Type Here to Get Search Results !

 


JUAL-BELI DENGAN SISTEM DROPSHIP

 

Di Zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?

Definisi Dropship

Dropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:

Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).

Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.

Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin:
  • Dropship dilakukan oleh retailer
  • Retailer tidak memiliki barang
  • Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli
  • Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang
  • Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri.
  • Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.
Beberapa Pendekatan Fikih

Untuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut:

Akad Samsarah (makelar)

Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):

السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان


“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.

Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat.

Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )

“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.

Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:

فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له


“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).

Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut:
  • Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
  • Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan.
  • Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang.
  • Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.
Akad Salam

Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):

السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل

“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.

Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah

Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه


“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).
  • Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).

Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.

Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.

Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283):
  1. Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci.
  2. Disebutkan jenis dari musallam fihi
  3. Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi
  4. Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi
  5. Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati
  6. Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad
  7. Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan.
Dengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut:
  • Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya
  • Pembayaran harus kontan di muka
  • Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang
  • Barang bukan berupa aset pasif
  • Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam.
Wakalah bil Ujrah

Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):

الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة


“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.

Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:

فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).

Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:

أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا

“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).
  • Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:

عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة

“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).

Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.

Namun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut :
  • Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal.
  • Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan.
  • Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu.
  • Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil.
  • Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil.
  • Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya
  • Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi.
  • Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual
  • Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya.
Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas.

Murabahah

Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):


المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما


“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.

Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut:

A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya.

A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ

B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A
Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali.

B membeli kulkas ke toko XYZ

Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B
B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama
Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).

Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) :

Akad pertama adalah akad yang sah
Harga awal diketahui kedua belah pihak
Barang bukan termasuk komoditi riba
Keuntungan diketahui kedua belah pihak
Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه

“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).

Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.

Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
  • Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang
  • Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper
  • Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper
  • Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:

يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )


“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:

قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني

“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).

Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:

وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ:
أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي.

وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟

“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).

Maka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut:

Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli.
Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki.

Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki.

Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:


وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ .
وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا..
وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى

“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال


“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).

Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.

Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya:
  • Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual
  • Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual
  • Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya.
Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.

Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama, S. Komp

Sumber: https://muslim.or.id/