Type Here to Get Search Results !

 


MENGAPA MEMILIH MANHAJ SALAF BAG. KE-14


Ditulis Oleh: Abu Uwais Musaddad

DALIL WAJIBNYA MENGIKUTI PEMAHAMAN SHAHABAT (9)

 (25). HADITS DARI Al-`IRBADH BIN SARIYAH

Diriwayatkan dari Shahabat Al-`Irbadh bin Sariyah –radhiyallahu `anhu- ia berkata:

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الِلَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ ، ثُمَّ أَقَبْلُ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ، ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ ، فَقَالَ قَائِلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا ؟ قَالَ : أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعًا ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلافًا كَثِيرًا ، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ ، فَتَمَسَّكُوا بِهَا ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Artinya: “Sutau hari Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- pernah shalat Shubuh mengimami kami, kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang menjadikan air mata berlinang dan hati bergetar. Seeorang bertanya: wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah , maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami? Maka Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Alla, dan tetaplah mendengar serta taat (kepada pimpinan) meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak.

Tonton video ini: Asy'Ariyah versus Ahlus-Sunnah

Sesungguhnya, barangsiapa yang berumur panjang di antara kalian (para sahabat), niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa’ur Rasyidun –orang-orang yang mendapat petunjuk- sepeninggalku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian, jangan sekali-kali mengada-adakan perkara-perkara baru dalam agama, karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap yang bidah itu adalah sesat”. (Shahih: Riwayat Ahmad [IV/126-127], Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676, Ad-Darimi [I/44], Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah [1/205], Al-Hakim [I/95], Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Lihat Irwaa’ul Ghalill no. 2455).

Faidah (1). Al-Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan: “Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- telah menggabungkan sunnah para Khalifah beliau dengan sunnah beliau, dan memerintahkan untuk mengikuti sunnah tersebut seperti memerintahkan untuk mengikuti sunnahnya, sampai-sampai beliau memerintahkan agar mengigitnya dengan gigi geraham. Dan ini meliputi apa yang mereka fatwakan dan apa yang mereka contohkan walau pun sebelumnya Nabi mereka tidak melakukannya. Karena kalau ada contoh dari Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- maka itu namanya adalah sunnah beliau –shallallahu `alaihi wa sallam-. Hal ini juga meliputi apa yang difatwakan mereka secara keseluruhan atau sebagian besar dari mereka, karena Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- mengaitkannya dengan apa yang disunnahkan (dicontohkan) oleh Khulafa’ur-Rasyidin. Dan sudah dimaklumi, jika mereka mencontohkan hal itu pada saat yang bersamaan (di masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) maka bisa diketahui bahwa sunnah tiap orang dari mereka (Para Shahabat) pada masa dia menjadi Khalifah  adalah termasuk Khulafa’ur-Rasyidin”. (Lihat I`laamul Muwaqqi`iin [V/581).

Faidah (2). Khulafa’ur-Rasyidin adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali –radhiyallalhu `anhum-. Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

الخِلافةُ ثَلاثُونَ سنةً، وسائِرهُمْ مُلوكٌ، وَالخُلَفَاءُ وَالْمُلُوْكُ اثْناَ عَشَرَ

Artinya: “Khilafah itu tiga puluh tahun. Selebihnya adalah raja. Jumlah khalifah dan raja itu ada dua belas”. (Riwayat Ibnu Hibban [XV/35] No. 6657). Kekhalifahan Abu Bakar -radhiyallahu ‘anhu- 2 tahun, 3 bulan, dan 9 hari, sejak 13 Rabi’ul Awwal 11 hijriyah hingga 22 Jamadil Akhir tahun 13 H. Kekhalifahan Umar -radhiyallahu ‘anhu- 10 tahun, 6 bulan, 3 hari. Sejak 23 Jamadil Akhir tahun 13 H hingga 26 Dzul Hijjah tahun 23 H. Kekhalihafan Utsman -radhiyallahu ‘anhu- 12 tahun kurang 12 hari, sejak 1 Muharram tahun 24  H hingga 18 Dzul Hijjah tahun 35 H. Kekhalifahan Ali -radhiyallahu ‘anhu- 4 tahun 9 bulan sejak bulan Dzul Hijah tahun 35 H hingga 19 Ramadhan Tahun 40 H. Sehingga masa kekhalifahan mereka berempat adalah 29 tahun dan 6 bulan empat hari.

