Type Here to Get Search Results !

 


PANDUAN PRAKTIS BERHARI RAYA


Oleh Ustadz Arief Syarifuddin Lc 

Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan untuk umat ini musim-musim (momen-momen) kebaikan dan pahala di sepanjang tahunnya. Hikmahnya agar keutamaan dan pahala tersebut terus mengalir bagi umat ini. Ini merupakan karunia dan kenikmatan yang amat besar setelah nikmat Islam dan iman yang wajib untuk disyukuri. 

Manakala bulan Ramadhan yang merupakan salah satu di antara bulan-bulan musim kebaikan yang teragung itu berlalu dengan terbitnya hilal awal malam bulan Syawal, maka tibalah hari esok yang dinanti oleh umat Islam. Hari di mana setiap Muslim yang telah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan itu memperoleh salah satu dari dua kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Itulah hari ‘Iedul Fithri, hari raya dan hari berbuka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ 

"Dan orang yang berpuasa itu akan memperoleh dua kebahagiaan: apabila berbuka ia bahagia dengan berbukanya dan apabila berjumpa Rabbnya ia bahagia dengan (pahala) puasanya." [Muttafaq ‘alaih][1] 

Dan dalam riwayat Muslim[2] dengan lafazh: 

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ 

"Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbukanya dan kebahagiaan ketika berjumpa Rabbnya (dengan pahala puasanya, pent.)"

Namun kebahagiaan pada hari raya ini tidak boleh dimaknai sebagai hari berlepas diri dari ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya yang kemudian diisi dengan berfoya-foya. Tidak demikian cara yang ditunjukkan oleh panutan kita yaitu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kita boleh berbahagia pada hari tersebut, tapi tidak boleh berlebihan. Hendaknya kita tetap memperhatikan adab-adabnya sehingga kebahagiaan tersebut akan berbuah pahala. Berikut kami bawakan secara ringkas panduan praktis dalam berhari raya agar dapat menuai pahala. 

APAKAH HARI RAYA (‘IED) ITU?

Hari raya yang dalam bahasa arabnya diungkapkan dengan kata ‘ied (العِيْدُ) adalah hari yang padanya ada perkumpulan (manusia). Kata ‘ied (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aada – ya’udu (عَادَ – يَعُودُ) yang berarti kembali, karena seolah-oleh mereka kembali (berkumpul) lagi. Adapula yang berpendapat bahwa kata ‘ied (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aadah (العَادَةُ) yang bermakna kebiasaan, karena mereka menjadikannya (yakni perkumpulan tersebut) sebagai kebiasaan. Jamak kata ‘ied (العِيْدُ) adalah a’yâd (الأَعْيَادُ). 

Ibnul A’rabi rahimahullah berkata, “Hari raya dinamai dengan ‘ied karena ia selalu kembali setiap tahunnya dengan membawa kebahagiaan yang baru.”[3] 

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Mereka mengatakan, ‘Dan (ia) dinamai dengan ‘ied karena (hari itu) selalu kembali dan berulang. Adapula yang berpendapat karena kembalinya kebahagiaan pada hari tersebut. Ada juga yang berpendapat karena adanya harapan kembalinya hari tersebut bagi orang yang dapat menjumpainya.”[4] 

Sedangkan menurut istilah, ‘ied (العِيْدُ) yang bentuk jamaknya a’yâd (الأَعْيَادُ) adalah hari perayaan (perkumpulan) karena suatu peringatan yang membahagiakan, atau mengembalikan perayaan (pertemuan) dengan suatu peringatan yang membahagiakan. Salah satu dari dua hari raya itu ialah hari raya berbuka (‘Iedul Fithri), sedang satunya lagi ialah hari raya berkurban (‘Iedul Adha).[5] 

Dan kaum Muslimin secara keseluruhan memiliki tiga hari raya (hari perkumpulan), tidak ada lagi yang keempat, yaitu: ‘Iedul Fithri, ‘Iedul Adha, dan hari Jum’at.[6] 

APA YANG DISYARIATKAN PADA HARI ‘IED? 

Hari raya dalam Islam tidak sekedar untuk menunjukkan kebahagiaan semata, tetapi ia juga adalah hari yang telah dipenuhi dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga seorang Muslim selalu berada dalam setelah ketaatan, yang berarti pahala selalu mengiringinya dalam setiap waktu dan keadaan. 

