Type Here to Get Search Results !

 


ADAB MENYEMBELIH HEWAN KURBAN


Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])

Unta dengan di-nahr.
Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.

2. Menghadap kiblat.

– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:

Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.
Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat

– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])

Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.

3. Yang dipotong ada empat urat

Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.

4. Menggunakan pisau yang tajam

Berdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])

Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan

5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelih

Bagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.

وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ

“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])

6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ)

Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.
Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbir

بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ

اَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha besar

Ya Allah, ini dariku untuk-Mu

Ya Allah, terimalah (kurban) dariku

Hendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,

بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])

Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ

“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])

Status Daging Hewan Qurban

1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.

2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.

Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.

Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :

Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.

Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:

1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7])

Berdasarkan firman Allah ﷻ

وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.

1/3 dihadiahkan

Setiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.

adab menyembelih hewan qurban'
Infografis #firanda.com
_____________________

Footnote:

([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.

([2]) HR. Bukhari No. 5558.

([3]) HR. Muslim No. 1955.

([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.

([5]) HR. Muslim No. 1967.

([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.

([7]) Menurut pendapat yang kuat