Larangan Tajassus
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah kamu melakukan tajassus (mencari-cari keburukan orang). [Al-Hujurat/49: 12]
Semakna ayat ini, disebutkan di dalam hadits yang shahih.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jauhilah persangkaan, karena sesungguhnya persangkaan itu berita yang paling dusta. Dan janganlah kamu melakukan tahassus, tajassus, saling hasad, saling membelakangi, dan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allâh!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6064]
Baca juga: Tiga rangkaian dosa: Buruk Sangka, Tajassus, Dan Ghibah
Makna Tajassus Dan Tahassus
Tajassus secara bahasa yaitu mencari-cari berita dan menyelidiki sesuatu yang rahasia. Adapun larangan tajassus di dalam ayat di atas dijelaskan oleh para Ulama sebagai berikut:
1. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata, “Janganlah sebagian kamu mencari-cari keburukan orang lain, dan janganlah menyelidiki rahasia-rahasianya untuk mencari keburukan-keburukannya. Hendaklah kamu menerima urusannya yang nampak bagi kamu, dengan yang tampak itu hendaknya kamu memuji atau mencela, bukan dengan rahasia-rahasianya yang tidak kamu ketahui.” [Tafsir ath-Thabari, 22/304]
2. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Para ahli tafsir mengatakan, ‘tajassus adalah mencari-cari keburukan dan cacat kaum Muslimin. Maka makna ayat di atas adalah janganlah salah seorang diantara kamu mencari-cari keburukan saudaranya untuk diketahuinya, padahal Allâh Azza wa Jalla menutupinya”. [Al-Kabair, hlm. 159]
3. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘janganlah kamu melakukan tajassus, janganlah kamu melakukan tahassus, ada yang mengatakan bahwa kedua kata itu memiliki makna yang sama, yaitu: mencari tahu berita-berita. Ada yang mengatakan: keduanya berbeda, tahassus yaitu engkau berusaha mendengarnya sendiri, sedangkan tajassus yaitu engkau menyelidiki berita-berita lewat orang lain. Ada yang mengatakan: tahassus adalah berusaha mendengar pembicaraan orang-orang, sedangkan tajassus adalah mencari-cari keburukan-keburukan.
Dari sini dan lainnya diketahui, bahwa seseorang tidak boleh mencuri dengar dari rumah orang lain, dan tidak boleh mencium atau menyentuh pakaian orang lain, agar dia mendengar atau mendapatkan bau atau mendapati kemungkaran. Dan tidak boleh mencari berita dari anak kecil suatu rumah, atau dari tetangganya, untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah tetangganya. Memang benar, jika ada seseorang yang jujur memberitakan berkumpulnya orang-orang yang sedang melakukan maksiat, boleh menerobos mereka dengan tanpa izin, ini dikatakan oleh al-Ghazali”. [Az-Zawajir ‘an Iqtirâfil Kabâir, 2/268]
Tajassus Termasuk Kabair (Dosa Besar)
Para Ulama memasukkan perbuatan tajassus ke dalam deretan dosa besar, sebagaimana imam adz-Dzahabi dalam kitab al-Kabâir dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawâjir.
Selain larangan keras dalam ayat di atas, demikian pula terdapat ancaman keras dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Antara lain:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ
"Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berusaha mendengarkan pembicaraan orang-orang lain, sedangkan mereka tidak suka (didengarkan), atau mereka menjauh darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhâri, no. 7042]
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Perbuatan tajassus ini dikategorikan dosa besar tampak jelas di dalam hadits ini, walaupun aku tidak melihat Ulama menyebutkannya. Karena dituangkan cairan tembaga pada dua telinga pada hari kiamat merupakan ancaman yang sangat keras. Kemudian aku lihat sebagian Ulama menyebutkannya”. [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâir, 2/268]
Bahkan mata orang yang berusaha melihat-lihat rumah orang lain boleh untuk dicongkel! Ini menunjukkan bahwa tajassus bukan perkara yang ringan, bahkan sangat besar dan berat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Abu Qâsim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika seseorang mengintipmu dengan tanpa izin lalu engkau melemparnya dengan kerikil sehingga engkau mencongkel matanya, engkau tidak berdosa”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6902; Muslim, no. 2158]
Kerusakan Tajassus Allâh Azza wa Jalla Maha Bijaksana, setiap larangan pasti membawa kerusakan. Demikian pula larangan tajassus. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan akibat buruk tajassus kepada masyarakat sebagaimana diriwayatkan di dalam hadits berikut:
عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ، أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ» فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ: «كَلِمَةٌ سَمِعَهَا مُعَاوِيَةُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ نَفَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا
"Dari Mu’âwiyah Radhiyallahu anhu, dia berkata” “Aku pernah mendengar Rasûlullâh bersabda, “Jika engkau mencari-cari keburukan-keburukan orang, engkau telah merusakkan mereka atau engkau hampir merusak mereka.” [HR. Abu Dawud, no. 4888; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani]
Yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk yang dilarang yaitu melakukan tajassus kepada suami atau istri atau tetangga, atau lainnya, yang tidak tampak keburukan pada mereka.
Tajassus Yang Boleh
Dari keterangan di atas jelas bahwa tajassus terlarang, bahkan dosa besar, jika dilakukan terhadap kaum Muslimin. Namun sebagian Ulama juga menjelaskan ada bentuk-bentuk tajassus (mencari-cari berita) yang tidak haram.
Tajassus memiliki tiga hukum yaitu haram, wajib dan boleh.
- Adapun yang haram adalah tajassus kepada kaum Muslimin.
- Tajassus yang wajib, dinukilkan bahwa Ibnul Majisyun rahimahullah berkata, “Saya berpendapat bahwa para pencuri dan pembegal harus dikejar ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka, perlu dibantu untuk menangkap mereka agar mereka dibunuh atau diusir dari negara. Dan mengejar mereka tentu dengan tajassus dan mencari-cari berita mereka”.
- Adapun tajassus yang boleh adalah ketika terjadi perang antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir. Maka boleh mengirim mata-mata untuk mengetahui berita tentang jumlah dan peralatan tentara kafir, di mana mereka berada, dan semacamnya.
Demikian juga dibolehkan tajassus, jika dilaporkan kepada aparat pemerintah, dengan banyak saksi bahwa di rumah seseorang ada khamer dan pemilik rumah memang sudah diketahui umum keterkaitannya dengan khamer. Namun jika pemilik rumah tidak dikenal dengan keburukan, maka tidak boleh dilakukan tajassus terhadapnya. Aparat boleh membongkar para pelaku maksiat, karena memang kaedah kekuasaan adalah amar ma’ruf dan nahi munkar”.
[Diringkas dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/162]
Dengan penjelasan ini kita mengetahui bahwa tajassus dan sehingga kita bisa menjauhinya.
Penulis: Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Sumber: https://almanhaj.or.id/