Pada ‘Iedul Fithri terdapat syari’at-syari’at berikut: 

1. Zakat fithri, 

Yaitu berupa satu sha’[7] makanan pokok setiap negeri yang dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya selama setahun dan diberikan kepada fakir miskin dari kalangan saudara-saudara mereka sesama Muslim. 

Dibayarkan pada malam ‘Iedul Fithri hingga sebelum manusia keluar menuju lapangan shalat ‘ied. Dan boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan oleh sabagian Shahabat seperti Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. 

1. Shalat ‘Iedul Fithri

Yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan di pagi hari ‘ied setelah matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak di ufuk timur. Disunnahkan untuk sedikit diakhirkan pelaksanaannya guna memberi kesempatan kepada mereka yang belum membayarkan zakat fithrinya untuk menunaikannya.

Setelah shalat ‘Ied usai, maka disusul dengan khutbah oleh imam yang berisi peringatan dan nasehat. 

Adapun pada ‘Iedul Adha maka terdapat syariat-syariat berikut: Bagi yang tidak berhaji maka disyariatkan hal-hal berikut: 

2. Shalat ‘Iedul Adha

Sama seperti shalat ‘Iedul Fithri dalam tata caranya, yaitu dua rakaat dan disusul khutbah setelahnya. Hanya saja disunnahkan untuk diawalkan pelaksanaannya agar memberi kelapangan bagi mereka yang menyembelih hewan kurban sehingga dapat memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. 

2. Menyembelih hewan kurban yang hukumnya wajib bagi yang mampu

Yaitu berupa seekor kambing atau domba untuk satu jiwa, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain yang diniatkannya. Dan seorang kepala keluarga dapat meniatkan bersamanya seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungannya dalam seekor domba sembelihannya. Atau berupa seekor sapi atau unta bagi tujuh orang jiwa yang berserikat. Disembelih pada hari ‘Iedul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, atau pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Disunnahkan bagi pemilik hewan kurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin dan dihadiahkan kepada orang-orang yang dia kehendaki dari kerabat maupun sahabat. 

Adapun bagi yang berhaji maka disyariatkan hal-hal berikut: 

1. Melempar jumrah ‘aqabah (kubra) dengan tujuh buah batu kerikil. 

2. Menyembelih hewan hadyu (sembelihan haji) bagi yang melaksanakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran. Baik pada hari nahar (penyembelihan) yaitu tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

3. Thawaf ifâdhah. 

4. Mencukur rambut, baik menggundulnya atau memendekkannya secara merata bagi laki-laki. 

Adapun bagi wanita maka cukup memotong sepanjang ruas jari dari ujung-ujung rambutnya. 

HUKUM SHALAT ‘IED 

Para Ulama berbeda pendapat terkait hukum shalat ‘Ied, baik ‘Idul Fithri maupun ‘Iedul Adha. Setidaknya ada tiga pendapat sebagai berikut: 

1. Fardhu kifâyah, yaitu bila ditegakkan atau dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi di suatu negeri maka kewajiban melaksanakannya menjadi gugur dari sebagian yang lain. Ini pendapat yang terkuat dari Imam Ahmad rahimahullah . 

2. Fardhu ‘ain, yakni diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah , salah satu dari pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah , dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. 

3. Sunnah Muakkadah; tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Mâlik rahimahullah dan mayoritas Ulama madzhab Imam asy-Syâfi’i. Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (dari perkampungan) ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kewajiban shalat lima waktu, orang tersebut bertanya, “Apakah ada kewajiban (shalat) yang lain bagiku selain itu?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada, kecuali bila kamu ingin bertathawwu’ (melakukan sunnah).”[8][9] 

Namun pendapat yang terkuat dan terdekat kepada kebenaran –Wallahu A’lam– ialah bahwa hukum shalat ‘ied itu fardhu ‘ain kecuali yang memiliki udzur. Hal itu berdasarkan beberapa dalil di antaranya: 

1. Dari al-Qur’ân, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108:2]."

Dalam tafsiran yang masyhur disebutkan bahwa shalat yang dimaksud dalam ayat ini adalah shalat ‘Ied.[10] 

