Type Here to Get Search Results !

 


MINTA FATWA PADA HATI #27

 

Hadits Arbain #27: 

Bolehkah minta fatwa pada hati apakah ini masuk kebaikan ataukah dosa? Bahasannya kita bisa lihat dalam Hadits Arbain no. 27 kali ini.

الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالعِشْرُوْنَ

عَنِ النَّواسِ بنِ سَمعانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ ، والإثْمُ : ما حَاكَ في نَفْسِكَ ، وكَرِهْتَ أنْ يَطَّلِعَ عليهِ النَّاسُ )) . رواهُ مسلمٌ

وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ قَالَ : أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ : (( جِئْتَ تَسْأَلُ عَنِ البِرِّ وَالإِثْمِ ؟ )) قُلْتُ : نعَمْ ، قَالَ : (( اِسْتَفْتِ قَلْبَكَ ، الِبرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ ، وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ القَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ ، وَتَردَّدَ فِي الصَّدْرِ ، وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ ))حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَيْنَاهُ فِي ” مُسْنَدَي ” الإِمَامَيْنِ أَحْمَدَ وَالدَّارميِّ بِإسْنَادٍ حَسَنٍ

Hadits Kedua Puluh Tujuh

Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dirimu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553]

Dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan dan dosa?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebajikan itu adalah apa saja yang jiwa merasa tenang dengannya dan hati merasa tentram kepadanya, sedangkan dosa itu adalah apa saja yang mengganjal dalam hatimu dan membuatmu ragu, meskipun manusia memberi fatwa kepadamu.’” (Hadits hasan. Kami meriwayatkannya dalam dua kitab Musnad dua orang imam: Ahmad bin Hambal dan Ad-Darimi dengan sanad hasan)

Keterangan Hadits

Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat. Demikian keterangan dari Minhah Al-‘Allam (10:21) karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan.

Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr mengatakan bahwa hadits An-Nawwas diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sedangkan hadits Wabishah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ad-Darimiy, namun dalam sanadnya ada kritikan. Akan tetapi, hadits tersebut memiliki syawahid (penguat) dengan sanad yang jayyid sebagaimana kata Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Hadits Wabishah pun semisal dengan hadits An-Nawwas.

Faedah Hadits

Pertama: Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101.

Kedua: Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama.

Ketiga: Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya.

Keempat: Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah.

Kelima: Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua.

Keenam: Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat.

Ketujuh: Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh.

Kedelapan: Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa.

Kesembilan: Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu.

Kesepuluh: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia.

Kesebelas: Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka.

Kedua belas: Hadits ini menunjukkan bagaimanakah motivasi sahabat dalam mengenal halal dan haram, serta mengenal al-birr dan al-itsm.

Ketiga belas: Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.

Keempat belas: Hendaknya seorang muslim mendahulukan dalam urusan agamanya hal-hal yang jelas halalnya dibanding yang syubhat.

Kelima belas: Orang mukmin yang takut kepada Allah tidaklah melakukan sesuatu yang tidak menenangkan jiwanya walau ada fatwa yang membenarkannya dari luar selama itu bukan perkara yang jelas dalam syariat seperti berbagai rukhsah (keringanan).

Keenam belas: Boleh merujuk pada hati dengan syarat hati yang dirujuk adalah hati dari orang yang istiqamah dalam agama. Karena Allah akan menguatkan orang yang berilmu dengan niatnya yang lurus.

Ketujuh belas: Janganlah seseorang tertipu dengan fatwa manusia lebih-lebih lagi jika ia dapati dalam dirinya kebimbangan. Karena ada seseorang yang meminta fatwa pada seorang alim atau seorang penuntut ilmu, lantas dirinya masih dalam keadaan penuh keraguan, maka keadaan seperti ini bisa membuatnya bertanya pada alim lainnya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Ibnu Utsaimin, hlm. 299.

Kedelapan belas: Kaedah dalam menerima kebenaran adalah berpegang pada dalil, bukan pada sesuatu yang sudah masyhur di tengah-tengah manusia. Karena dalam hadits disebutkan, “meskipun manusia memberi fatwa kepadamu”. Lihat Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 44 dan Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Ibnu Utsaimin, hlm. 299.

Kesembilan belas: Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Jika sesuatu sudah ada dalilnya, maka hendaklah seorang mukmin tunduk pada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Hendaklah ia terima dengan lapang dada dan rida. Setiap syariat Allah hendaklah ia imani, rida, dan taslim (berserah diri) sebagaimana dalam ayat,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65). Adapun jika sesuatu tidak ada dalil dari Allah dan Rasul-Nya, juga tidak ada contoh dari sahabat dan salafush shalih, apabila seseorang sudah tentram dengan iman dan yakin, lalu hatinya jadi ragu dengan syubhat, dan tidak ada yang memberikan keringanan dalam fatwa kecuali orang yang mengandalkan logikanya padahal orang tersebut tidak terpercaya ilmu dan agamanya, bahkan ia sejatinya adalah pengikut hawa nafsu, dalam kondisi seperti ini, maka hendaklah seorang mukmin merujuk pada hatinya, walaupun berbeda dengan komentar orang yang berfatwa di sekitarnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:102-103)

Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc

Kunjungi juga: Blog Ngaji Kitab

____

Referensi

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  3. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiin Hadiitsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
  5. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24.
  6. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Sumber: https://rumaysho.com/