Type Here to Get Search Results !

 


KAIDAH DALAM FIQH JUAL-BELI BAG. KE-8


Asal Jual Beli Harus dari Pemilik

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah kedelapan.

Kaidah kedelapan, terkait syarat sah jual beli, pelaku akad harus pemilik atau wakilnya

Kaidah menyatakan,

الأصل لا يصح البيع إلا من مالك أو من يقوم مقامه

Hukum Asal, Tidak sah jual beli kecuali oleh pemilik atau wakil dari pemilik.

Keterangan:

Kaidah ini berlaku baik bagi penjual atau pembali. Syarat penjual berarti dia harus memiliki barang atau wakilnya. Dan syarat pembeli, dia harus pemilik uang atau wakilnya.

Kaidah ini hubungannya dengan menjaga hak orang lain. Karena harta milik orang lain, tidak boleh diganggu, apalagi ditransaksikan tanpa seizin pemiliknya.
Dari bu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا


Sesungguhnya darah sesama kalian, harta sesama kalian adalah haram untuk kalian langgar. Sebagaimana kemulilaan hari kalian ini (idul adha), di bulan kalian ini (Dzulhijjah), dan tanah kalian ini (tanah haram Mekah). (HR. Bukhari 1741 dan Muslim 4477)

4 Istilah Wakil Bagi Pemilik


Ada 4 istilah wakil bagi pemilik dalam transaksi,

[1] Orang yang dipasrahi mengelola harta dari orang yang hidup dan sudah dewasa. Diistilahkan dengan wakil.

[2] Orang yang dipasrahi mengelola harta dari anak kecil. Baik anak yatim atau bukan. Diistilahkan dengan wali.

[3] Orang yang dipasrahi mengelola harta dari orang yang telah meninggal, seperti membagi warisan, atau melunasi utang, dst. yang diistilahkan dengan washi (orang yang diberi wasiat).

[4] Orang yang diamanahi untuk mengurus wakaf, baik dari pemerintah atau dari pemiliknya. Disebut nadzir wakaf (pengelola wakaf).

Hadis Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu
Salah satu hadis yang banyak dijadikan acuan dalam kajian fikih muamalah adalah hadis Hakim bin Hizam.

Beliau pernah bercerita,

Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).

Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan,

والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده


Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki. (Sunan at-Turmudzi , 5/142).

Transaksi Yang Tidak Sejalan dengan Kaidah

Terdapat beberapa transaksi jual beli, yang barangnya tidak dimiliki pejual ketika akad. Namun transaksi ini dibolehkan syariat.

Petama, Bai’ Salam

Dalam jual beli salam, pembeli membayar tunai di muka, sementara barang diserahkan penjual secara tertunda. Sehingga, ketika transaksi salam terjadi, penjual sama sekali tidak memiliki barang yang dia jual.

Dan jual beli salam dibolehkan dengan sepakat ulama. Berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ


Siapa yang melakukan transaksi salaf untuk kurma, maka hendaknya dia tentukan takarannya, timbangannya, dan waktunya. (HR. Bukhari 2239 & Muslim 4202)

Ibnul Mundzir menukil adanya ijma’ tentang hukum transaksi salam,

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن السلم جائز


Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa jual beli salam itu dibolehkan. (Dinukil dari al-Mughni, 4/185).

Yang menjadi pertanyaan, bukankah orang yang melakukan transaksi salam, tidak memiliki barang? Lalu mengapa transaksi ini dibolehkan?

Ada dua pendapat ulama dalam memahami kasus jual beli salam,

Pertama, bahwa salam itu pengecualian. Ulama menyebutnya khilaf al-Qiyas (tidak sejalan dengan qiyas). Karena keluar dari kaidah umum dan aturan syariat terkait jual beli. Seharusnya, menjual barang yang tidak dimiliki hukumnya terlarang. Baik tunai, ada uang ada barang atau salah satu tertunda.

Namun transaksi salam diperbolehkan, karena ada dalil yang membolehkannya dan mengingat kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi ini. Bahkan sebagian beranggapan bahwa transaksi salam adalah jual beli gharar yang dibolehkan karena hajat. (Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi ix).

Kedua, bahwa bai’ salam tidak bisa disebut khilaf qiyas. Karena dalam syariat, tidak ada istilah khilaful qiyas. Jika ada aturan syariat yang dianggap khilaf qiyas, ada 2 kemungkinan:

[1] Proses qiyasnya yang keliru, sehingga analogi yang dilakukan tidak sejalan
[2] Atau hukum pada kasus itu tidak didukung dalil yang shahih.
Dalam Majmu’ al-Fatawa, Syaikhul Islam menjelaskan pendekatan untuk transaksi salam.

Beliau mengatakan,
Pernyataan bahwa salam itu keringanan (rukhsah) dari syariat adalah perkataan sebagaian ulama dan tidak ada alam hadis. Mereka mengatakan, bahwa salam adalah seseorang menjual barang yang tidak dia miliki, sehingga berseberangan dengan qiyas. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang yang tidak dimiliki, sebagaimana dalam hadis Hakim bin Hizam.