2. Dari as-Sunnah ; yaitu hadits Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu anha yang mengatakan: أَمَرَنَا

 – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ: الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ 

Beliau,( yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), menyuruh kami pada saat ‘Iedain (dua hari raya) untuk mengeluarkan para gadis dan perawan-perawan pingitan, dan Beliau menyuruh para wanita yang sedang haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum Muslimin. [11] 

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita Muslimah, termasuk para gadis dan perawan pingitan, untuk keluar ke lapangan shalat ‘Ied. Seandainya shalat’ Ied itu tidak fardhu ‘ain tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruh para wanita untuk keluar shalat ‘Ied. Karena mereka tidak difardhukan untuk berjama’ah. Dan dalam sebagian riwayat menyebutkan tentang seorang wanita yang tidak punya jilbab yang kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh wanita lain –tetangganya- untuk meminjamkannya jilbab agar ia dapat menghadiri shalat ‘Ied. 

Ini juga didukung oleh sejarah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu bahwa sejak disyariatkannya pada tahun kedua hijriah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakannya dan tidak pernah ditinggalkannya hingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. 

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dan dari kalangan Ulama masa kini adalah Syaikh Abdurrahman bin Nâshir as-Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahumullah. 

ADAB-ADAB DI HARI RAYA (‘IED)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita adab-adab di hari raya, baik terkait degan shalat ‘Ied maupun lainnya. Berikut ini penjelasannya: 

1. Mandi hari raya, dengan tata cara seperti mandi junub. Berdasarkan atsar dari beberapa sahabat Radhiyallahu anhum seperti Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ali Radhiyallahu anhu. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh banyak kalangan tabi’in serta para Ulama setelah mereka, termasuk Imam Mâlik rahimahullah dan Imam asy-Syâfi’i rahimahullah .[12] 

2. Membersihkan diri, memakai wewangian (bagi laki-laki), dan bersiwak, sebagaimana disyariatkan pada hari Jum’at. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang dalamnya terdapat ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: 

وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ 

"Dan jika ada minyak wangi maka sentuhkanlah darinya (pada pakaian dan badan, pent) serta hendaknya kamu bersiwak.”[13] 

3.Mengenakan pakaian terbaik yang dipunyai. Hal itu berdasarkan hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dalam Shahîh al-Bukhâri (no. 948) dan Shahîh Muslim (no. 2068) 

4 . Disunnahkan untuk makan sebelum berangkat menuju shalat ‘Iedul Fithri, diutamakan berupa beberapa buah kurma dengan bilangan ganjil. 

Sedangkan pada ‘Iedul Adha dianjurkan untuk tidak makan kecuali setelah usai shalat ‘Iedul Adha agar dia bisa memakan dari daging hewan kurbannya. Hal itu berdasarkan hadits dari Anas Radhiyallahu anhu [14]dan dari Buraidah Radhiyallahu anhu.[15] 

5. Berjalan kaki –jika memungkinkan- menuju lapangan shalat ‘Ied dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Hal ini berdasarkan hadits dari beberapa sahabat seperti Sa’ad bin Abi Waqqâsh dan Ibnu Umar Radhiyalahu anhuma [16], dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu [17], dan Abu Râfi’ Radhiyallahu anhu[18] 

6. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat ‘Ied di lapangan (tempat terbuka) kecuali jika ada udzur atau halangan maka dikerjakan di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.[19] 

7. Berangkat ke lapangan shalat ‘Ied dari satu jalan dan pulang dari jalan yang lain –jika memungkinkan-. Dan hukumnya sunnah berdsarkan hadits dari Jâbir Radhiyallahu anhu .[20] 

8.  Bagi makmum dianjurkan untuk bersegera datang ke lapangan shalat ‘Ied –beberapa saat- selepas shalat Shubuh. Sedangkan imam dianjurkan untuk datang belakangan sampai tiba waktunya shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan apa yang dipahami dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu di atas.[21] 

9. Bertakbir dari sejak keluar rumah menuju tempat shalat ‘Ied hingga shalat ‘Ied dilaksanakan, dengan suara nyaring (bagi laki-laki). Hal itu berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla: 

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu (bertakbir) mengagungkan Allâh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah/2:185] 

Dan berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau keluar menuju tempat shalat ‘Ied.[22] 

Dengan ayat di atas sebagian Ulama berdalil tentang dimulainya takbir secara mutlak dari sejak malam hari ‘Iedul Fithri yaitu setelah ditetapkan bahwa besok adalah hari ‘Ied, baik dengan terlihatnya hilal awal Syawwal atau dengan disempurnakannya bilangan Ramadhan menjadi 30 hari. Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya: Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu: 

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ 

"Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiyallahu anhuma. Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu. 

