Inilah pengendali hati. Manusia rela untuk melakukan apapun, demi ideologi. Orang syiah rela untuk melumuri badannya dengan kotoran tokoh mereka, karena ideologi. Orang LDII rela membayar ratusan juta, karena ideologi. Bahkan ada orang yang rela nyumbang nyawa dengan bom bunuh diri, semua karena ideologi. Manusia bersedia untuk melakukan apapun, demi ideologi yang dia miliki.
Karena itulah, ideologi tidak mungkin dilawan dengan kekerasan. Melibatkan kekerasan, justru membuat ideologi semakin mengakar dalam diri seseorang. Yang bisa kita lakukan adalah melawan ideologi dengan ideologi. Patahkan alasan ideologi kelompok sesat, untuk dikembalikan kepada ideologi yang benar.
Landasan Ideologi LDII
Banyak orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.
Yang lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga.
Berikut beberapa bukti pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum muslimin lainnya,
Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan:
“Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman), dinyatakan,
“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)
Kita kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya? Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang menjadi ideologi LDII. Agar lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena ini yang paling mendasar.
Manqul artinya dinukil, diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,
Ilmu itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan [3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).
Pengakuan Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat kepada masyarakat yang awam tentang islam. Sehingga mudah percaya dengan apa yang diucapkan Nur Hasan.
Nur Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil (bersambung) untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
Atas dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur Hasan dan murid-muridnya.
Bila ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka ilmunya tidak sah.
Konsekwensinya seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.
Jika ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya batal.
Orang yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.
Sebagai ilustrasi:
Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari. Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A. sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.
Menurut LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah. Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan belum sah juga untuk diamalkan.
Meskipun kesimpulan yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.
Bantahan untuk Ideologi Manqul
Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII
Bantahan Untuk Aqidah Manqul
Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,
وَأُحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya. (QS. Al-An’am: 19).
Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ] : kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Katsir menukil keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,
من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم
Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).
Anda bisa membayangkan, ketika ada orang islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!
Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir.
Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583). Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,
وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به
“Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)
Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan islam secara manqul.
Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).
Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.
Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.
Berikut pengertian masing-masing,
1. Munawalah
Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).
2. Ijazah
Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah).Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).
3. Mukatabah
Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).
4. Wijadah
Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.
Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,
وجدت بخط فلان أو : قرأت بخط فلان أو : في كتاب فلان بخطه
”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101) Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,
أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)
Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.
Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.
Doktrin kedua, manqul yang sah harus manqul LDII
Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII.
Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!.
Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya.
Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??.
Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??
Anda bisa pelajari di: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun
Demikian, semoga bermanfaat.
Allahu a’lam.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/
POIN-POIN KESESATAN LDII MENURUT MANTAN DA'I MEREKA
Pendiri LDII mengaku-ngaku belajar di ma'had Darul Hadist Makkah pada tahun 1929 s/d 1940. Nurhasan berguru kepada syaikh Umar Hamdan, syaikh Samah Abu Dhohir dan selainnya dari para masyayikh Ahlu Sunnah.Dia mengaku mendapatkan sanad / isnad dari guru-guru tersebut dan dia mengatakan bahwa satu-satunya orang yang mendapatkan isnad pada saat itu hanyalah dia.
Setiap murid yang belajar kepada masyayikh akan mendapatkan isnad dari gurunya, tetapi pada saat salah satu murid Nurhasan bertanya pak, kami pingin tahu seperti apa isnad yang diberikan oleh gurunya bapak"??
Nurhasan menjawab," Isnad ku ilang di becak saat pindahan dari gadingmangu ke kertosono dulu." MAKA, PENGAKUAN SANAD ILMUNYA MUTTASIL ADALAH KEDUSTAAN YANG NYATA
PEMAHAMAN SESAT
Meski mengaku sanadnya bersambung sampai kepada Rosululloh, tetapi aqidah maupun ajaran-ajarannya tidak sesuai dengan pemahaman Rosululloh,namun difahami sesuai hawa nafsu Nurhasan untuk mengajak sebanyak banyaknya pengikut yang nantinya akan memudahkan ambisinya untuk mengeruk harta murid-muridnya.
