Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM MENCUKUR JENGGOT


Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban:

Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.

أَعْفُوْااللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِب

“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah (5046)]

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أفوا اللح “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.

[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]

MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKAS

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

Jawaban:

Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainya.

Para fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal/dipotong agar di kuburkan”.

[Kitab Ad-Da’wah, Vol. V jilid II. Hal 79]

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]

mmHUKUM MENGHADIRI PESTA PERNIKAHAN YANG DIMERIAHKAN OLEH PENYANYI

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhut Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuta Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum seorang wanita yang menghadiri pesta pernikahan ataupun pesta ulang tahun, dan pesta tersebut dimeriahkan oleh artis-artis sampai larut malam, padahal kita tahu pesta tersebut adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat? Jika wanita itu hanya bertujuan untuk memenuhi undangan tanpa mendengarkan nyanyian-nyanyian para artis, apakah yang demikian haram pula?

Jawaban
Jika di dalam pesta pernikahan tersebut tidak ada perbuatan-perbuatan mungkar, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan atau lagu-lagu jorok, maka boleh-boleh saja ia hadir untuk bergembira atas perayaan itu. Ataupun jika terdapat kemungkaran dan ia hadir karena ingin menghilangkan kemungkaran tersebut maka boleh saja, bahkan wajib jika ia mampu menghilangkan kemungkaran itu, namun bila ia tidak mampu untuk menghilangkan kemungkaran-kemungkaran di dalam pesta tersebut maka tidak boleh baginya untuk hadir, karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini.

وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۚ وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا

“Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan ingatkanlah mereka dengan Al-Qur’an, bahwa tidaklah seseorang dijerumuskan ke dalam neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat selain Allah” [Al-An’am/6 : 70]
Baca Juga  Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, Sebab Datangnya Adzab

Hadits-hadits yang menerangkan tidak bolehnya menyanyikan lagu dan memainkan alat musik, banyak sekali. Dan adapun memperingati hari ulang tahun, itu tidak dibolehkan bagi kaum muslimin ataupun muslimah untuk menghadirinya, karena hal itu adalah bid’ah, kecuali dengan tujuan untuk menolak acara ini dan menjelaskan hukum Allah yang sebenarnya.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin, Penerbit Darul Haq]