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ 

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma:  

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا 

Dari Salmân Radhiyallahu anhu: 

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً 

10. Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Ied. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma[23] 

11. Tidak ada adzan dan iqâmah untuk shalat ‘Ied. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Jâbir bin Samurah Radhiyallahu anhu .[24] 

12. Tidak mengapa memainkan rebana bagi anak-anak perempuan dan permainan yang dibolehkan pada hari ‘Ied. Hal itu berdasarkan pada hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .[25] 

13. Keluarnya para wanita ke tempat shalat ‘Ied dengan mengenakan pakaian hijab atau jilbabnya dan tanpa memakai wewangian. Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anha yang lalu.[26] 

14. Hadirnya anak-anak di lapangan shalat ‘Ied untuk ikut menyaksikan do’a dan kebaikan. Hal itu berdasarkan pada hadits dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .[27] 

15. Saling memberi ucapan selamat ketika berjumpa dengan saudaranya, sebagaimana yang dilakukan oleh para Shahabat g seperti diceritakan oleh Jubair bin Nufair. ia berkata, “Adalah para sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertemu di hari raya (‘ied), sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: 

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ 

semoga Allâh menerima –ibadah- kami dan anda[28] 

Bagi yang tertinggal shalat ‘Ied bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhâ[29]  

WAKTU SHALAT ‘IED

Awal waktu shalat ‘Ied adalah ketika matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak setelah terbitnya. Berdasarkan apa yang diceritakan oleh Yazid bin Humair ar-Rahabi bahwa Abdullah bin Busr Radhiyallahu anhu salah satu Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama orang-orang pada hari ‘Iedul Fithri atau ‘Iedul Adha, beliau mengingkari keterlambatan imam (memulai shalat). Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Sesungguhnya kami dulu telah selesai (dari shalat) di saat seperti ini, yaitu ketika tiba waktu shalat tasbih.”[30] yakni waktu shalat sunnah Dhuha seperti tertuang dalam riwayat ath-Thabrani. 

Ibnu Baththal berkata, “Para fuqaha (Ulama ahli fiqih) telah bersepakat bahwa shalat ‘Ied tidak dilakukan sebelum matahari terbit maupun ketika sedang terbit. Sesungguhnya mereka hanya membolehkannya pada waktu dibolehkannya shalat nafilah (sunnah).”[31] Dan akhir waktunya adalah sampai tergelincirnya (zawal) matahari[32] dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya yang tergolong para Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan kaum Anshâr.[33] 

Untuk shalat ‘Iedul Fithri dianjurkan untuk diakhirkan sedikit agar memberi kesempatan bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fithri. Sedangkan shalat ‘Iedul Adha dianjurkan untuk diawalkan waktu pelaksanaannya agar dapat disegerakan penyembelihan hewan-hewan kurban.[34] 

TATA CARA SHALAT ‘IED 

Hendaknya imam meletakkan sutrah[35] di hadapannya sebelum memulai shalatnya, baik berupa tongkat atau semisalnya, seperti yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oelh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma .[36] 

Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa shalat ‘ied, baik ‘Iedul Fithri maupun ‘Iedul Adha, adalah dua rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu .[37] 

Shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah[38]. Rakaat pertama dengan tujuh kali takbir termasuk takbiratul ihram, yang mana setelah takbiratul ihram membaca do’a istiftâh baru disusul dengan enam takbir berikutnya. Sedangkan rakaat kedua dengan lima kali takbir di luar takbir perpindahan pada saat bangkit dari raka’at pertama ke raka’at kedua. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyaallahu anhuma [39] dan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .[40] Dan di antara takbir tersebut tidak ada bacaan dzikir tertentu selain bacaan do’a istiftâh setelah takbiratul ihram dan hal ini dikembalikan kepada imam. Jika imam diam tanpa membaca apapun maka tidak mengapa. Wallahu A’lam. 

