Dalil-Dalil dari As-Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]
Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ
“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]
Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,
يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ
“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]
Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]
Baca juga: Al-Qur'an dan Musik Bagaikan Minyak Dan Air
Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya
Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
الغناء ينبت النفاق في القلب
“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.
Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.
Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]
Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام
“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]
Nafi’ rahimahullah berkata, “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,
الغناء رقية الزنى
“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15]
Bersambung: Saatnya aku meninggalkan musik #3
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
____
Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.
[2] Al-Muhalla, 9/59.
[3] Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.
[4] Ighatsatul Lahfan, 1/260.
[5] HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.
[6] HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.
[7] HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.
[8] Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.
[9] Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.
[10] Ighatsatul Lahfan, 1/248.
[11] Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.
[12] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.
[13] Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.
[14] Ighatsatul Lahfan, 1/250.
[15] Ighatsatul Lahfan, 1/245.
Sumber: https://muslim.or.id/