Oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Keutamaan
Bulan Rajab, ia merupakan salah satu dari bulan haram. Di mana bulan
haram ini adalah bulan yang dimuliakan. Bulan ini adalah yang dilarang
keras melakukan maksiat, serta diperintahkan bagi kita untuk beramal
sholih.
Bulan Rajab adalah Bulan Haram
Bulan
Rajab terletak antara bulan Jumadal Akhiroh dan bulan Sya’ban. Bulan
Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala
berfirman,
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ
اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan
Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan
haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu
menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Ibnu
Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan
langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di
orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu
menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ
muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan
satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu
tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya
bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang
dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ
قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ،
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ
مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ،
وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun
berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan
bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan
haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah
dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara
Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no.
1679). Jadi, empat bulan suci tersebut adalah (1) Dzulqo’dah; (2)
Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Apa Maksud Bulan Haram?
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:
- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena
pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan,
sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan
haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat
senang berpuasa di dalamnya.” Bahkan Ibnu ’Umar, Al Hasan Al Bashri dan
Abu Ishaq As Sa’ibi melakukan puasa pada seluruh bulan haram, bukan
hanya bulan Rajab atau salah satu dari bulan haram lainnya. Lihat
Latho-if Al Ma’arif, 214. Ulama Hambali memakruhkan berpuasa pada bulan
Rajab saja, tidak pada bulan haram lainya. Lihat Latho-if Al Ma’arif,
215.
Namun
sekali lagi, jika dianjurkan, bukan berarti mesti mengkhususkan puasa
atau amalan lainnya di hari-hari tertentu dari bulan Rajab karena
menganjurkan seperti ini butuh dalil. Sedangkan tidak ada dalil yang
mendukungnya. Lihat bahasan Muslim.Or.Id sebelumnya: Adakah Anjuran
Puasa di Bulan Rajab?
Ibnu
Rajab Al Hambali berkata, ”Hadits yang membicarakan keutamaan puasa
Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam, begitu pula dari sahabatnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 213).
Hati-Hati dengan Maksiat di Bulan Haram
Ibnu
’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai
bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan
tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan
menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para
ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram
tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih
utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian
ulama Syafi’iyah. Namun Imam Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah)
dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang
mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal
ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh
Imam Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama
adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan
lainnya, juga dinilai kuat oleh penulis Latho-if Al Ma’arif (hal. 203),
yaitu Ibnu Rajab Al Hambali.
Itulah penjelasan tentang keutamaan bulan Rajab. Semoga bulan Rajab menjadi ladang bagi kita untuk beramal sholih.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/