Pada raka’at pertama, setelah bertakbir tujuh kali, membaca isti’âdzah lalu membaca surat al-Fâtihah, kemudian membaca surat Qâf. Dan di raka’at kedua, setelah bertakbir lima kali, membaca isti’âdzah lalu membaca surat al-Fâtihah, membaca surat al-Qamar[41]. Atau pada raka’at pertama membaca surat al-A’la (setelah al-Fâtihah) dan pada raka’aat kedua membaca surat al-Ghâsyiah (setelah al-Fâtihah)[42]. Namun dibolehkan membaca surat-surat lainnya setelah al-Fâtihah apa yang mudah bagi seorang imam berdasarkan keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala: 

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ  

“ … karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ân.” [Al-Muzzammil/73:20] 

KHUTBAH SETELAH SHALAT ‘IED 

Setelah imam salam dan shalat berakhir, maka ia berdiri di tempat yang tinggi dan berkhutbah di hadapan manusia guna menyampaikan nasehat dan mau’izhah (peringatan) yang sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka. Setelah memulai dengan memuji Allâh Azza wa Jalla (bertahmid), imam mengingatkan mereka agar senantiasa bertakwa dan taat kepada Allâh Azza wa Jalla , lalu mengajak mereka bersyukur atas segala kenikmatan yang Allâh anugerahkan kepada mereka, mengajak bersedekah dan berinfak di jalan Allâh, atau nasehat-nasehat apapun yang berguna. 

Bagi para makmum,  maka mereka diberi pilihan apakah tetap duduk untuk mendengar khutbah atau pergi meninggalkan tempat shalatnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkannya berdasarkan hadits dari Abdullah bin as-Saib Radhiyallahu anhu [43] 

KETIKA HARI RAYA (‘IED) BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT 

Pada saat hari raya (‘Ied) bertepatan dengan hari Jum’at, maka barangsiapa yang telah menghadiri shalat ‘Ied bersama imam, ia diberi rukhshah (keringanan) dan dibolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at bersama jama’ah. Karena telah terkumpul pada hari tersebut dua hari raya. Dan sebagai gantinya dia mengerjakan shalat Zhuhur karena itu adalah kewajiban. Sedangkan yang terluput dari shalat ‘Ied bersama imam maka dia wajib mengerjakan shalat Jum’at bersama jama’ah. 

Adapun imam maka hendaknya tetap menndirikan shalat Jum’at.[44] Wallahu A’lam bish shawab. 

Demikian yang bisa kami bawakan dalam tulisan ini, semoga bermanfaat. (Dinukil dan disarikan dari kitab “Shalatul ‘Iedain” karya DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahathani, cet. Mathbah Safir – Riyadh, oleh Abu Humaid Arif Syarifudin dengan sedikit perubahan) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi 03-04/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] 

_______ 

Footnote 

[1] HR. Al-Bukhâri, no. 1904 dan Muslim no. 1151 

[2] HR. Muslim, no. 1151 

[3] Lihat Lisânul ‘Arab, Ibnu Manzhur (13/317-319) dan al-Qâmûshul Muhîth, al-Fairuzabadi (hlm. 386) 

[4] Syarah Shahîh Muslim 6/421. 

[5] Lihat Mu’jam Lughatil Fuqaha, Dr. Muhammad Rawwas (hlm. 294). 

[6] Lihat Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûtsil ‘Ilmiyyah Wal Ifta, 8/317 

[7] Sekitar 3 kilogram menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz rahimahullah 

[8] HR. Al-Bukhâri, no 2678 dan Muslim, no. 11 

[9] Lihat al-Mughni (3/253-254), asy-Syarhul Kabîr (5/316), Hasyiah Ibni Qasim ‘Alar Raudhil Murbi’ (2/493), al-I’lam Bi Fawâ’id ‘Umdatil Ahkâm (4/194), dan Syarhun Nawawi ‘Ala Shahîh Muslim (6/428). [10] Lihat al-Mughni (3/253) 

[11] HR. Al-Bukhâri no. 974 dan 980 dan Muslim, no. 890 

[12] Lihat al-Mughni (3/256). 

[13] HR. Ibnu Majahno. 1098. Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah (1/326). 

