Type Here to Get Search Results !

 


DO’A PARA MALAIKAT ATAS ORANG YANG PELIT


DO’A PARA MALAIKAT ATAS ORANG YANG PELIT DG DIHANCURKAN HARTANYA

Oleh Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi 

Di antara orang yang dido‘akan dengan kejelekan oleh para Malaikat adalah orang-orang yang pelit untuk berinfak di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, telah berlalu dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah: 

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا. 

‘Tidak satu hari pun dimana seorang hamba berada padanya kecuali dua Malaikat turun kepadanya. Salah satu di antara keduanya berkata, ‘Ya Allah, berikanlah ganti [1] bagi orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allah, hancurkanlah [2]harta orang yang kikir.'” [3] 

Al-Malla ‘Ali al-Qari berkata di dalam syarah hadits ini, “Yang dimaksud dengan ‘kikir’ di sini adalah pelit memberikan kebaikan atau harta bagi yang lainnya.” [4] 

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun do’a dengan dihancurkan mempunyai makna bahwa harta itu sendiri yang hancur atau pemilik harta tersebut, maksudnya adalah hilangnya kebaikan karena sibuk dengan yang lainnya.”[5] 

Para Imam, yaitu Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim meriwayatkan dari Abud Darda’ Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

مَا طَلَعَتْ شَمْسٌ قَطُّ إِلاَّ بُعِثَ بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ يُسْمِعَانِ أَهْلَ اْلأَرْضِ إِلاَّ الثَّقَلَيْنِ، يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَلُمُّوْا إِلَى رَبِّكُمْ فَإِنَّ مَا قَلَّ وَكَفَى خَيْرٌ مِمَّا كَثُرَ وَأَلْهَى وَلاَ آبَتْ شَمْسٌ قَطٌّ إِلاَّ بُعِثَ بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ يُسْمِعَانِ أَهْلَ اْلأَرْضِ إِلاَّ الثَّقَلَيْنِ، اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا مَالاً تَلَفًا. 

“Tidaklah matahari terbit kecuali diutus di dua sisinya dua Malaikat yang berseru. Semua penduduk bumi mendengarkannya kecuali jin dan manusia, mereka berdua berkata, ‘Wahai manusia menghadaplah kalian kepada Rabb kalian, karena yang sedikit dan cukup itu tentu lebih baik daripada yang banyak tetapi dipakai untuk foya-foya, dan tidaklah matahari terbenam kecuali diutus di antara dua sisinya dua Malaikat yang berseru, semua penduduk bumi mendengarkannya kecuali jin dan manusia, mereka berdua berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak dan hancurkanlah harta orang yang pelit.’”[6] 

Dua Imam, yaitu Ahmad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: 

إِنَّ مَلَكًا بِبَابٍ مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ يَقُوْلُ: مَنْ يُقْرِضِ الْيَوْمَ يُجْزَى غَدًا، وَمَلَكًا بِبَابِ آخَرَ يَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَعَجِّّلْ لِمُمْسِكٍ تَلَفًا. 

“Sesungguhnya seorang Malaikat yang ada di sebuah pintu dari pintu-pintu langit, berkata: ‘Barangsiapa meminjamkan pada hari ini, maka akan dibalas pada hari nanti.’ Dan seorang Malaikat lagi yang berada pada pintu yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak dan percepatlah kehancuran harta orang yang pelit.’”[7] 

Semoga dengan kemuliaan Allah kepada kita semua, kita masuk ke dalam golongan orang-orang yang berinfak yang dido‘akan dengan pengganti oleh para Malaikat, dan tidak dimasukkan ke dalam golongan orang-orang pelit yang dido‘akan dengan kehancuran oleh para Malaikat. Aamiin ya Dzal Jalaali wal Ikraam. _

______ 

Footnote 

[1]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Pengganti itu lebih baik disamarkan agar mencakup pengganti dalam bentuk harta dan pahala, karena berapa banyak orang yang berinfak mati sebelum dia mendapatkan balasan berupa harta di dunia, maka penggantinya adalah berupa pahala di akhirat, atau dia dihalangi dari kejelekan.” (Fat-hul Baari III/305) 

[2]. Redaksi dengan ungkapan pemberian hanya merupakan gaya bahasa saja, karena jika harta itu dihancurkan, maka sesungguhnya hal tersebut bukanlah sebuah pemberian. (Ibid) 

[3]. HR. Al-Bukhari, kitab az-Zakaah, bab Qauluhu Ta’aalaa: faman A’tha wat taqaa… (no. 1442) dan Muslim, kitab az-Zakaah bab Fil Munfiq wal Mumsik (no. 1010). 

[4]. Mirqaatul Mafaatih (IV/366). 

[5]. Fat-hul Baari (III/305). 

[6]. HR. Ahmad (V/197), Ibnu Hibban (no. 686, 3329) dan al-Hakim (II/443). 

[7]. HR. Ahmad (V/198) dan al-Hakim (II/445).

Sumber: https://almanhaj.or.id/