Sementara hakekat jual beli salam ada 2 kemungkinan,

[1] Menjual barang yang sudah tertentu (mu’ayyan), sehingga dia menjual barang orang lain sebelum dia beli. Ini bukan jual beli salam, dan ini yang dilarang dalam hadis Hakim bin Hizam.

[2] Atau menjual barang yang bisa diserahkan, meskipun sudah dijamin. Dan inilah pengertian yang tepat untuk jual beli salam. Orang yang melakukan transaksi salam dia telah menjamin untuk mendatangkan barang.

Lebih lanjut Syaikhul Islam mengatakan,

Jika itu dilakukan dalam tempo tertentu, maka

أما السلم المؤجل فإنه دين من الديون وهو كالابتياع بثمن مؤجل فأي فرق بين كون أحد العوضين مؤجلاً في الذمة وكون العوض الآخر مؤجلا في الذمة‏؟‏

Untuk salam dengan rentang waktu tunda, statusnya adalah utang. Seperti menjual barang, namun pembayarannya tertunda. Lalu apa bedanya antara barang yang tertunda atau pembayaran yang tertunda, sementara keduanya dijamin?

Kemudian beliau membawakan firman Allah,

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Apabila kalian berutang sampai batas waktu tertentu maka catatlah… (QS. al-Baqarah: 282).

Ibnu Abbas pernah mengatakan,

أشهد أن السلف المضمون في الذمة حلال في كتاب الله وقرأ هذه الآية


Saya bersaksi bahwa jual beli salam yang dijamin, hukumnya halal berdasarkan al-Quran. Lalu beliau membaca ayat di atas.
Karena itu, transaksi salam yang hukumnya mubah, sejalan dengan qiyas dan tidak bertentangan dengan qiyas. (Majmu’ Fatawa, 20/529)

Kedua, Bai’ Fudhuli

Kata fudhuli turunan dari kata fadhl, yang artinya kelebihan. Sementara secara istilah, para ulama menyebutkan,


تصرف في حق الغير بغير إذن شرعي، أو ولاية

Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau karena statusnya sebagai wali (pengurus) orang lain. (al-Bahr ar-Raiq, 6/160).

Kaitannya dengan makna bahasa, orang yang melakukan jual beli fudhuli, dia melakukan perbuatan yang itu bukan urusannya.

Mengenai hukum Bai’ Fudhuli, ada dua keadaan:

[1] Jika pemilik barang tidak merelakan barangnya dijual orang lain, atau uangnya digunakan orang lain maka

transaksinya batal dengan sepakat ulama.
[2] Pemilik barang atau uang mengizinkan. Untuk kasus keduanya, apakah transaksinya sah?

Ada dua pendapat ulama,
Pertama, jual beli fudhuli statusnya sah, selama pemilik barang atau uang merelakannya.

Ini pendapat Abu hanifah,
Dalam kitab al-Inayah Syarh al-Hidayah dinyatakan,

من باع ملك غيره بغير إذنه، فالمالك بالخيار إن شاء أجاز البيع وإن شاء فسخ، وهو مذهب مالك وأحمد في رواية


Orang yang menjual barang milik orang lain tanpa seizinnya, maka pemilik memiliki hak pilih. Jika dia mau, dia bisa merelakannya. Dan jika dia mau, dia bisa membatalkan transaksi. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/361).

Kedua, bai’ fudhuli statusnya batal, sekalipun pemiliknya merelakan.
Ini adalah pendapat Imam as-Syafii dalam pendapat baru dan  Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Lanjutan keterangan dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah,

وقال الشافعي رحمه الله : لا ينعقد لأنه لم يصدر عن ولاية شرعية لأنها بالملك أو بإذن المالك وقد فقدا، ولا انعقاد إلا بالقدرة الشرعية


Sementara Imam as-Syafii rahimahullah mengatakan, Jual belinya tidak sah, karena dia tidak memiliki izin secara syar’I ketika melakukan akad. Karena izin syar’I untuk akad adalah dengan memiliki barang atau dengan izi pemiliknya. Sementara keduanya tidak ada. Dan transaksi tidak sah kecuali dengan al-Qudrah as-Syar’iyah (keadaan yang diizinlan syariah). (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/361).

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama. Dan ini yang dinilai kuat oleh Syaikhu Islam. (Majmu al-Fatawa, 20/578)

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis tentang Urwah al-Bariqi. Sahabat yang dipeseni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membeli seekor kambing seharga 1 dinar. Namun oleh Urwah, uang ini digunakan untuk membeli 2 ekor kambing. Ketika di perjalanan pulang, ada orang yang menawar salah satu kambingnya. Kemudian oleh urwah dijual seharga 1 dinar. Pulanglah Urwah menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing dan uang 1 dinar. Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Urwah didoakan keberkahan. Hingga seorang sahabat mengatakan, andai Urwah menjual pasir, pasti dia akan untung. (HR. Bukhari 3443, Turmudzi 1304 dan yang lainnya).

Dalam hadis ini, Urwah membelanjakan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diluar tugas yang diamanahkan kepadanya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merelakannya, transaksi Urwah tidak dibatalkan.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

Sumber: https://pengusahamuslim.com/