Fatwa Ulama: Menjamak Shalat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini?
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz –rahimahullah–
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/