[14] Shahih al-Bukhâri (no. 953). 

[15] Sunan at-Tirmidzi (no. 542) dan Sunan Ibnu Mâjah (no. 1756). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Tirmidzi (1/302). 

[16] Sunan Ibnu Majah (no. 1294 dan 1295). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah (1/388). 

[17] Sunan at-Tirmidzi (no. 530) dan Sunan Ibnu Majah (no. 1296). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani [lihat Irwâul Ghalîl (3/103)]. 

[18] Sunan Ibnu Mâjah (no. 1297). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/389) 

[19] Muttafaqun ‘Alaih. Shahîh al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889). Dan lihat penjelasan Imam An-Nawawi tentang hadits ini dalam Syarah Shahîh Muslim (6/427). 

[20] Shahîh Al-Bukhâri (no. 986) 

[21] Muttafaq ‘Alaih. Shahîh Al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889) 

[22] Lihat Silsilah ash- Shahîhah (1/120, hadits no. 170) oleh Syaikh al-Albani 

[23] Muttafaq ‘alaih. Shahîh al-Bukhâri (no.989) dan Shahîh Muslim (no. 884). 

[24] Shahîh Muslim (no. 887). 

[25] Muttafaq ‘alaihi. Shahîh al-Bukhâri (no. 949, 952, dan 987) dan Muslim (no. 892) 

[26] Muttafaq ‘alaih. Shahîh al-Bukhâri (no. 324) dan Shahîh Muslim (no. 890). 

[27] Shahîh al-Bukhâri (no. 975 dan 977). 

[28] Lihat Fathul Bâri Bi Syarhi Shahîhil Bukhari (2/446) oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. 

[29] Shahîh al-Bukhâri (no. 987). 

[30] Sunan at-Tirmidzi (no. 1135) dan Sunan Ibni Majah (no. 1317). Sedangkan al-Bukhâri meriwayatkannya secara mu’allaq di kitab “Al-‘Iedain”, bab “At-Tabkir fil ‘Ied”, sebelum membawakan hadits no. 968. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud (1/311) dan Shahih Suanan Ibnu Majah (1/392)

.[31] Lihat Fathul Bâri (2/457) 

[32] Lihat penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Kâfi (1/514). 

[33] Sunan Abi Daud (no. 1157), Sunan an-Nasa’i (no. 1156), Sunan Ibni Mâjah (no. 1653), Musnad Ahmad (5/57-58). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud (1/317) dan Shahîh Sunan An-Nasa’i (1/505). 

[34] Lihat al-Mughni (3/267) karya Ibnu Qudamah dan asy-Syarhul Mumti’ (5/158-159) karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. 

[35] Sutrah ialah pembatas antara orang yang shalat dengan tempat sujudnya, agar menghalangi orang lain yang hendak melintas di antara dirinya dan sutrahnya. Dan tidak mengapa bila ada orang melintas di belakang sutrahnya itu. 

[36] Shahîh al-Bukhâri (no. 494, 972, dan 973). 

[37] Sunan an-Nasa’i (no. 1419), Sunan Ibni Mâjah (no. 1063), dan Musnad Ahmad (1/37). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. 

[38] Shahîh  al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889). 

[39] Sunan Abi Daud (no. 1151), Sunan at-Tirmidzi (no. 536), dan Sunan Ibni Mâjah (no. 1279). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud (1/315)

[40] Sunan Abi Daud (no. 1149 dan 1150), Sunan Ibnu Mâjah (no. 1280), dan Musnad Ahamd (6/70). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Daud (1/315) dan lainnya. 

[41] Shahîh Muslim (no. 891) dari hadits ‘Umar bin Al-Khththab Radhiyallahu anhu 

[42] Shahîh Muslim (no. 878) dari hadits an-Nu’mân bin Basyir Radhiyallahu anhuma 

[43] Sunan Abi Daud (no. 1155), Sunan an-Nasa’i (no. 1570), dan Ibnu Mâjah (no. 1290). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i (1/510) dan yang lainnya. 

[44] Lihat Subulus Salam (3/179-180) Karya Ash-Shan’ani dan al-Mughni (3/243) karya Ibnu Qudamah.

Sumber: https://almanhaj.or.id/