Dalam hal memahami ayat-ayat Al-Quran dan Al Hadist tidak sesuai dengan pemahaman Para Salafush-Shalih, kepada kitab-kitab tafsir, tetapi di fahami dengan pemahaman ro'yunya yang mengakibatkan jauhnya pemahaman tersebut dari pemahaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan shohabat..
CONTOH-CONTOH PEMAHAMAN SESAT LDII
Mereka berfatwa,
1.TIDAK SAH sholat dibelakang Imam SELAIN Islam Jamaah.
✖Apabila terpaksa supaya diniati munfarid/sholat sendiri.
✖Apabila orang LDII berjumlah 2 orang / lebih,supaya membuat IMAM SHOLAT BAYANGAN yaitu salah satu dari orang LDII tersebut dijadikan Imam sholatnya.(makmum yg dijadikan Imam sholat pada saat sholat berjamaah).
2. Ilmu Al-Quran dan Al- Hadist yang benar hanyalah ilmu yg di MANQUL kan / di ajarkan dari Nurhasan Al Ubaidah,karena satu-satunya orang yang punya SANAD didunia ini hanyalah dia.
TIDAK BENAR dan TIDAK SAH ilmu yang di ambil selain dari Dia.
3. Semua orang yang tidak mau BERAMIR dan BERBAI'AT kepada NURHASAN UBAIDAH hukumnya KAFIR.
Adapun orang yang keluar dari Islam Jamaah /LDII hukumnya MURTAD /KELUAR DARI ISLAM.
4. Menikah harus sesama Islam Jamaah / LDII
Tidak sah nikah seseorang kalao tidak dinikahkan oleh Amir LDII atau Wakil-wakilnya.
5. Tidak boleh mensholati MAYIT yang bukan anggota Islam Jamaah.
Apabila terpaksa mensholati supaya TIDAK USAH WUDHU.
6. Apabila meninggal dunia tidak boleh mewarisi harta peninggalannya walaupun yang mewarisi Orang tuanya (hukum waris tidak berlaku apabila ada anggota keluarga yang tidak ikut LDII)
7. Tidak mengakui presiden Indonesia sebagai WALIYUL AMRI yang sah.
8. HALAL berbohong kepada selain golongannya maupun kepada pemerintah untuk kemaslahatan dakwahnya.
9. TIAP BULAN WAJIB mengeluarkan Shodaqoh yg diserahkan kepada Amir sebesar 2,5% atau 5% atau 7,5% atau 10% dari PENGHASILAN TIAP BULAN.
Perincian untuk menentukan prosentase adalah sebagai berikut:
A)-Apabila harta kekayaannya 7 jt s/d 15 jt maka tiap bulan wajib setor 2,5%.
B)-Apabila harta kekayaannya 15 jt s/d 22 jt maka tiap bulan wajib setor 5%.
C)-Apabila harta kekayaannya 22 jt s/d 30 jt maka tiap bulan wajib setor 7,5%.
D)-Apabila harta kekayaannya 30 jt keatas maka tiap bulan wajib setor 10%.
Adapun Jamaah yg kekayaannya dibawah 7 juta tetap wajib setor namun bebas dari ketentuan tersebut diatas.
Apabila Jamaah bersalah Wajib menulis SURAT TAUBAT untuk disaksikan kepada Amir.
Serta Harus membayar KAFAROH sejumlah uang, sesuai kadar kesalahannya untuk diserahkan kepada Amir.
11. Mewajibkan semua orang untuk BAIAT kepada AMIR Islam Jamaah.
Adapun orang yang mati belum berbaiat maka matinya mati JAHILIYAH / KAFIR.
