Perlu diketahui bahwa setiap kejahatan, kerusakan, musibah, dan penyakit -yang tidak ada seorang pun mampu menghitung jumlahnya- serta berbagai siksaan di dunia dan siksaan di akhirat adalah disebabkan oleh kemaksiatan dan juga disebabkan oleh ulah tangan manusia sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ اٰمِنَةً مُّطْمَىِٕنَّةً يَّأْتِيْهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِاَنْعُمِ اللّٰهِ فَاَذَاقَهَا اللّٰهُ لِبَاسَ الْجُوْعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rizkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” [An-Nahl/16: 112]
Dia juga berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Ar-Ruum/30: 41].
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَمَا اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah me-maafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy-Syuura/42: 30].
Dia juga berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ
“… sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan suatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri...” [Ar-Ra’d/13: 11]
Baca Juga Banyak Gempa Bumi dan Ditenggelamkan Kedalam Bumi
Selain itu, Dia juga berfirman:
ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً اَنْعَمَهَا عَلٰى قَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ وَاَنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merobah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merobah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesung-guhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” [Al-Anfaal/8: 53].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُـمْ بِالْعِيْنَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ البَقَرِ، وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُـمْ ذُلاًّ، لاَ يَنْرِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ.
“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah[2], berpegang pada ekor sapi, rela untuk bertani (cinta terhadap dunia), dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak mungkin dicabut sehingga kalian kembali kepada agama kalian.”[3]
Ibnul Qayyim[4] mengatakan, “Minimnya taufiq, rusaknya pendapat, tersembunyi kebenaran, rusaknya hati, dan buruknya ingatan, penyia-nyiaan waktu, serta hilangnya akhlak mulia, mun-culnya sikap liar antara seorang hamba dengan Rabb-nya, terha-langnya pengabulan do’a, mengerasnya hati, terhapusnya berkah dalam rizki dan umur, dihapuskannya ilmu, dikenakannya baju kehinaan, penghinaan dari musuh, menyempitnya dada, diberi-kannya teman-teman yang jahat yang merusak hati dan menyia-nyiakan waktu, semuanya itu muncul akibat kemaksiatan dan lalai berdzikir kepada Allah, sebagaimana tanaman itu tumbuh oleh siraman air, dan kebakaran itu bersumber dari api. Sedangkan lawan semuanya itu adalah yang bersumber dari ketaatan.”
[Disalin dari buku TAKUT KEPADA ALLAH, Penulis Muhammad Syauman ar-Ramli, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote:
[1] Terkadang, ada juga seorang hamba yang diadzab karena keteguhannya dalam menjalankan agama, semata untuk meninggikan derajatnya.
[2] Menjual sesuatu dari orang lain dengan pembayaran yang ditangguhkan dan menyerahkan barang itu kepada pembelinya. Dan kemudian dia membelinya kembali sebelum pembayaran diterima, dengan harga yang lebih murah dari harga sebelumnya, yang dibayar tunai. Lihat kitab an-Nihaayah (III/333).
[3] Hadits shahih dengan beberapa jalannya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3462). Ahmad (4825 dan 5007), dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu. Syaikh kami menilai-nya shahih karena beberapa jalannya, di dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (nomor 11).
[4] Al-Fawaa-id (halaman 47).
Referensi: https://almanhaj.or.id/