Judul artikel: Cara meraih cinta Allâh: Bertaqarrub Kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala Dengan Amalan Sunnah Setelah Yang Wajib
Menunaikan yang wajib adalah taqarrub kepada Allâh Azza wa Jalla yang paling utama. Bila hamba menunaikannya dengan sempurna, ia akan mendapatkan keberuntungan, pun akan menggapai surga dan selamat dari neraka. Pernah seorang dari Najd datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam dan bertanya tentang (amalan wajib dalam) Islam. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Lima shalat yang wajib sehari semalam.” Ia berkata, “Apa ada kewajiban (shalat) atasku yang lain?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Tidak, kecuali bila engkau melakukannya dengan suka rela (tathawwu’).” Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam juga menyebutkan tentang kewajiban puasa, juga zakat, dan orang tersebut pun bertanya; apakah ada kewajiban atasku yang lain; Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab: “Tidak, kecuali bila engkau melakukannya suka rela.” Maka orang tersebut pun pergi dengan mengatakan: “Demi Allâh, aku tidak akan menambah ataupun menguranginya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam pun bersabda: “Ia akan mendapatkan keberuntungan bila jujur.”[1]
Namun orang yang melakukan amalan-amalan tathawwu’ (sunnah) akan lebih banyak mendapatkan keberuntungan dan lebih tinggi derajatnya dari yang sekedar menunaikan yang wajib semata. Apalagi seseorang tak lepas dari kekurangan dan kealpaan saat melaksanakan amalan wajibnya.
Orang yang menunaikan hal-hal yang wajib dengan sempurna berarti ia mencintai Allâh Azza wa Jalla . Sedangkan orang yang masih menambahnya dengan amalan-amalan sunnah, ia dicintai Allâh Azza wa Jalla. Ini seperti dalam hadits qudsi:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ ، وَمَا يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أحْبَبْتُهُ ، كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ ، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإنْ سَألَنِي أعْطَيْتُهُ ، وَلَئِن اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ
Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku; yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhukan kepadanya. Hamba-Ku teru-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia pakai untuk berjalan. Bila ia meminta kepada-Ku, Aku pun pasti memberinya. Dan bila ia meminta perlindungan kepada-Ku, Aku pun pasti akan melindunginya.”[2]
Jadi, orang yang bertaqarrub dengan yang sunnah setelah yang wajib mempunyai keistimewaan lebih tinggi dari yang sekedar menunaikan yang wajib. Karena tuntutan asal atas hamba adalah melaksanakan yang wajib, di mana ia akan berdosa bila teledor atau meninggalkannya. Sehingga maksud dari bertaqarrub dengan yang sunnah adalah ketika yang wajib sudah ditunaikan, bukan orang yang melalaikannya.
Secara umum ada dua kategori dari mereka yang selamat yaitu: Pertama: Mereka yang mencintai Allâh Azza wa Jalla , yaitu yang menunaikan yang wajib, berhenti pada batasan-batasan-Nya.
Kedua: Mereka yang dicintai Allâh, yaitu mereka yang melakukan yang sunnah disamping yang wajib. Dan inilah yang dimaksud Ibnul Qayyim t dengan ucapannya: [Hal ini akan menghantarkan hamba menuju tingkatan memperoleh cinta-Nya (mahbûbiyyah) setelah menggenggam tingkatan mencintai-Nya (mahabbah)].
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah menyatakan, bahwa para wali Allâh Azza wa Jalla yang dekat dengan-Nya ada dua golongan:
1. Yang bertaqarrub dengan menunaikan yang fardhu, dengan mengerjakan yang wajib dan meninggalkan yang diharamkan
Mereka ini adalah al-muqtashidûn (seperti dalam al-Qur’an surat Fâthir ayat 32) ash-hâbul yamîn (seperti dalam al-Qur’an surat Al-Wâqi’ah ayat 27). Menunaikan amalan wajib adalah amal yang paling utama seperti ucapan Umar Bin al-Khatthab Radhiyallahu anhu : “Amalan yang paling utama adalah menunaikan apa-apa yang Allâh wajibkan, dan menjauhi apa yang Allâh haramkan, serta mempunyai niat yang benar dalam menggapai apa yang ada di sisi Allâh.