12. Tidak boleh membaca buku / kitab yang tidak dimanqulkan oleh AMIR nya.
Adapun yang sudah dimanqulkan Amirnya adalah Al-Quran dan Kitabussitah.
13. Amir mempunyai IJTIHAD yang wajib untuk ditaati.
Apabila Jamaah mentaati ijtihad-ijtihad Amir maka wajib masuk surga dan barang siapa yang tidak mentaatinya akan masuk kedalam Neraka.
Antara lain:
A....SHODAQOH / INFAQ % AN tiap bulan.
B....Menulis surat taubat bagi yg bersalah.
C....menetapi progam 5 bab dalam ilmu dan amal.yaitu:...
1) Mengaji
2) Mengamal
3) Membela
4) Sambung Jamaah.
5) Taat Alloh, Rosul dan Amir.
D...apabila pergi ketempat Jamaah harus membawa surat sambung....dan lain-lain
SANDI-SANDI LDII
Sandi yang biasa digunakan orang LDII yaitu:
~354.
~MBAH MAN / putune mbah man.
~jokam.
~wonge dewe / wong njero
~313 (dulu sebelum 354)
354.
3 = Quran Hadits Jamaah (QHJ)
5 = Program lima bab berisi janji/sumpah bai’at kepada sang Amir yaitu : Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung jamaah dan Taat (taat Alloh Rosul Amir)
4 = Tali pengikat Iman yang terdiri dari : Syukur kepada Amir, mengagungkan Amir, bersungguh-sungguh dan berdoa.
Mbah man
Dulu dipondok pesantren burengan banjaran kediri Jawa Timur (pondok yang didirikan oleh Nurhasan Ubaidah) ada seorang veteran tentara yang bernama TUKIMAN, oleh Nurhasan Tukiman dijadikan sebagai pengurus dapur yang mengurusi makan para santri.untuk mengenang jasa-jasanya para pengikut LDII menggunakan sandi mbahMAN yang berasal dari nama Tukiman.
Jokam
Bahasa gaulnya JAMAAH.yg dimaksud yaitu terhusus Jamaah LDII
Diambil dari jumlah pasukan "orang iman"yg ikut perang badar
APABILA ANGGOTA JAMA'AH BERBUAT SALAH
Wajib menulis SURAT TAUBAT untuk disaksikan kepada Amir.
Serta Harus membayar KAFAROH sejumlah uang,sesuai kadar kesalahannya untuk diserahkan kepada Amir.
Adapun dalil yg dipakai yaitu:penggalan surat Al Isro' ayat 71 yg bunyinya:
يوم ندعوا كل اناس باممهم.....
"Pada harinya kami memanggil setiap manusia dengan imamnya".
Oleh Nurhasan ayat tersebut diartikan:
☑"pada hari kiamat, saya akan menjadi saksinya jamaah didalam hal jamaah beramal baik maupun jelek".
Termasuk didalamnya penyaksian yang jelek yaitu: pada saat jamaah berbuat dosa,maka amir berkewajiban menyaksikan dan harus tahu:
- apa saja dosa yang telah dikerjakan.
-dimana tempat kejadiannya.
-kapan waktunya.
Yang semuanya harus diakui secara DETAIL dan TIDAK BOLEH DITUTUP-TUTUPI agar tidak dikatakan seperti taubatnya orang MUNAFIQ serta agar dosanya DIAMPUNI oleh Alloh seluruhnya.d
Adapun harus membayar kafaroh uang, dalilnya yaitu surat At-Taubah ayat 103 yg bunyinya:
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
"Ambillah harta mereka sebagai sodaqoh (zakat) untuk membersihkan dan mensucikan dosa.doakanlah mereka sesungguhnya doamu menjadi ketenangan untuk mereka.sesungguhnya Alloh Maha Mendengar lagi maha Mengetahui".
