Type Here to Get Search Results !

 


MENGAJAK ANAK BERMUSYAWARAH

Parenting Islami (48): Mengajak Anak Bermusyawarah

Anak terkadang lebih memahami suatu permasalahan dibandingkan dengan orang tuanya. Ketika kondisinya demikian, orang tua wajib meminta saran atau bermusyawarah dengan sang anak atas permasalahan-permasalahan yang dikuasai sang anak. Sehingga anak-anak kita akan merasa bahwa keberadaannya tersebut dihargai oleh orang tua. Demikian pula, hendaklah orang tua tidak membodoh-bodohkan anaknya. Namun sebaliknya, sang anak pun wajib menyampaikan pandangan dan pendapatnya kepada orang tua dengan penuh kesantunan dan kelembutan.

Kondisi ini mungkin dapat tergambar jelas, ketika sang anak sudah mulai menginjak usia remaja, atau usia kuliah. Sementara dunia remaja atau dunia perkuliahan orang tua itu berbeda jauh antara masa orang tua dan masa sang anak. Sehingga hendaklah orang tua mendengarkan pandangan, pendapat dan saran anaknya, agar lebih jelas baginya permasalahan yang dihadapi oleh sang anak. Di samping, itu boleh jadi terkadang pendapat anak lebih tepat dalam beberapa kasus dibandingkan dengan pendapat orang tuanya.

Di antara dalil (kisah) yang menunjukkan bahwa terkadang pendapat dan pandangan anak yang lebih tepat dibandingkan orang tuanya adalah firman Allah Ta’ala,

وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (78) فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا

“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pemahaman kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka, telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al–Anbiya’ [21]: 78-79)

Perlu diketahui, Nabi Sulaiman adalah anak dari Nabi Daud ‘alaihimassalam.

Demikian pula disebutkan dalam Shahih Bukhari melalui jalur periwayatan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

كانت امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بابْنِ إحْدَاهُمَا . فَقَالَتْ لِصَاحِبَتِهَا : إنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ ، وقالتِ الأخرَى : إنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ ، فَتَحَاكَمَا إلى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى ، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُد فَأَخْبَرَتَاهُ . فَقالَ : ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أشُقُّهُ بَيْنَهُمَا . فَقَالَتِ الصُّغْرَى : لاَ تَفْعَلْ ! رَحِمَكَ اللهُ ، هُوَ ابْنُهَا . فَقَضَى بِهِ للصُّغْرَى

“Dahulu ada dua orang wanita yang bersama keduanya dua orang anak. Seekor serigala datang dan memangsa salah satu dari anak keduanya. Salah seorang wanita ini berkata kepada wanita yang satunya, “Sesungguhnya serigala itu telah memangsa anakmu.” Wanita tersebut pun menjawab, “Bukan, yang dia mangsa adalah anakmu.”

Lalu keduanya pun meminta keputusan hukum kepada Nabi Daud ‘alaihissalam. Nabi Daud pun memberikan keputusan bahwa anak tersebut adalah milik perempuan yang lebih tua umurnya. Kedua perempuan itu pun pergi menemui Nabi Sulaiman bin Daud ‘alaihimassalam. Beliau berkata, “Bawakan kepadaku belati, agar aku membelah dua anak itu.” Lalu perempuan yang usianya lebih muda pun berkata, “Jangan Engkau lakukan itu! Mudah-mudahan Allah merahmatimu. Dia adalah anaknya (perempuan yang usianya lebih tua).” Lalu Nabi Sulaiman pun memutuskan bahwa anak itu adalah milik perempuan yang usianya lebih muda.” (HR. Bukhari no. 6769 dan Muslim no. 1720, redaksi hadits ini milik Bukhari.)

Di antara hikmah lain orang tua meminta pendapat anak dalam suatu permasalahan yang dipahami sang anak adalah mengajarkan bahwa keluarga tidak dibangun atas model komando diktatoris, namun lebih kepada pola argumentatif. Oleh karena itu, hendaknya orang tua tidak selalu merasa bahwa pendapatnya itulah yang paling benar. Akan tetapi, orang tua sebaiknya mau mendengar saran dan pendapat anak-anaknya, apalagi jika didukung dengan alasan dan argumentasi yang jelas, sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang telah didapatkan oleh sang anak. Wallahu a’lam.

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Tags