Pertanyaan:
Seperti apakah meniru orang-orang kafir yang dilarang? Apakah hal itu dalam perkara yang khusus bagi mereka saja? Atau pada sesuatu yang menyebar dan dilakukan oleh kaum muslimin dan orang-orang kafir, sekalipun berasal dari negeri kafir seperti memakai celana panjang dan pakaian-pakaian Eropa? Apabila hanya dilakukan oleh muslim yang fasik, bila dilakukan oleh muslim yang adil juga termasuk meniru? Apakah hukumnya memakai jas eropa menurut cara yang dilakukan oleh mayoritas manusia, muslim dan kafir? Apakah hanya termasuk menyerupai saja? Sekalipun padanya termasuk menyerupai orang kafir saja, apakah masuk dalam kategori haram atau makruh? Apakah termasuk makruh memakai celana panjang yang membentuk aurat? Apabila hukumnya makruh, apakah termasuk karahah tahrim atau tanzih? Apakah aurat yang dimaksud dengan tajsim (menampakan bentuk tubuh), apakah aurat berat atau hanya paha saja? Dan jika mungkin menghindari perkara ini (yaitu menampakkan aurat berat dan paha) sejauh mungkin dengan memakai celana panjang yang luas, apakah hukumnya tetap makruh? Apakah hukumnya memakai celana panjang yang sempit atau dibuat pas, sehingga tidak ada sisa untuk betis kecuali sedikit sekali?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasul -Nya, keluarga dan para sahabatnya. Sesudah itu:
Yang dimaksud menyerupai dan meniru orang kafir yang dilarang adalah meniru mereka dalam perkara yang khusus bagi mereka berupa adat istiadat dan apa yang mereka buat dalam agama berupa akidah dan ibadah, seperti menyerupai mereka dalam mencukur jenggot dan mengikat sabuk, dan yang mereka bikin berupa musim, hari besar, ghuluw (pengagungan yang berlebihan) pada orang-orang shalih, istighatsah kepada mereka, thawaf (berkeliling) di sekitar kubur mereka dan menyembelih hewan untuk mereka, meniup terompet, menggantung salib di leher, atau di atas rumah, atau menjadikan tato di tangan misalnya, karena membesarkannya dan meyakini seperti keyakinan kristen, dan berbeda-beda hukum menyerupai mereka. Bisa menjadi kufur seperti menyerupai mereka dalam istighatsah kepada penghuni kubur, mengambil berkah dengan salib, menjadikannya sebagai simbol. Bisa juga hukumnya haram saja seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat terhadap hari besar mereka. dan meremehkan dalam meniru mereka bisa membawa kepada kufur, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Baca Juga Hari Besar Orang-Orang Kafir
Adapun memakai celana panjang dan jas serta pakaian sejenisnya: maka asal hukum dalam berbagai jenis pakaian adalah boleh, karena hal itu termasuk perkara kebiasaan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah:”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan -Nya untuk hamba-hamba -Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik”. [al-A’raaf/7:32]
Dikecualikan dalam hal itu: yang dinyatakan dalam syari’at hukumnya haram atau makruh, seperti sutra bagi laki-laki dan yang menampakkan aurat karena terlalu transparan (tipis) yang bisa dilihat warna kulit, atau terlalu sempit yang membatasi aurat, karena saat itu termasuk hukum membukanya dan membukanya tidak boleh. Dan seperti pakaian yang merupakan ciri khas non muslim, maka tidak boleh memakainya bagi laki-laki dan perempuan, karena larangan Nabi meniru mereka. Dan seperti laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita memakai pakaian laki-laki: karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.[1] Dan mengenakan pakaian yang dinamakan banthalun (celana panjang) dan qamish (kemeja) bukan pakaian khusus non muslim, tetapi ia adalah pakaian yang biasa dipakaian kaum muslimin dan orang kafir di banyak negara dan kota. Sesungguhnya jiwa merasa tidak suka terhadap pakaian itu di sebagian negara karena tidak biasa dan berbeda dengan kebiasaan penduduknya dalam berpakaian, sekalipun sama seperti kebiasaan non muslim. Namun yang utama bagi seorang muslim, apabila ia berada di kota yang penduduknya tidak biasa memakainya agar ia tidak memakainya di dalam shalat, tidak pula di tempat pertemuan umum, dan tidak pula di jalanan.
Wabillahittaufiq, semoga rahmat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah untuk Riset dan Fatwa – majalah Buhuts Islamaiyah 42/94.
[Disalin dari حكم التشبه بالكفار وحكمه Penulis Dewan Tetap untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia, Penerjemah : Muh. Iqbal Ahmad Gazali , Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari 5885
Referensi: https://almanhaj.or.id/