Type Here to Get Search Results !

 


HUKUM KARTU DISKON


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya.

Kartu ini bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu ini diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit.

Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan.

Hukum Kartu Diskon

Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan menjadi tiga macam:

    Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut.

    Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis.

    Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartudiskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya.

Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartudiskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut:

1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan.

3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja.
Kesimpulan

Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal.

Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Wallahu waliyyut taufiq.


Pertanyaan:

Ust ana di tawarin ini oleh satu toko baju X. hukumnya bagaiman ust?  dengan membayar 20rb untuk mendapatkannya.

Ketentuan Member Card MayMay X: 1. Kartu ini adalah kartu keanggotaan dan berfungsi sebagai kartu diskon untuk product yg dijual di MayMay Abaya. 2. Harap mengisi nama, nomor ID dan nomor tlp di lembaran yg telah disediakan 3. Disc tambahan 5% stiap pembelian 1-10pcs (setelah diskon list harga) 4. Disc tambahan 2% setiap pembelian diatas 10pcs (setelah diskon list harga) 5. Disc 2% berlaku untuk agen / distributor MayMay Abaya (setelah diskon list harga) 6. Member Card berlaku di semua outlet MayMay Abaya dan berlaku online 7. Member card tidak berlaku pada acara atau event2 tertentu 8. Member card berlaku 2tahun seperti yg tertera di muka kartu 9. Harap menunjukkan kartu dan nomor keanggotaan di stiap transaksi.        ~SELAMAT BERBELANJA~ *Cara mendapatkannya bisa secara online ataupun langsung di outlet MayMay Abaya dg membayar 20rb berlaku 2tahun

Jawaban dari tulisan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

Diantara cara toko dan swalayan untuk mengikat konsumen, mereka membuat kartu diskon. Dengan memiliki kartu diskon ini, konsumen akan mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah disepakati.

Berdasarkan pihak yang menerbitkannya, kartu diskon dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, Kartu diskon bersifat umum. Kartu diskon jenis ini diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan. Perusahaan tersebut mencari toko-toko atau perusahaan yang memproduksi barang maupun jasa yang bersedia memberikan diskon bagi setiap pembeli dengan menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nama toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu.

Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.

Kedua, Kartu diskon khusus. Kartu diskon ini diterbitkan oleh sebuah perusahaan jasa/barang, seperti toko buku atau swalayan. Setiap kali pemegang kartu ini berbelanja di toko tersebut atau cabangnya maka dia akan diberi potongan harga khusus. Keuntungan penerbitan kartu ini bagi pihak toko adalah menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli kebutuhannya pada toko tersebut, sekalipun keuntungannya lebih kecil.

Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota mendaftarkan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang tanpa ditarik iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran sebagai imbalan harga penerbitan kartu.

Hukum Kartu Diskon

Para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan serta menggunakan kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pelanggan. Seperti kartu diskon yang diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan, dimana pemegangnya berhak mendapat berbagai fasilitas, misalnya, potongan harga tiket.

Keterangan ini merupakan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI), No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma“.

Hal ini dibolehkan, karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, sehingga sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidak-jelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad. Sebagaimana yang telah dijelaskan.

Adapun Kartu diskon yang pemegangnya disyaratkan membayar iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut, maka terdapat perbedaan pendapat para ulama kontemporer.

Pendapat pertama: Menurut Dr. Sami As Suwaylim hukumnya dibolehkan. Karena uang iuran tersebut adalah sebagai imbalan untuk pihak pengelola/penerbit kartu atas jasa mencari potongan harga dari perusahaan yang menjual barang/jasa serta kemudian memberitahukannya kepada pemegang kartu. Dan upah atas kerja ini hukumnya halal. (Dr. Sami As Suwailim, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 14-3- 1425 H).

Tanggapan: Pendapat ini tidak kuat, karena jasa yang diberikan oleh penerbit kartu mengandung unsur gharar(ketidak jelasan). Bentuk ghararnya adalah pemegang kartu saat membayar iuran keanggotaan/membeli kartu diskon, tidak tahu berapa potongan harga yang akan dia dapatkan dan dari barang apa saja. Di samping itu, pemegang kartu juga tidak tahu apakah uang yang ia bayarkan lebih besar dari pada potongan harga yang ia dapatkan saat berbelanja. Jika uang yang ia bayarkan lebih besar dari potongan harga, berarti dia rugi. Dan sebaliknya. Ini jelas termasuk gharar (ketidak jelasan) dan qimar (perjudian).

Selain gharar, kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i (riba jual beli), di mana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai. (Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3- 1424 H)

Oleh karena alasan di atas, maka lembaga-lembaga fikih internasional telah mengeluarkan fatwa mengharamkan kartu diskon.

Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-XVIII menfatwakan:

“Setelah membaca, menelaah serta mendiskusikan penelitian-penelitian yang diajukan ke majelis tentang hukum kartu diskon maka diputuskan: tidak boleh menerbitkan serta membeli kartu diskon, jika untuk mendapatkan kartu tersebut, konsumen ditarik iuran keanggotaan atau uang administrasi. Karena kartu ini mengandung unsur gharar. Karena pada saat pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan imbalan dari uang yang ia berikan atau tidak. Pada saat itu pemegang kartu telah mengalami kerugian, namun ia belum tentu mendapatkan imbalan kelak atas uang pembayaran kartu“.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) juga mengharamkan dengan keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma. Adapun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar“.

Lembaga Fatwa kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan, fatwa No. 19114, yang berbunyi:

“Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitkan ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: kartu ini mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi. Allah berfirman, yang artinya,

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (QS. An-Nisaa: 29).

Dari penjelasan lembaga-lembaga fatwa tersebut dapat dipahami bahwa kartu diskon yang pemegangnya diharuskan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi, hukumnya tidak dibolehkan. Tetapi,  jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan satu kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis. Dan disepakati oleh para ulama kontemporer hukumnya boleh.