Type Here to Get Search Results !

 


PERHATIKAN ADAB NADHOR AKHWAT

 

Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ

“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] 

Beliau juga bersabda,

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا 

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]

Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)

Baca juga: Bagaimana cara ta'aruf? || Rukun dan syarat nikah

Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita 

Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzor

Kedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinya

Ketiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya 

Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. 

Baca juga: Kumpulan artikel tentang Cinta dan Pernikahan

Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki 

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya 

Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita 

Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. 

Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu 

Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan

Penulis: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Sumber: https://muslim.or.id/

Video kajian fikih nikah bersama Dr. Firanda Andirja, Lc. M. A