Oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Di negeri kita berbeda dengan di negara lainnya yang rakyat begitu bersabar mendengar keputusan pemerintah atau mufti mereka dalam penentuan awal Ramadhan dan hari raya. Di negeri kita memang terkenal bebas. Semua ormas dan orang awam sekalipun bisa angkat bicara dan mengumumkan kapankah kita mesti berpuasa dan berhari raya. Padahal yang jadi sunnah Rasul dan dipraktekkan para sahabat, ketika salah seorang di antara mereka melihat hilal awal Ramadhan, ia pun melaporkannya pada penguasa, lalu biarlah penguasa yang memutuskan kapan mesti berhari raya atau berpuasa.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654,
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim.
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal.
Baca juga: Menyoal Metode Hisab
Beberapa faedah dari hadits di atas:
Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi’i.
Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban.
Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa.
Bahkan mentaati penguasa punya maslahat besar sebagaimana disebut dalam hadits dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan,
اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
“Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Jika mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju surga karena takwa adalah syarat masuk surga.
Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ – فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ
“Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080).
Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Lihat bahasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hilal dalam tulisan: Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit.
Baca juga: Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah
Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha”
Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”
Imam Ahmad juga mengatakan,
يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117)
Referensi:
- Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17.
- Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92.
Sumber: https://muslim.or.id/