Pengertian ayat ini oleh Nurhasan difahami:
✖apabila jamaah berbuat salah maka harus diambil hartanya.
✖apabila jamaah tidak mau membayar uang pada saat bertaubat maka dosanya belum bersih dan suci.
Setelah jamaah menyerahkan surat taubat yg sudah ada uangnya, selanjutnya Amir akan mendoakan jamaah tersebut agar menjadi KETENANGAN bagi jamaah.
Adapun ketentuan besarnya uang yang disetor disesuaikan dengan kadar dosa,itu murni IJTIHAD amir yang intinya memakan harta jamaah dengan BATHIL.
PERSEBARAN LDII
Dakwah LDII saat ini sudah tersebar diseluruh propinsi di Indonesia,bahkan penyebarannya sudah ada di 19 negara.
Yaitu para TKI yg ada di negara tersebut dan "sambung" kepada amir yg ada di Indonesia yg saat ini dijabat oleh anak terakhir Nurhasan yg bernama: Abdul aziz sulthon auliyak.
Tak ubahnya para TKI yg ada di saudi yg sering memakai sandi 354 atau mbah man, semua juga WAJIB sambung kepada amir yg ada di kediri Jawa timur dalam bentuk:
⛔»Setoran rutin infaq 10% tiap bulan.
⛔»Mendengarkan nasihat amir dalam bentuk teks tiap bulan.....dll.
Para TKI yg dari indonesia sudah jadi mubaligh dijejali jargon:
💥"Dadio gurune jagad", (berdakwah lah agar banyak orang yg mau mengaji di LDII)
Walaupun banyak kita jumpai kalimat tersebut malah menjadi;
👎"dadi guyune jagad".
Mubaligh LDII akan terus berdakwah mendakwahkan hizbiyahnya,kebid'ahanNya dan kesesatanNya ilaa yaumil qiyamah sejalan dengan nasihat Amir bahwa "keberadaan jamaah LDII adalah tegaknya dunia ini dan tidak adanya jamaah LDII adalah hilangnya dunia ini alias QIAMAT".
Adanya LDII terus berkembang karena di dukung dengan ((💰)) DANA yang besar yg didapat dari hasil (( 💶 )) SETORAN jamaahnya setiap bulan.
Adapun dalil yang dipakai untuk menarik persenan kepada jamaah adalah surat Al Baqoroh ayat 3 yg berbunyi:
.....ومما رزقنا هم ينفقون
"Dan dari sebagian rizqi kami,mereka berinfaq"
💥)»Oleh Nurhasan ayat tersebut diartikan:
👎)»Sebagai Amir saya diperintah oleh Alloh mengambil sebagian harta jamaah sebagian itu bisa 2,5%...bisa 5 %...bisa 7,5 %....bisa 10%....bahkan lebih dari itu pun boleh💥💨
Bagi seluruh jamaah yg sudah berbaiat dan ada ((💰)) penghasilan wajib setor setiap bulan
Apabila dalam bulan itu tidak bisa setor karna suatu hal, maka bulan berikutnya harus didobel.
💥»Karna Yaqinnya jamaah dengan taat amir pasti surga tidak taat Amir akan masuk neraka mereka pun dengan sungguh-sungguh taat pada aturan ijtihad ini.
▶💥Sampai-sampai di kabupaten Tuban jawa timur ada satu dusun tempat rehabilitasi para penyandang sakit kusta.
💸))»Dia tetap setor persenan tiap bulan dengan cara:
setiap kali makan selalu menyisihkan sekitar 2 sendok nasi untuk dijemur, apabila sudah kering dan terkumpul banyak, nasi tersebut dibikin gendar/ karak untuk dijual kepasar.dan hasil uangnya disetorkan ke pusat / amir...........
Penulis: Zamroni Muh.Wahid Mantan Mubaligh LDII
Allohul musta'an.
Sumber: https://www.atsar.id/