Pendapat Ulama Empat Madzhab
Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب
”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.”
Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,
إنما يفعله عندنا الفساق
”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته
”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2]
Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]
Baca juga: Al-Qur'an dan Musik Bagaikan Minyak Dan Air
Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam" madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]
Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?”
Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)
Pengecualian: Alat Musik yang Diperbolehkan
Adapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.
Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ
”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5]
Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’
Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]
Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7]
Bersambung: Tiba saatnya aku meninggalkan musik #4
Penulis: dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
___
Catatan kaki:
[1] Ighatsatul Lahfan, 1/227.
[2] Ighatsatul Lahfan, 1/227.
[3] Ighatsatul Lahfan, 1/230.
[4] Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.
[5] HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.
[6] HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.
[7] Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.
Sumber: https://muslim.or.id/