Type Here to Get Search Results !

 


PANDUAN ZAKAT #11 DAN #13 (HAUL)


Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul

Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun.

Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189).

Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.

Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%.

Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul.

Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu:
  • Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar)
Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula.
  • Kedua: Anak hewan ternak
Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya.
  • Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan
Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut.
  • Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam)
Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul.
  • Kelima: Ma’dan atau barang tambang.
Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3]

____

[1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710.

[3] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 18-20.


Bolehkah mengeluarkan zakat sebelum waktunya?

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai haul?

Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf.

Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul:

Dari ‘Ali, ia berkata,

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ

“Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar,

إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ

“Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2]

Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4]

Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan.

Bersambung insya Allah..

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

____

Footnote:

[1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[2] HR. Al Baihaqi 4: 111.

[3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:  

Sumber: https://muslim.or.id/