2. Di samping bertaqarrub dengan yang wajib, juga bertaqarrub dengan yang sunnah.
Mereka berada pada tingkatan sâbiqun muqarrabûn (Yang bergegas menjemput kebaikan dan dekat dengan-Nya). Setelah menunaikan yang wajib, mereka giat pula melakukan yang sunnah, dan bersikap wara’ dengan tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan, walaupun kecil bentuknya. Ini membuat hamba mendapatkan kecintaan dari Allâh; seperti dalam hadits qudsi di atas: (Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku pun mencintainya). Orang yang dicintai Allâh, akan diberikan untuknya kecintaan dan ketaatan kepada-Nya, selalu dzikir ingat kepada-Nya, dan mendapatkan kedudukan di sisi-Nya.[3]
Amalan-amalan nafilah (sunnah) dalam bertaqarrub kepada Allâh tentu banyak ragamnya; di mana intinya adalah amalan-amalan yang bersifat tambahan dari amalan-amalan yang wajib; seperti shalat, zakat, puasa, haji ataupun umrah yang bermuatan sunnah, bukan wajib.
Berikut ini kita ketengahkan penjelasan beberapa contoh dari amalan sunnah; namun karena keterbatasan ruang, kita cukupkan dengan amalan-amalan shalat sunnah saja.
NAWAFIL DALAM SHALAT
Dalam hal ini ada 3 kategori: sunnah, mustahabb, dan tathawwu’.
Yang dimaksud sunnah adalah amalan sunnah yang terus ditekuni dan dijaga oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam . Adapun mustahabb adalah amalan sunnah yang disebut memiliki keutamaan namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam terus menerus melakukannya. Sedangkan tathawwu’ yaitu amalan sunnah tidak masuk kategori di atas, artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah menyebutnya dalam hadits Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam namun ada riwayat yang menerangkan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memberikan izin untuk dilakukan.[4]
Contoh Shalat Yang Sunnah:
- 1. 10 rakaat saat tidak safar
Telah sah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa Beliau menjaga shalat ini. Abdullah bin Umar berkata: “Aku hafal dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam 10 rakaat: 2 rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, 2 rakaat setelah Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat setelah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum shalat Shubuh.”[5] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak meninggalkan 10 rakaat ini –seperti diungkapkan Ibnul Qayyim rahimahullah – sama sekali saat berada di dalam negeri (tidak safar). Ketika 2 rakaat sebelum Zhuhur ini luput, beliau mengqadha’ nya setelah Ashar.[6]
- 2. Shalat 4 rakaat sebelum Zhuhur
Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak meninggalkan 4 rakaat sebelum Zhuhur.[7] Hal ini karena adanya keutamaan khusus pada waktu setelah tergelincirnya matahari, di mana Beliau menyatakan bahwa saat tersebut dibukakan pintu-pintu langit, sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam suka kalau amal shalih Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salamaik ke langit pada saat tersebut.[8]
Bila seseorang melaksanakan shalat 4 rakaat sebelum shalat Zhuhur seperti dalam hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma –menggantikan dua rakaat seperti dalam riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu an huma -, sehingga ia mendirikan 12 rakaat, maka ia telah menorehkan keutamaan seperti dalam hadits Ummu Habibah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang shalat 12 Rakaat sehari semalam (selain yang fardhu), maka dibangun untuknya sebuah rumah di surga dengan sebabnya.[9]
Dalam Kitab-kitab Sunan disebutkan rinciannya: 4 rakaat sebelum Zhuhur, 2 setelahnya, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 Rakaat sebelum Shubuh.
- 3. Menjaga shalat Witir
Shalat ini tidak pernah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam tinggalkan, dan juga 2 rakaat sebelum Shubuh, baik saat safar ataupun tidak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkannya dengan bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalat malam kalian.[10]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Dalam safar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam selalu menjaga sunnah fajar dan witir, lebih dari semua shalat nafilah lainnya; tidak dengan sunnah-sunnah lainnya. Dan tidak pernah dinukilkan dari beliau dalam safar bahwa Beliau melakukan shalat sunnah rawatib selain dua shalat ini.[11]
Contoh Shalat Yang Mustahabb
- Shalat Dhuha
Telah datang beberapa hadits shahih menegaskan keutamaannya. Sampai-sampai Ibnul Jauzi rahimahullah memposisikannya layaknya sunnah rawatib.[12]Namun pendapat yang kuat bahwa shalat Dhuha bukan termasuk sunnah rawatib. Sebab tidak ada nukilan yang menyebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjaga dan kontinyu melanggengkannya, begitu pula dengan para sahabat senior.
