Perkataan Shahabat dan para ‘Ulama tentang hukum shalat berjama'ah
Tidak dikutip dari seorang pun dari para shahabat bahwasanya mereka memberikan keringanan, yaitu boleh untuk tidak shalat berjamaah. Di antara perkataan mereka adalah:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki selama sebulan sering bolak-balik menemui Ibnu ‘Abbas dan bertanya kepadanya tentang seorang yang rajin berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab,
هُوَ فِي النَّارِ
”Dia berada di neraka.”
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ
”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah, pent.) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)
Dari amirul mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
ما بال أقوام يتخلفون عن الصلاة أو لأبعثن عليهم من يجافي رقابهم
”Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
لأن تمتلئ أذنا ابن آدم رصاصا مذابا خير له من أن يسمع حي علي الصلاة حي على الفلاح ثم لم يجب
”Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar ‘hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”
‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum berkata,
من سمع المنادي فلم يجب من غير عذر فلا صلاة له
”Barangsiapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,
إن حضور الجماعة في المسجد فرض
”Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لا أرخص لمن قدر على صلات الجماعة في ترك إتيانه
”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
لا ذنب بعد الشرك أعظم من تأخير الصلاة عن وقتها
”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”
Beliau rahimahullah juga berkata, ”Terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para shahabat yang lain, mereka berpendapat bahwa,
أن من ترك صلاة فرض واحدة متعمدا حتى يخرج وقتها فهو كافر مرتد
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”
Telah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat shubuh berjamaah umumnya menyebabkan shalat shubuh di luar waktunya karena tidurnya akan tambah molor dan karena sempitnya waktu shalat subuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
إن صلاة الجماعة شرط لا تصح الصلاة بدونه
”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”
Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Qayyim, madzhab Dzahiriyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. [1]
Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang suka mendengarkan penjelasan, kemudian mengikuti dan melaksanakan penjelasan yang paling bagus.
Penutup (dari penerjemah)
Demikianlah apa yang dapat kami terjemahkan dari kitab kecil ini. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi kita dan juga sebagai pengingat, terutama kepada kaum muslimin (laki-laki), tentang berbagai keutamaan shalat berjamaah dan juga kewajiban melaksanakannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita, untuk meringankan langkah kaki kita menuju masjid dalam rangka mendirikan shalat jamaah bersama kaum muslimin. Karena yang menjadi masalah bukanlah jauh dan dekatnya masjid, akan tetapi yang menjadi masalah adalah keimanan yang ada di dalam dada.
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
____
Catatan kaki:
[1] Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat berjamaah. Pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dan yang lainnya rahimahumullah ini penting kita sebutkan untuk menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara remeh, sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah shalat.
Sumber: https://muslim.or.id/