Lalu Al-Hasan di baiat setelah ayah beliau wafat (memimpin selama 6 bulan). Kemudian pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 41 H beliau menyerahkan kepemimpinan kepada Mu’awiyah, benarlah sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ

Artinya: ““Kekhalifahan setelahku adalah 30 tahun, kemudian setelahnya adalah kerajaan”. (Riwayat Ahmad [V/221] No. 21973, At-Tirmidzi no. 2226, Abu Dawud no. 4647, Shahih Ibnu Hibban no. 6947).

Faidah (3). Hadits ini menunjukkan atas wajibnya mengikuti manhaj Salaf dari beberapa sisi:

PERTAMA: Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- menggabungkan sunnah Sunnah Khulafa’ur-Rasyidin, yaitu pemahaman Salaf, dengan Sunnah beliau. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak bisa dipahamimelainkan dengan manhaj Salaf.

KEDUA: Beliau –shallallahu `alaihi wa sallam- menjadikan Sunnah Khulafa’ur-Rasyidin sebagai Sunnah beliau, beliau mengatakan: “ gigitlah ia dengan gigi geraham”. Dan beliau tidak mengatakan: “gigitlah KEDUANYA dengan gigi geraham”. Dengan demikian jelaslah bahwa Sunnah Khulafa’ur-Rasyidin termasuk sunnah beliau –shallallahu`alaihi wa sallam-.

KETIGA: Beliau menghadapkan (menjadikan berlawanan) semua itu dengan peringatan terhadap BID`AH, maka hal ini menunjukkan setiap yang menyelisihi manhaj Salaf berarti ia terjerumus dalam bid`ah, walaupun tanpa ia sadari.

KEEMPAT: Beliau menjadikan hal itu (manhaj Slaf) sebagai solusi dari perselisihan dan kebid`ahan, barangsiapa yang berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- dan Sunnah Khulafaur-Rasyidin maka ia termasuk dalam golongan yang selamat kelak di hari Kiamat.

KELIMA: Beliau tidak menjadikan Sunnahnya dan Sunnah Khulafa’ur-Rasyidin dalam perselisihan yang banyak itu. Hal ini menunjukkan bahwa semuanya itu berasal dari Allah Ta`ala, karena perselisihan yang banyak tidak mungkin dari Allah, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا

Artinya: “Sekiranya Al Quran itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya”. (Surat An-Nisaa’: 82).

Faidah (3). Menjelaskan tentang bahaya Bid`ah dan ahlul Bid`ah kepada ummat tidaklah termasuk memecah belah persatuan  kaum Muslimin, bahkan menjelaskan bahaya Bid`ah dan membantah ahlul bid`ah termasuk kategori jihad, dan potret cinta kepada kaum muslimin agar senantiasa di atas Sunnah.

Faidah (4). Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- berkata: “Orang yang membantah ahlul bid`ah adalah mujahid, sampai Yahya bin Yahya berkata: “membela Sunnah Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- lebih utama dari pada Jihad fii sabiilillah”. (Majmuu` Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [IV/13).

(26). HADITS DARI IBNU MAS`UD

Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam-  bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ

Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. Setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahhnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya”. (Riwayat Al-Bukhari no. 2652 Dan Muslim no. 2533).

Faidah (1). Al-Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan: “Dalam hadits ini, Nabi –shallallahu `alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi beliau SECARA MUTLAK. Hal itu menunjukkan bahwa  mereka adalah para pendahulu dalam hal melakukan segala macam kebaikan. Jika tidak demikian, seandainya mereka hanya memiliki sebagian sisi kebaikan maka mereka tidak disebut sebagai sebaik-baik generasi secara mutlak”. (Lihat I`laamul Muwaqqi`iin [V/574-575], Lihat Mulia Dengan Manhaj Salaf, Hal. 102-103 Karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas).

Faidah (2). Dalam riwayat yang lain Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِي القَرْنُ الَّذِي بُعِثْتُ فِيهِمْ

Artinya: “Sebaik-baik ummatku adalah generasi yang aku diutus kepada mereka…”. (Riwayat Muslim no. 2534).

Faidah (3). Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Yang benar adalah bahwa generasi beliau adalah Ash-Shahabah, yang kedua adalah At-Tabi`in dan yang ketiga adalah pengikut At-Tabi`in”. (Syarhun-Nawawi  `Ala Muslim [16/85]).

Faidah (4). Adapun makna tentang lafadz hadits “persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahhnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya” adalah banyaknya persaksian dan sumpah palsu pada masa tersebut, sedikitnya manusia yang bisa dipercaya, sedikitnya orang yang mau mempercayai, sampai suatu hal haruslah ditekankan dengan sumpah atau saksi terlebih dahulu untuk bisa dianggap sebagai sesuatu yang pasti.

Baca setelah ini: Mengapa memilih manhaj Salaf #15

Sumber: http://minhajussunnah.or.id/
Tags