Ibnul Qayyim rahimahullah menukilkan dari sekelompok ulama bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam shalat Dhuha karena ada suatu sebab. Misalnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah melakukannya 8 rakaat pada Fathu Makkah karena sebab penaklukakan Mekkah. Beliau juga melakukannya di rumah Itbân Bin Malik ketika ia meminta Rasul agar shalat di rumahnya untuk ia jadikan sebagai tempat shalatnya, setelah ia buta dan ada hal yang menghalanginya pergi ke masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam juga melakukannya bila datang dari bepergian; di mana bila datang dari safar, Beliau lebih dahulu shalat 2 rakaat di Masjid. Begitu pula Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam shalat Dhuha bila datang ke Masjid Quba’.[13]
Shalat Dhuha juga sebagai pengganti dari shalat malam bagi orang yang tidak bisa kontinyu melakukannya. Sebagian hadits tentang keutamaan Shalat Dhuha dibawa pada pengertian ini. Hadits-hadits dan atsar yang ada, tidak lain menunjukkan hal di atas. Sedangkan hadits-hadits tentang motivasi untuk melakukannya dan wasiat untuk melakukannya; seperti hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan Abu Dzar Radhiyallahu anhu , maka yang shahih adalah itu tidak menunjukkannya sebagai sunnah rawatib bagi setiap orang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam mewasiatkan Abu Hurairah dengan hal tersebut, karena seperti dalam riwayat-riwayat yang ada, bahwa Abu Hurairah disibukkan dengan mempelajari hadits pada malam hari, sehingga Rasul mewasiatkan kepadanya untuk melakukan pada waktu Dhuha, sebagai ganti dari shalat malam. Karena itulah beliau memerintahkan Abu Hurairah agar tidak tidur sampai melakukan witir terlebih dahulu. Beliau tidak memerintahkan itu kepada Abu Bakr, Umar dan juga sahabat lainnya.
Singkat kata, shalat Dhuha termasuk shalat nafilah yang mustahabb; bukan termasuk yang rawatib (yang dikontinyukan).
Contoh Shalat Yang Tathawwu’:
- Dua rakaat sebelum Maghrib
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mengizinkan para sahabat untuk melakukannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: adapun dua rakaat sebelum Maghrib, maka tidak ada nukilan yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam melakukannya. Namun telah shahih dari Beliau bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam membenarkan (memberi penetapan) para sahabat untuk melakukannya; di mana Beliau melihat mereka melakukannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak memerintahkan, ataupun melarangnya.[14]
Dan telah shahih pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam memberi pilihan kepada para sahabat untuk shalat sebelum Maghrib, sebagaimana dalam hadits Abdullah al-Muzani, di mana Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
“Shalatlah sebelum Maghrib” – dan Beliau berkata pada ketiga kalinya: “bagi yang mau.” Karena Beliau khawatir kalau orang-orang menjadikannya sebagai sunnah (yang dikontinyukan).[15]
Ini sebagai contoh untuk beberapa amalan sunnah dengan sedikit perinciannya dalam shalat. Dan masih banyak amalan-amalan lain yang bermuatan sunnah, yang mungkin bisa dirujuk pada kitab-kitab yang ada.
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri 46 Fathul Bârî (1/130), Muslim 12 (1/41).
[2] HR. Al-Bukhâri 6502 Fathul Bârî (11/348).
[3] Jâmi’ al-Ulûm wa al-Hikam Ibnu Rajab al-Hanbali t tahqiq Syu’aib al-Arna’uth 2/ 330.
[4] Lihat Mukhtashar Minhâj al-Qâshidîn 31.
[5] HR. al-Bukhari 1180 Fathul Bari 3/1180, juga Muslim 729 (1/ 504).
[6] Zâdul Ma’âd 1/ 308.
[7] HR. al-Bukhari 1182 Fathul Bari 3/1180.
[8] HR. At-Turmudzi 478 (2/116) dan ia berkata : Hadits hasan gharib, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi 396 (1/147), dan diriwayatkan Ahmad dalam Musnad (3/411).
[9] HR. Muslim dalam Shahihnya 728 (1/503).
[10] HR. al-Bukhâri 998 Fathul Bârî 2/566.
[11] Zâdul Ma’âd 1/315.
[12] Lihat Mukhtashar Minhaj al-Qâshidîn 31.
[13] Lihat Zâdul Ma’âd 1/354- 356.
[14] Zâdul Ma’âd 1/312. Hadits yang menunjukkan hal tersebut ada pada Shahih Muslim 836 (1/573).
[15] HR. al-Bukhâri 1183 Fathul Bari 3/71.
Sumber: https://almanhaj.or.id/