Type Here to Get Search Results !

 


BOLEHKAH MEMBUNUH SEMUT?


Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, “Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?”

Jawab Syaikh rahimahullah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.

Allah juga meralang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, pen.). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang orang yang merampas harta, “Janganlah memberikan harta padanya.” “Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau syahid.” “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia di neraka.” Kesimpulannya, yang mengganggu berarti boleh dibunuh.

Maka semut yang mengganggu yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya, maka silakan membunuhnya. Melakukan seperti itu tidaklah berdosa. Namun ada cara lain sebelum membunuhnya, yaitu di rumah diberi sesuatu untuk mengusir semut (seperti kapur semut dan semacamnya, pen.). Kami sendiri sudah mencobanya. Kami pandang seperti itu akan mengusir semut yang mengganggu tadi, akhirnya semut-semut tersebut pergi, tidak tersisa lagi dalam rumah. Jika mungkin lakukan demikian, itu lebih baik. Jika tidak mungkin seperti itu, maka tidaklah masalah membunuhnya.

(Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, 6:277, pertemuan ke-130 dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Cetakan pertama, Tahun 1438 H)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Sumber: https://rumaysho.com/

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).

Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).

Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.

Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“

Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).

Allah ta’ala juga berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).

Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.

Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.

Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,

“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”

Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,

هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله

“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).

Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).

Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).

Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).

Adapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,

إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,

ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة

“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”

Dalam riwayat lain,

أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة

“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).

Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.

Sumber: https://muslim.or.id/